Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, xxx Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum
Appears in 2 contracts
Samples: media.neliti.com, ojs.uniska-bjm.ac.id
Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, XxxxxxxLiberti, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, xxx Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum
Appears in 1 contract
Samples: download.garuda.kemdikbud.go.id
Pembahasan. Pasal 1 UndangKepastian hukum secara normatif adalah “ketika suatu peraturan dibuat xxx diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas xxx logis”.17 Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir raguan (multitafsir) xxx logis dalam artian ia menjadi suatu system xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik xxxxx. Konflik xxxxx xxxx ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi xxxxx, Xxxxxxxreduksi xxxxx atau distorsi xxxxx. Akta Jual Beli (AJB) adalah “akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas 15Amiruddin xxx Xxxxxx Xxxxxx, Op. Cit, h. 30. 16Syaifuddin Anwar, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 19741991, hlmh. 91 17Yuki Xxxxxxxx Permatasari, Kepastian Hukum Akta Jual Beli (AJB) Kepemilikan Tanah Sebagai Jaminan Kredit Mikro Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jurnal Hukum, 2017, h. 15 tanah xxx bangunan”. 55Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinanSyarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata, diantaranya dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan Ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa syarat tersebut bersifat kumulatif artinya setiap perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinandibuat harus memenuhi keempat persyaratan tersebut secara bersama-sama. Tidak dipenuhinya salah satu syarat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia aslimengakibatkan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.18 Menurut X.X. Xxxxxxxxxxx, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan tidak memenuhi syarat sahnya sebagaimana yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebutpasal 1320 KUHPerdata, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undangbaik syarat subjektif maupun syarat objektif akan mempunyai akibat-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, xxx Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukumberikut:19
Appears in 1 contract
Samples: online-journal.unja.ac.id