Notice to Centrelink Where a decision has been made to terminate the employment of employees, the employer shall notify Centrelink thereof as soon as possible giving relevant information including the number and categories of the employees likely to be affected and the period over which the terminations are intended to be carried out.
LOKASI ▇▇▇ KETERANGAN HARTANAH Hartanah tersebut adalah terletak di tingkat 6 Pangsapuri Mesra Ria. Hartanah tersebut adalah pangsapuri kos rendah 3 ▇▇▇▇▇ tidur pertengahan dikenali sebagai ▇▇▇▇▇ Pemaju No. A-06-06, Tingkat No 06, Bangunan No A, Pandan Mesra ▇▇▇ beralamat pos di No. 06-06, Pangsapuri Mesra Ria, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. (“Hartanah”) Hartanah ini akan dijual keadaan “sepertimana sedia ada” tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM150,000.00 (RINGGIT MALAYSIA SATU RATUS ▇▇▇ ▇▇▇▇ PULUH RIBU SAHAJA), mengikut kepada Syarat-syarat Jualan di sini dengan cara Penyerahan Hak dari Pemegang Serahhak ▇▇▇ tertakluk kepada Pembeli memperoleh pengesahan / kebenaran yang diperlukan daripada Pemaju ▇▇▇/atau Pemilik Tanah ▇▇▇/atau Pihak Berkuasa Negeri ▇▇▇/atau badan-badan yang relevan (jika ada). Semua penawar yang ingin membuat tawaran adalah dikehendaki membayar deposit sebanyak 10% daripada harga rizab (“deposit pendahuluan”) secara bank draf atau kasyier order dipalang “AKAUN PENERIMA SAHAJA” atas nama HONG ▇▇▇▇▇ BANK BERHAD / ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ & ▇▇▇▇ ▇▇▇ MEE @ ▇▇▇▇ NYUIK THAI atau melalui pemindahan perbankan atas talian yang ditentukan oleh pelelong, sekurang-kurangnya SATU (1) HARI BEKERJA SEBELUM TARIKH LELONGAN ▇▇▇ membayar perbezaan di antara deposit pendahuluan ▇▇▇ jumlah bersamaan 10% daripada harga berjaya tawaran sama ada dengan bank draf atau kasyier order dipalang “AKAUN PENERIMA SAHAJA” atas nama ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ BANK BERHAD / ▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ & ▇▇▇▇ ▇▇▇ MEE @ ▇▇▇▇ NYUIK THAI atau melalui pemindahan perbankan atas talian dalam masa TIGA (3) HARI BEKERJA sebaik sahaja ketukan tukul oleh Pelelong dibuat. Deposit ▇▇▇▇ ▇▇▇ jumlah perbezaan secara dikumpul dikenali sebagai “deposit”. Hari Bekerja bermaksud hari (tidak termasuk Sabtu, Ahad ▇▇▇ ▇▇▇▇ Umum) di mana Pihak Pemegang Serahhak dibuka untuk perniagaan di Kuala Lumpur Baki harga belian sepenuhnya hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh jualan lelongan kepada HONG ▇▇▇▇▇ BANK BERHAD. ▇▇▇▇ rujuk Terma & Syarat Dalam Talian Pelelong di ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ untuk ▇▇▇▇-▇▇▇▇ pembayaran deposit. Untuk butir-butir lanjut, ▇▇▇▇ berhubung dengan Tetuan ▇▇▇ ▇▇▇▇ & Co., Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak di ▇-▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇/▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇. (Ref No.: 51303.23, Tel No.: ▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇, Fax No.: ▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇) atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite C-20-3A, Level 20, Block C, Megan Avenue II, / ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ BIN ▇▇▇▇▇▇ ▇▇, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, 50450 Kuala Lumpur. (Pelelong Berlesen) Tel No : ▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Fax No: ▇▇-▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Ruj. Kami: ALIN/HLBB1604/WCC Ruj Bank : ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Web: ▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ E-mail : ▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇
Benefit to Guarantors The Borrower and the Guarantors are engaged in related businesses and integrated to such an extent that the financial strength and flexibility of the Borrower has a direct impact on the success of each Guarantor. Each Guarantor will derive substantial direct and indirect benefit from the extensions of credit hereunder.
