LND Sample Clauses

LND s rights under this Agreement shall not be affected by the grant of any time or indulgence to the Vendor or to any customer or any failure to exercise or delay in exercising any right or option available against the Vendor any customer or any other person nor by any step taken by LND.
LNDThe term
LND may vary the order set out in Clause 9.6.1 (a) to (d) and shall give notice to the Initial Client of any such variation.
LND. Code 20-28-6-2(a)(3)(E)
LND may vary the order set out in Clause 9.6.

Related to LND

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • Quality Management Grantee will: 1. comply with quality management requirements as directed by the System Agency. 2. develop and implement a Quality Management Plan (QMP) that conforms with 25 TAC § 448.504 and make the QMP available to System Agency upon request. The QMP must be developed no later than the end of the first quarter of the Contract term. 3. update and revise the QMP each biennium or sooner, if necessary. Xxxxxxx’s governing body will review and approve the initial QMP, within the first quarter of the Contract term, and each updated and revised QMP thereafter. The QMP must describe Xxxxxxx’s methods to measure, assess, and improve - i. Implementation of evidence-based practices, programs and research-based approaches to service delivery; ii. Client/participant satisfaction with the services provided by Xxxxxxx; iii. Service capacity and access to services; iv. Client/participant continuum of care; and v. Accuracy of data reported to the state. 4. participate in continuous quality improvement (CQI) activities as defined and scheduled by the state including, but not limited to data verification, performing self-reviews; submitting self-review results and supporting documentation for the state’s desk reviews; and participating in the state’s onsite or desk reviews. 5. submit plan of improvement or corrective action plan and supporting documentation as requested by System Agency. 6. participate in and actively pursue CQI activities that support performance and outcomes improvement. 7. respond to consultation recommendations by System Agency, which may include, but are not limited to the following: i. Staff training; ii. Self-monitoring activities guided by System Agency, including use of quality management tools to self-identify compliance issues; and iii. Monitoring of performance reports in the System Agency electronic clinical management system.

  • SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.

  • University Any notice may be served upon the University by delivering it, in writing, to the University at the address set forth on the last page of this Agreement, by depositing it in a United States Postal Service deposit box with the postage fully prepaid and with the notice addressed to the University at the aforementioned address, or by sending a facsimile of it to the University facsimile number set forth on the last page of this Agreement.

  • Hospital This plan covers behavioral health services if you are inpatient at a general or specialty hospital. See Inpatient Services in Section 3 for additional information. This plan covers services at behavioral health residential treatment facilities, which provide: • clinical treatment; • medication evaluation management; and • 24-hour on site availability of health professional staff, as required by licensing regulations. This plan covers intermediate care services, which are facility-based programs that are: • more intensive than traditional outpatient services; • less intensive than 24-hour inpatient hospital or residential treatment facility services; and • used as a step down from a higher level of care; or • used a step-up from standard care level of care. Intermediate care services include the following: • Partial Hospital Program (PHP) – PHPs are structured and medically supervised day, evening, or nighttime treatment programs providing individualized treatment plans. A PHP typically runs for five hours a day, five days per week. • Intensive Outpatient Program (IOP) – An IOP provides substantial clinical support for patients who are either in transition from a higher level of care or at risk for admission to a higher level of care. An IOP typically runs for three hours per day, three days per week.

  • General Management In the discharge of its general duty to manage the successful performance of the Services, Vendor shall: 3.2.1.1. within thirty (30) calendar days of the Effective Date, identify to Citizens the primary and secondary management contacts responsible for the oversight and management of Services for Citizens; 3.2.1.2. ensure Vendor Staff tasked with management and oversight of the Services are available promptly to perform Services during Business Hours; 3.2.1.3. ensure each assigned Adjuster submits a time record directly to Vendor’s manager or point of contact. At any time during this Agreement, Citizens may require copies of time records from Vendor; 3.2.1.4. ensure that no Vendor Staff carries a weapon on their person while performing Services; 3.2.1.5. ensure that no Vendor Staff uses impairing drugs, chemicals, or alcohol while performing Services; 3.2.1.6. ensure that Vendor Staff avoid using their duties and obligations under this Agreement to engage in any conduct that could create either an actual or perceived conflict of interest, such as due to an ongoing business relationship with an entity other than Citizens that would enable Vendor Staff to receive an improper benefit or unfair competitive advantage; 3.2.1.7. ensure that the Services comply with the Best Claims Practices & Estimating Guidelines as applicable to each Service Category and any other policies or processes set forth by Citizens, including but not limited to: a. monitoring applicable file production on a weekly basis to determine compliance with Citizens’ production requirements; and, b. providing detailed reports to Citizens related to Vendor performance upon request.

