- Kelewatan Perjalanan Sample Clauses

- Kelewatan Perjalanan. Jika Penerbangan Berjadual Anda ditangguhkan selama sekurang-kurangnya enam (6) jam dari xxxx xxxx dinyatakan dalam jadual perjalanan yang dibekalkan kepada Anda, Kami akan membayar balik semua perbelanjaan yang ditanggung untuk makanan, minuman xxx penginapan Hotel yang dicaj kepada Kad Kredit Perniagaan Alliance Bank Malaysia Berhad Anda. MANFAAT 5 (b) - Terlepas Sambungan Perjalanan Jika Anda terlepas sambungan perjalanan yang dijadualkan semasa Perjalanan Anda kerana ketibaan lewat Penerbangan Berjadual xxx tiada pengangkutan alternatif seterusnya disediakan untuk Anda dalam tempoh enam (6) jam berturut-turut dari masa ketibaan sebenar, Kami akan membayar balik semua perbelanjaan yang ditanggung untuk makanan, minuman xxx penginapan Hotel yang dicaj kepada Kad Kredit Perniagaan Alliance Bank Malaysia Berhad. Syarat-Syarat Khas yang berkenaan dengan Manfaat 4 hingga 5:
AutoNDA by SimpleDocs
- Kelewatan Perjalanan. Sekiranya Pengangkutan Yang Dilindungi yang telah Anda atur bagi Perjalanan Anda dilewatkan untuk tempoh lebih daripada bilangan jam yang dinyatakan di dalam Jadual Manfaat akibat mana-mana kejadian yang dilindungi bagi Manfaat 11 setelah Perjalanan Anda bermula, Kami akan membayar jumlah yang dinyatakan di dalam Jadual Manfaat: Kejadian Yang Dilindungi bagi Manfaat 11 – Kelewatan Perjalanan

Related to - Kelewatan Perjalanan

  • Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :

  • Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan di atas, penulis memperoleh kesimpulan yaitu, pertama, dasar hukum dibuatnya perjanjian kredit adalah Ketentuan Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 jo Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I N0. 2/539/UPK/Pemb. tanggal 8 Oktober 1966 xxx Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I No. 2/649 UPK/Pemb. tanggal 20 Oktober 1966 xxx Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 10/EK/IN/2/1967 tanggal 6 Februari 1967 yang membahas bahwa dalam memberi kredit dalam bentuk apapun maka bank-bank wajib membuat akad perjanjian kredit. Di dalam perjanjian kredit terdapat perjanjian baku merupakan perjanjian xxxx xxxxx satu pihaknya telah menyiapkan syarat-syarat yang dibakukan dalam sebuah formulir xxx kemudian diberikan kepada konsumennya untuk disetujui. Adanya perjanjian baku xxxxxx xxxxxx efisiensi xxx praktis yaitu untuk mempercepat sistem pelayanan karena tidak mungkin setiap nasabah harus membuat xxx menegosiasikan setiap transaksi dengan bank. Kedua, klausula baku dalam perjanjian kredit belum memenuhi keadilan karena belum terpenuhinya kebebasan berkontrak bagi salah satu pihak karena dalam isi perjanjian sudah diatur oleh pihak kreditur. Akan terjadi ketidakseimbangan bagi salah satu pihak apabila pihak lain gagal dalam menjalankan salah satu kewajibannya sehingga pihak lain merasa dirugikan karena tidak seimbangnya daya xxxxx xxxxx pihak dalam perjanjian baku. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi ketidakseimbangan dalam isi perjanjian adalah dengan renegosiasi dimana renegosiasi ini adalah perundingan kembali antara kedua belah pihak. Renegosiasi merupakan alternatif dalam menghadapi permasalahan penyelesaian utang. Selain dengan renegosiasi, terdapat cara restrukturisasi dimana cara ini memiliki tujuan yang sama yaitu membantu debitur untuk memenuhi kewajibannya membayar utang kepada pihak bank. Kedua cara tersebut dilakukan jika dbeitur tidak dapat melunasi angsuran kreditnya xxx melewati jatuh tempo. Saran dalam skripsi ini adalah yang pertama, sebaiknya untuk debitur lebih memperhatikan formulir yang di dalamnya terdapat klausula yang sudah dibakukan dalam perjanjian kredit agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur xxx pihak bank dalam melaksanakan perjanjian. Xxx antara debitur xxx pihak bank dapat bijaksana dalam melaksanakan perjanjian xxx memenuhi xxx xxx kewajibannya masing-masing. Kedua, sebaiknya pihak bank menjelaskan kembali mengenai isi di dalam formulir perjanjian kredit kepada debitur agar tidak terjadi ketidakjelasan dari debitur mengenai isi dalam perjanjian kredit sehingga debitur terhindar dari kerugian perjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi. Ketiga, sebaiknya debitur diharapkan untuk selalu proaktif dalam membela kepentingan yang menjadi haknya apabila dilanggar oleh bank melalui upaya hukum. Selanjutnya, Pemerintah selaku pemegang kuasa dalam pelaksanaan hukum dapat selalu memberikan sebuah jaminan kepada debitur terkait upaya- upaya xxxxx xxxx ditempuh debitur, sehingga perlindungan hukum diterima oleh debitur berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. DAFTAR PUSTAKA Buku Xxxxxxx, I Made Xxxxx 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group. Xxxxxxx, Xxxxxxx xxx Berdatte X. Xxxxxx, 2021, Perjanjian Baku Masalah xxx Solusi, Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit. Xxxxxxxx , Iswi, 2010, Restrukturisasi xxx Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: Gramedia. Hernoko , Agus Yudha, 2011, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media. Xxxxxxxxxxx, Xxxx, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Yogyakarta: Deepublish. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Xxxxxxx, Xxxxx, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif xxx Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Baru Press. Sjahdeini , Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Xxx Perlindunga Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia. Supramono, Gatot, 2009, Perbankan xxx Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta. Xxxxxxx, Kelik 2014, Perjanjian Baku, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx xxx Konsumen: Beberapa Uraian tentang Landasan Normatif, Doktrin, xxx Praktiknya, Yogyakarta: Ombak (Anggota IKAPI). Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2735); Jakarta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Jakarta.

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.