Pendahuluan Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran ▇▇▇ kesejahteraan sesuai amanat Pancasila ▇▇▇ UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat besar. Dimana ▇▇▇▇ tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ non ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu ▇▇▇▇▇ penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun ▇▇▇▇ dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan ▇▇▇▇ kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan ▇▇▇ membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b ▇▇▇ Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun ▇▇▇ penyalur ▇▇▇▇ masyarakat, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem ▇▇▇ metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang ▇▇▇/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “memasang” atau dengan kata lain mendaftarkan Akta Hipotek tersebut ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ pertanahan setempat. Setelah terdaftar, bank dapat menjual lelang rumah ▇▇▇/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban debitur dimaksud. Pemakaian jaminan berupa jaminan fidusia sendiri secara khusus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk tetap menggunakan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pada dasarnya sudah dijaminkan kepada kreditur, dimana dikhawatirkan ▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan tersebut bersifat krusial bagi kelangsungan usaha debitur. Maka melalui model jaminan fidusia debitur dapat melakukan perjanjian hutang dengan tetap menguasai ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dijaminkan pada perjanjian hutang tersebut. Meskipun demikian, tidak jarang penggunaan model jaminan fidusia ini justru disalahgunakan oleh debitur yang tidak baik. Kelebihan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ juga memberikan peluang bagi dicederainya perjanjian ▇▇▇ timbulnya wanprestasi oleh debitur di masa depan. 1 Widiyono, Try. Agunan Kredit dalam Financial Engineering. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 102 Dalam praktiknya, tidak jarang permasalahan kredit macet dialami oleh bank ▇▇▇ lembaga pembiayaan yang memberikan jasa ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ pembiayaan. Salah satu penyebab kredit macet sendiri ialah terjadinya pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. Dimana pasca pengalihan tersebut debitur lalai ▇▇▇ merasa lepas dari kewajibannya karena objek jaminan tetah beralih kepada pihak ketiga. dari fenomena tersebut kemudian muncul permasalahan yang lebih khusus, yakni bagaimana debitur dapat menyelesaikan permasalahan kredit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disebabkan oleh dialihkannya objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. hal ini menjadikan permasalahan sedikit ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ketika debitur wanprestasi, maka timbul pertanyaan bahwasanya eksekusi yang dilakukan akan menggunakan mekanisme seperti apa, karena objek jaminan fidusia sendiri sudah beralih tangan dari debitur kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, permasalahan menjadi semakin ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ akibat adanya pengalihan objek jaminan oleh debitur ▇▇▇ pihak ketiga tersebut (baik melalui jual beli, sewa, atau lainnya) maka akan terjadi persinggungan hak antara pihak ketiga selaku penguasa objek dengan kreditur selaku pemilik sah objek tersebut.2 Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan hubungan yang dilandasi asas kepercayaan. Masyarakat menyimpan dananya di bank, karena percaya bahwa dananya ▇▇▇▇ ▇▇▇ dapat diambil kembali sewaktu-waktu tanpa mengalami kesulitan. Aspek kepercayaan juga merupakan landasan hubungan bank dengan debitur. Hubungan antara bank ▇▇▇ nasabah debitur juga bersifat sebagai hubungan kepercayaan yang membedahkan kewajiban-kewajiban kepercayaan bank kepada nasabahnya. Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan dibitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit. Sifat perjanjian jaminan ini lazimnya dikonstruksikan sebagai perjanjian accessoir, yaitu senantiasa merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian perjanjian pokok. Tanah merupakan jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan untuk fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual (marketable), harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan ▇▇▇ dapat dibebani dengan hak tanggungan yang memberikan hak istimewa pada kreditur. Bagi masyarakat, perorangan atau badan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat membutuhkan pendanaan dari bank sebagai salah satu sumber ▇▇▇▇ dalam bentuk perkreditan, agar mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya. Mengingat pentingnya kedudukan ▇▇▇▇ perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi ▇▇▇ penerima kredit serta pihak ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya resiko bagi kreditur pada ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan datang. Untuk usaha tersebut dapat menggunakan jasa perbankan. Penyaluran ▇▇▇▇ pinjaman berupa kredit dilakukan oleh bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal selalu dituangkan dalam perjanjian sebagai landasan hubungan hukum diantara para pihak (▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ debitor). Adanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut, maka mutlak diperlukan solusi hukum bagi lembaga jaminan agar memberikan kepastian bagi pengembalian pinjaman tersebut. Keberadaan lembaga jaminan sangat diperlukan, karena dapat memberikan kepastian ▇▇▇ perlindungan hukum bagi penyedia ▇▇▇▇ (▇▇▇▇▇▇▇▇) ▇▇▇ penerima pinjaman (debitor). Jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditor, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitor, sehingga kreditor yang bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan atau 2 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2009 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ daripada ▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇ lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan kepada ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ didalam perjanjian akan diterangkan mengenai hal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya. Sehingga bank selalu meminta jaminan khusus tersebut pada setiap pemberian kredit.3 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dalam buku Tan Kamelo mengemukakan sejumlah asas asas hukum jaminan yang objeknya ▇▇▇▇▇ adalah Pertama, asas hak kebendaan (real right), Kedua, asas asesor, Ketiga, ▇▇▇ ▇▇▇▇ didahulukan, Keempat, objeknya adalah ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak bergerak, Kelima, asas asesi, Keenam, asas pemisahan horisontal, Ketujuh, asas terbuka, Kedelapan, asas spesifikasi / pertelaan, Kesembilan, asas mudah dieksekusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit serta untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi kendala dalam mendaftarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Pada praktik perbankan untuk lebih mengamankan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ disalurkan kreditor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus berupa jaminan kebendaan yaitu tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, didasarkan pada pertimbangan ▇▇▇▇ ▇▇▇ mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Lembaga jaminan oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif ▇▇▇ ▇▇▇▇ adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Berdasarkan fenomena di atas, yang menjadi persoalan yakni nasabah (debitor) yang telah melakukan pinjaman kredit di bank dengan jaminan hak tanggungan telah menjual agunan di bawah tangan kepada pihak ketiga (pembeli) tanpa sepengetahuan pihak bank, sehingga adanya wanprestasi yang terjadi. Hal ini terjadi dalam masyarakat, sehingga dampak yang dilakukan oleh nasabah tersebut telah merugikan pihak bank selaku pemegang hak tanggungan atas perikatan yang telah dilakukan. Hal ini didasarkan pada adanya kemudahan dalam mengidentifikasi objek hak tanggungan, jelas ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ eksekusinya, disamping itu hutang yang dijamin dengan hak tanggungan harus dibayar terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang menjadi objek hak tanggungan memang ▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi jika debitor mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Pemanfaatan lembaga eksekusi hak tanggungan merupakan cara percepatan pelunasan piutang agar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah dikeluarkan itu dapat segera kembali kepada bank (kreditor), ▇▇▇ ▇▇▇▇ tersebut dapat digunakan lagi dalam perputaran roda perekonomian. Untuk itu, ada kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) bagi para kreditor pemegang hak tanggungan, manakala debitor wanprestasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) ▇▇▇ (b) UUHT menyebutkan eksekusi atas ▇▇▇▇▇ jaminan hak tanggungan dapat ditempuh atas 3 (tiga) cara yakni (1) ▇▇▇▇▇▇ executie; (2) title executorial; ▇▇▇ (3) penjualan di bawah tangan. Ketiga eksekusi hak tanggungan masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan title executorial berdasarkan sertifikat hak tanggungan (sebelum menggunakan Grosse Akta Hipotek), dimana pelaksanaan penjualan ▇▇▇▇▇ jaminan tunduk ▇▇▇ patuh terhadap hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 224 H.I.R/258 RBg. Sedangkan eksekusi yang dilakukan dibawah tangan pelaksanaan harus memenuhi
Environmental Management (a) The Operator must, prior to the commencement of any Train Services (including any new or varied Train Services): (i) cause a suitably qualified person reasonably acceptable to both Parties to prepare a report (“Environmental Investigation and Risk Management Report”) containing an environmental investigation component and an environmental risk management component which respectively identify: (A) possible risks of Environmental Harm arising out of the proposed use of the Nominated Network by the Operator, including risks associated with those matters identified in Part 3 of Schedule 6; and (B) the manner in which the Operator proposes to address the possible risks of Environmental Harm identified in the Environmental Investigation and Risk Management Report as well as the roles and responsibilities, including financial responsibility, for the control measures proposed and an audit regime, provided that if the Operator has an existing Environmental Management System it proposes to use in connection with the proposed Train Services on the Nominated Network, the Environmental Investigation and Risk Management Report should also detail the extent to which the Operator believes its existing Environmental Management System addresses the risks identified in the Environmental Investigation and Risk Management Report; and (ii) provide a copy of the Environmental Investigation and Risk Management Report to Aurizon Network for its consideration and, if requested by Aurizon Network, a copy of the relevant parts of the Operator’s existing Environmental Management System referred to in the Environmental Investigation and Risk Management Report. (b) If the Environmental Investigation and Risk Management Report discloses areas of risk which, in the reasonable opinion of Aurizon Network, cannot be adequately managed by the proposals set out