Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, xxx Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum
Appears in 2 contracts
Samples: Marriage Agreement, Marriage Agreement
Pembahasan. Pasal 1 Salah satu aspek penting dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Tentang Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan adalah perjanjian perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berisi satu pasal, yaitu pasal 29. Isi selengkapnya dari Bab V, pasal 29 adalah sebagai berikut:
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum, agama xxx kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah xxx perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam Counter Legal Draft juga dicantumkan masalah perjanjian perkawinan, pada Bab V, pasal 21 xxx 22. Selengkapnya isi pasal tersebut adalah berikut; Pasal 21, “sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami xxx xxxxx isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Pasal 22, “Perjanjian Perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka masa perkawinan, xxx perlindungan dari kekerasan” Perjanjian Perkawinan bagi masyarakat Indonesia belum menjadi kebiasaan xxx belum menjadi xxxxx xxxx hidup di dalam masyarakat, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini disebabkan, persoalan perkawinan tidak terlepas dari hukum adat yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Sikap, tindakan, xxx perilaku berdasarkan pemikiran hukum adat bahwa perkawinan merupakan ikatan yang sifatnya tidak dapat terpisahkan kecuali maut atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harta yang berkaitan dengan suatu perkawinan tidak bisa dihindarkan dari ketentuan hukum adat. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan serta mulai lunturnya pemahaman terhadap perkawinan atas dasar adat, berdampak akan pemahaman di bidang perkawinan, xxxx xxx ini akan berpengaruh Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 119 Xxxxxxxxxx terhadap pelaksanaan dalam menjalani sebuah perkawinan antara suami xxx istri. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi banyaknya perkawinan yang tidak berlangsung lama atau antara suami xxx istri melakukan perceraian.5 Substansi perjanjian perkawinan dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas bahwa perjanjian perkawinan hanya terbatas pada harta perkawinan, sehingga secara implisit dapat ditafsirkan perjanjian perkawinan tersebut tidak terbatas hanya mengatur mengenai harta perkawinan saja, sepanjang tidak bertentangan dengan xxxxx agama, ketertiban umum xxx kesusilaan. Dapat dilihat juga esensi perjanjian perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1974 lebih luas dari pada makna perjanjian perkawinan yang terdapat dalam KUH Perdata (BW).6 Secara hukum, perjanjian yang dibuat menimbulkan akibat hukum. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan membuka peluang bagi calon pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini penting, melihat perkembangan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang sedang mengalamai proses progresif menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan xxx xxx kewajiban. Pada prinsipnya, setiap individu sebagai subjek hukum berhak secara bebas mengadakan perjanjian (contract), kecuali mereka yang belum dewasa atau berada dalam pengampuan. Sepanjang perjanjian tersebut dibuat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut xxx xxx berstatus sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.7 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasalisi Perjanjian Perkawinan dapat menyangkut segala sesuatu xxx xxxx tidak bertentangan dengan ketentuan perjanjian secara umum, yaitupasal 29hanya perjanjian itu disahkan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan pengertian Isi Perjanjian Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat mengenai xxxxxx xxx, asal saja tidak melanggar 5 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 70 6 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “SYARIAH”, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015, h. 152. 7 Xxxxx Xxxxxx, Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian, jurnal MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012, h. 59-60. Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan batas-batas hukum, agama xxx kesusilaan. Adapun isi Perjanjian Perkawinan itu meliputi :
1. Penyatuan harta kekayaan suami istri.
2. Penguasan, pengawasan xxx perawatan harta kekayaan istri oleh suami.
3. Istri atau suami melanjutkan kuliah dengan biaya bersama.
4. Dalam perkawinan mereka sepakat untuk melaksanakan keluarga berencana.8
1. Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook) Perjanjian perkawinan merupakan bagian dari lapangan hukum keluarga yang harus patuh pada ketentuan dalam Buku I Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook {BW}). Pengaturan perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perkawinan dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan pada Bab VII KUH Perdata pasal 139 s/d 154. Secara xxxxx besar perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian ituperkawinan berlaku mengikat para pihak/mempelai apabila terjadi perkawinan. Tidak diatur mengenai materi perjanjian Berdasarkan Xxxxx 000 XXX Perdata (BW), keberadaan perjanjian kawin adalah sebagai pengecualian ketentuan Pasal 119 KUH Perdata yaitu ketika perkawinan berlangsung maka secara hukum berlaku persatuan xxxxx xxxxxx kekayan suami maupun kekayaan isteri atau dengan kata lain sebatas mengatur. Pasal 139 KUH Perdata mengandung suatu asas bahwa calon suami istri bebas untuk menentukan isi perjanjian perkawinan yang dibuatnya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh beberapa larangan yang harus diperhatikan xxxx xxxxx suami- isteri yang akan membuat perjanjian perkawinan. Subtansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 139 KUHPerdata, bahwa dalam perjanjian perkawinan itu kedua calon suami istri dapat menyimpangi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam harta bersama, asal saja penyimpangan- penyimpangan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan xxx ketertiban umum (openbare orde). Menurut Pasal 147 KUH Perdata (BW) bahwa Perjanjian Perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan xxx perjanjian tersebut harus dibuat di 8 Filma Tamengkel, Dampak Yuridis Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015, h. 200. Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 121 Xxxxxxxxxx hadapan Notaris, jika tidak dilakukan di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut batal secara hukum.9
2. Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
a. Bentuk Perjanjian Perkawinan Bentuk perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tegas menentukan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, dengan ancaman pembatalan. Syarat ini dimaksudkan agar; Pertama, Perjanjian perkawinan tersebut dituangkan dalam bentuk akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat; Kedua, Memberikan kepastian hukum tentang xxx xxx kewajiban suami-Isteri atas harta xxxxx mereka, mengingat perjanjian perkawinan mempunyai akibat yang luas. Untuk membuat perjanjian perkawinan dibutuhkan seseorang yang benar-benar menguasai hukum harta perkawinan xxx dapat 9 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “Syariah”, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015, h. 146-149 10 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “Syariah”, h. 149-152 Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan merumuskan semua syarat dengan teliti. Hal ini berkaitan dengan ketentuan bahwa bentuk harta perkawinan harus tetap sepanjang perkawinan tersebut. Suatu kekeliruan dalam merumuskan syarat dalam perjanjian perkawinan tidak dapat diperbaiki lagi sepanjang perkawinan.11 Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai PerkawinanTahun 1974 xxx Kompilasi Hukum Islam hanya mensyaratkan perjanjian perkawinan dibuat dengan bentuk tertulis. Artinya perjanjian perkawinan dapat dibuat sendiri xxxx xxxxx suami isteri, xxx Inpres hanya saja perjanjian tersebut harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada saat perkawinan dilangsungkan.