  • Asset Management Services (i) Real Estate and Related Services: (a) Investigate, select and, on behalf of the Company, engage and conduct business with (including enter contracts with) such Persons as the Advisor deems necessary to the proper performance of its obligations as set forth in this Agreement, including but not limited to consultants, accountants, lenders, technical advisors, attorneys, brokers, underwriters, corporate fiduciaries, escrow agents, depositaries, custodians, agents for collection, insurers, insurance agents, developers, construction companies, Property Managers and any and all Persons acting in any other capacity deemed by the Advisor necessary or desirable for the performance of any of the foregoing services; (b) Negotiate and service the Company’s debt facilities and other financings; (c) Monitor applicable markets and obtain reports (which may be prepared by the Advisor or its Affiliates) where appropriate, concerning the value of investments of the Company; (d) Monitor and evaluate the performance of each asset of the Company and the Company’s overall portfolio of assets, provide daily management services to the Company and perform and supervise the various management and operational functions related to the Company’s investments; (e) Formulate and oversee the implementation of strategies for the administration, promotion, management, operation, maintenance, improvement, financing and refinancing, marketing, leasing and disposition of Properties, Loans and other Permitted Investments on an overall portfolio basis; (f) Consult with the Company’s officers and the Board and assist the Board in the formulation and implementation of the Company’s financial policies, and, as necessary, furnish the Board with advice and recommendations with respect to the making of investments consistent with the investment objectives and policies of the Company and in connection with any borrowings proposed to be undertaken by the Company; (g) Oversee the performance by the Property Managers of their duties, including collection and proper deposits of rental payments and payment of Property expenses and maintenance; (h) Conduct periodic on-site property visits to some or all (as the Advisor deems reasonably necessary) of the Properties to inspect the physical condition of the Properties and to evaluate the performance of the Property Managers; (i) Review, analyze and comment upon the operating budgets, capital budgets and leasing plans prepared and submitted by each Property Manager and aggregate these property budgets into the Company’s overall budget; (j) Coordinate and manage relationships between the Company and any co-venturers or partners; and (k) Consult with the Company’s officers and the Board and provide assistance with the evaluation and approval of potential asset dispositions, sales and refinancings. (ii) Accounting and Other Administrative Services: (a) Provide the day-to-day management of the Company and perform and supervise the various administrative functions reasonably necessary for the management of the Company; (b) From time to time, or at any time reasonably requested by the Board, make reports to the Board on the Advisor’s performance of services to the Company under this Agreement; (c) Make reports to the Conflicts Committee each quarter of the investments that have been made by other programs sponsored by the Advisor or any of its Affiliates, including KBS Realty Advisors LLC, as well as any investments that have been made by the Advisor or any of its Affiliates directly; (d) Provide or arrange for any administrative services and items, legal and other services, office space, office furnishings, personnel and other overhead items necessary and incidental to the Company’s business and operations; (e) Provide financial and operational planning services; (f) Maintain accounting and other record-keeping functions at the Company and investment levels, including information concerning the activities of the Company as shall be required to prepare and to file all periodic financial reports, tax returns and any other information required to be filed with the SEC, the Internal Revenue Service and any other regulatory agency; (g) Maintain and preserve all appropriate books and records of the Company; (h) Provide tax and compliance services and coordinate with appropriate third parties, including the Company’s independent auditors and other consultants, on related tax matters; (i) Provide the Company with all necessary cash management services; (j) Manage and coordinate with the transfer agent the dividend process and payments to Stockholders; (k) Consult with the Company’s officers and the Board and assist the Board in evaluating and obtaining adequate insurance coverage based upon risk management determinations; (l) Provide the Company’s officers and the Board with timely updates related to the overall regulatory environment affecting the Company, as well as managing compliance with such matters, including but not limited to compliance with the Xxxxxxxx-Xxxxx Act of 2002; (m) Consult with the Company’s officers and the Board relating to the corporate governance structure and appropriate policies and procedures related thereto; (n) Perform all reporting, record keeping, internal controls and similar matters in a manner to allow the Company to comply with applicable law, including federal and state securities laws and the Xxxxxxxx-Xxxxx Act of 2002; (o) Notify the Board of all proposed material transactions before they are completed; and (p) Do all things necessary to assure its ability to render the services described in this Agreement.

  • Asset Management Supplier will: i) maintain an asset inventory of all media and equipment where Accenture Data is stored. Access to such media and equipment will be restricted to authorized Personnel; ii) classify Accenture Data so that it is properly identified and access to it is appropriately restricted; iii) maintain an acceptable use policy with restrictions on printing Accenture Data and procedures for appropriately disposing of printed materials that contain Accenture Data when such data is no longer needed under the Agreement; iv) maintain an appropriate approval process whereby Supplier’s approval is required prior to its Personnel storing Accenture Data on portable devices, remotely accessing Accenture Data, or processing such data outside of Supplier facilities. If remote access is approved, Personnel will use multi-factor authentication, which may include the use of smart cards with certificates, One Time Password (OTP) tokens, and biometrics.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Community Based Adult Intensive Service (AIS) and Child and Family Intensive Treatment (CFIT) – AIS/CFIT programs offer services primarily based in the home and community for qualifying adults and children with moderate- to-severe mental health conditions. These programs consist at a minimum of ongoing emergency/crisis evaluations, psychiatric assessment, medication evaluation and management, case management, psychiatric nursing services, and individual, group, and family therapy. This plan covers individual psychotherapy, group psychotherapy, and family therapy when rendered by: • Psychiatrists; • Licensed Clinical Psychologists; • Licensed Independent Clinical Social Workers; • Advance Practice Registered Nurses (Clinical Nurse Specialists/Nurse Practitioners- Behavioral Health); • Licensed Mental Health Counselors; and • Licensed Marriage and Family Therapists. This plan covers psychological testing as a behavioral health benefit when rendered by: • neuropsychologists; • psychologists; or • pediatric neurodevelopmental specialists. This plan covers neuropsychological testing as described in the Tests, Labs and Imaging section.