in the Environmental Investigation and Risk Management Report or, in the reasonable opinion of Aurizon Network, fails to identify and adequately deal with additional relevant environmental risks, then Aurizon Network may give notice to that effect to the Operator within thirty (30) days after the date on which the Environmental Investigation and Risk Management Report was received by Aurizon Network (or such other period as the Parties, acting reasonably, may agree), detailing the risks not so adequately managed or not so identified or adequately dealt with. If Aurizon Network does not give such notice, the Environmental Investigation and Risk Management Report, subject to Clause 9.1(k), shall be included in Part 1 of Schedule 9 and amendments made to this Agreement [(including variations to the Base Access Charges)] if applicable. [Bracketed text is only included where Operator pays non-TOP Access Charges] (c) If Aurizon Network gives notice pursuant to Clause 9.1 (b) the Operator may respond, by a date agreed by the Parties, with a written proposal which demonstrates how the Operator proposes to manage those risks (“Operator’s Proposal”). The Operator’s Proposal must: (i) contain an investigation of the areas of risk and/or additional relevant environmental risks referred to in Clause 9.1(b); (A) specify risk abatement or attenuation measures which the Operator proposes to undertake in relation to them; and/or (B) specify how the Access Charges might contain a component reflecting the cost to Aurizon Network of assuming all or some portion of the risk; (ii) in relation to paragraph (ii)(A) specify a timeframe for implementation of those measures; and (iii) specify details of any public consultation the Operator proposes to undertake in connection with the implementation of any such measures. (d) Aurizon Network may, acting reasonably, accept or reject all or part of the Operator’s Proposal. (e) If Aurizon Network accepts the Operator’s Proposal, then it will be incorporated into and form part of the Environmental Investigation and Risk Management Report which, subject to Clause 9.1(k), shall be included in Part 1 of Schedule 9 and amendments made to the Agreement [(including variations to the Base Access Charges)] if applicable. [Bracketed text is only included where Operator pays non-TOP Access Charges] (f) If the Operator fails to submit to Aurizon Network an Operator’s Proposal by the date agreed by the Parties or if Aurizon Network rejects all or part of the Operator’s Proposal, Aurizon Network may advise the Operator of the risks not adequately managed or not identified or adequately dealt with and then either Party may refer the issue of whether the Environmental Investigation and Risk Management Report and/or the Operator’s Proposal does or does not adequately manage or does or does not identify or adequately deal with the relevant environmental risks to an expert for determination in accordance with Clause 18.3. (g) If the expert determines that the Environmental Investigation and Risk Management Report and/or Operator’s Proposal does adequately manage the risks or identifies and adequately deals with the risks, then the Environmental Investigation and Risk Management Report as modified by the Operator’s Proposal (if applicable) will, subject to Clause 9.1(k), be accepted and included in Part 1 of Schedule 9 and amendments made to this Agreement [(including variations to the Base Access Charges)] if applicable. [Bracketed text is only included where Operator pays non-TOP Access Charges] (h) If the expert determines that the Environmental Investigation and Risk Management Report and/or Operator’s Proposal does not adequately manage the risks or does not identify and adequately deal with the risks, then provided the Operator amends the Environmental Investigation and Risk Management Report in accordance with the expert’s determination and/or recommendations within the time frame specified by the expert, the Environmental Investigation and Risk Management Report as amended will, subject to Clause 9.1(k), be accepted and included in Part 1 of Schedule 9 and amendments made to the Agreement [(including variations to the Base Access Charges)] if applicable. [Bracketed text is only included where Operator pays non-TOP Access Charges] (i) If the expert determines that the Environmental Investigation and Risk Management Report and/or Operator’s Proposal does not adequately manage the risks or does not identify and adequately deal with the risks and the Operator fails to amend the Environmental Investigation and Risk Management Report in accordance with the expert’s determination and/or recommendations within the time frame specified by the expert, Aurizon Network may terminate this Agreement by written notice to the Operator and the End User. (j) The Parties agree to implement the determination of the expert. (k) If: (i) an Environmental Investigation and Risk Management Report is included in Part 1 of Schedule 9; and (ii) amendments (if any) are made to this Agreement as a result of or in connection with that inclusion of the Environmental Investigation and Risk Management Report, then the commencement of the amendment of this Agreement to include the Environmental Investigation and Risk Management Report and those amendments is subject to and conditional upon the Operator being notified by Aurizon Network that all necessary amendments (if any) to the End User Access Agreement (including variations to the amounts payable by the End User) have been made in respect of such matters and any relevant nomination of the Operator by the End User in accordance with the End User Access Agreement has, if necessary, been varied.