b. Isi Perjanjian Perkawinan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukumperkawinan tidak menjelaskan xxx-xxx apa saja yang dapat diatur dalam suatu perjanjian perkawinan. Batasan yang diberikan hanyalah perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas- batas hukum, agama xxx kesusilaan. Dengan demikian perjanjian perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terbatas pada masalah harta perkawinan saja, tetapi dapat juga mengatur mengenai xxx xxxx. Isi perjanjian tidak diatur oleh undang-undang perkawinan. Isi dari perjanjian adalah hak dari suami xxx istri, mereka bebas menentukan isi dari perjanjian yang akan mereka tentukan, namun isi perjanjian harus sesuai koridor hukum, agama, xxx kesusilaan. Asas kebebasan kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentun-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentagan dengan kesusilaan xxx ketertiban umum.
b. Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi xxx-xxx xxxxxx kekuasaan suami, xxx-xxx xxxxxx kekuasaan orang tua, xxx- xxx suami-istri yang hidup terlama. 11 Xxxxxx Xxxxxxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Jurnal Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015, h. 78. Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 123 Xxxxxxxxxx
x. Tidak membuat janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan.
d. Tidakdibuat janji-janji,bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar.
e. Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang Negara asing. Kaitan antara syarat dalam perkawinan dengan perjanjian perkawinan adalah karena perjanjian itu berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat atau perjanjian yang dimaksud ini dilakukan diluar prosesi akad perkawinan. Oleh karena itu perjanjian perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak xxx xxxxxx Hukum antara akad nikah yang dilaksanakan secarah sah dengan pelaksanaan syarat yang ditentuka diperjanjian itu. Hal ini berarti bahwa tidak dipenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya nikah yang sudah sah. Apabilah didalam ijab qabul diiringi dengan suatu syarat, baik itu syarat itu masih termasuk dalam rangkaian pernikahan, atau menyalahi hukum pernikahan atau mengandung manfaat yang akan diterimah atau mengandung syarat yang dilarang agama. Xxxx xxxxxx-xxxxxx syarat tersebut mempunyai ketentuan hukum tersendiri.
3. Macam-Macam Perjanjian Perkawinan
Appears in 1 contract
Samples: Marriage Agreement
Pembahasan. Pasal 1 UndangKepastian hukum secara normatif adalah “ketika suatu peraturan dibuat xxx diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas xxx logis”.17 Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir raguan (multitafsir) xxx logis dalam artian ia menjadi suatu system xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik xxxxx. Konflik xxxxx xxxx ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi xxxxx, Xxxxxxxreduksi xxxxx atau distorsi xxxxx. Akta Jual Beli (AJB) adalah “akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas 15Amiruddin xxx Xxxxxx Xxxxxx, Op. Cit, h. 30. 16Syaifuddin Anwar, Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 19741991, hlmh. 91 17Yuki Xxxxxxxx Permatasari, Kepastian Hukum Akta Jual Beli (AJB) Kepemilikan Tanah Sebagai Jaminan Kredit Mikro Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Jurnal Hukum, 2017, h. 15 tanah xxx bangunan”. 55Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinanSyarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam KUHPerdata, diantaranya dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan Ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa syarat tersebut bersifat kumulatif artinya setiap perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinandibuat harus memenuhi keempat persyaratan tersebut secara bersama-sama. Tidak dipenuhinya salah satu syarat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia aslimengakibatkan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.18 Menurut X.X. Xxxxxxxxxxx, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan tidak memenuhi syarat sahnya sebagaimana yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebutpasal 1320 KUHPerdata, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undangbaik syarat subjektif maupun syarat objektif akan mempunyai akibat-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, xxx Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukumberikut:19
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Penyerahan Jaminan Sebagai Penyelesaian Hutang