Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ seorang pria dengan seorang ▇▇▇▇▇▇ sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia ▇▇▇ kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, ▇▇▇ bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, ▇▇▇▇▇▇▇, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-▇▇▇▇ ▇▇▇ seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, ▇▇▇▇ ▇▇▇ hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, ▇▇▇ dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perjanjian (BW), Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, ▇▇▇ Inpres Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukum
Appears in 2 contracts
Sources: Marriage Agreement, Marriage Agreement
Pembahasan. Pasal 1 Salah satu aspek penting dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ seorang pria dengan seorang ▇▇▇▇▇▇ sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia ▇▇▇ kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, ▇▇▇ bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Tentang Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, ▇▇▇▇▇▇▇, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan adalah perjanjian perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-▇▇▇▇ ▇▇▇ seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa ▇▇▇ ▇▇▇▇ sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan tahun 1974 tentang Perkawinan yang berisi satu pasal, yaitupasal yaitu pasal 29. Sedangkan pengertian Isi selengkapnya dari Bab V, pasal 29 adalah sebagai berikut:
1. Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian perkawinanini tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak diperoleh penjelasandapat disahkan bilamana melanggar batas- batas hukum, agama ▇▇▇ kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah ▇▇▇ perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Dalam Counter Legal Draft juga dicantumkan masalah perjanjian perkawinan, pada Bab V, pasal 21 ▇▇▇ 22. Selengkapnya isi pasal tersebut adalah berikut; Pasal 21, “sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini”. Pasal 22, “Perjanjian Perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka masa perkawinan, ▇▇▇ perlindungan dari kekerasan” Perjanjian Perkawinan bagi masyarakat Indonesia belum menjadi kebiasaan ▇▇▇ belum menjadi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ hidup di dalam masyarakat, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini disebabkan, persoalan perkawinan tidak terlepas dari hukum adat yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Sikap, tindakan, ▇▇▇ perilaku berdasarkan pemikiran hukum adat bahwa perkawinan merupakan ikatan yang sifatnya tidak dapat terpisahkan kecuali maut atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harta yang berkaitan dengan suatu perkawinan tidak bisa dihindarkan dari ketentuan hukum adat. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan serta mulai lunturnya pemahaman terhadap perkawinan atas dasar adat, berdampak akan pemahaman di bidang perkawinan, ▇▇▇▇ ▇▇▇ ini akan berpengaruh Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 119 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ terhadap pelaksanaan dalam menjalani sebuah perkawinan antara suami ▇▇▇ istri. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi banyaknya perkawinan yang tidak berlangsung lama atau antara suami ▇▇▇ istri melakukan perceraian.5 Substansi perjanjian perkawinan dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas bahwa perjanjian perkawinan hanya pengaturan kapan terbatas pada harta perkawinan, sehingga secara implisit dapat ditafsirkan perjanjian perkawinan tersebut tidak terbatas hanya mengatur mengenai harta perkawinan saja, sepanjang tidak bertentangan dengan ▇▇▇▇▇ agama, ketertiban umum ▇▇▇ kesusilaan. Dapat dilihat juga esensi perjanjian perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 1974 lebih luas dari pada makna perjanjian perkawinan yang terdapat dalam KUH Perdata (BW).6 Secara hukum, perjanjian yang dibuat menimbulkan akibat hukum. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan membuka peluang bagi calon pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan. Pasal ini penting, melihat perkembangan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang sedang mengalamai proses progresif menuju tatanan masyarakat maju dengan ciri utama kuatnya kesadaran akan ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban. Pada prinsipnya, setiap individu sebagai subjek hukum berhak secara bebas mengadakan perjanjian (contract), kecuali mereka yang belum dewasa atau berada dalam pengampuan. Sepanjang perjanjian tersebut dibuat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka perjanjian tersebut ▇▇▇ ▇▇▇ berstatus sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.7 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, isi Perjanjian Perkawinan dapat menyangkut segala sesuatu ▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak bertentangan dengan ketentuan perjanjian secara umum, hanya perjanjian itu disahkan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Isi Perjanjian Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat mengenai ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇, asal saja tidak melanggar 5 Sriyono, Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi” Vol. 04. No. 02. September 2016, h. 70 6 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “SYARIAH”, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015, h. 152. 7 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Sebagai Alasan Perceraian, jurnal MMH, Jilid 41 No. 1 Januari 2012, h. 59-60. Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan batas-batas hukum, agama ▇▇▇ kesusilaan. Adapun isi Perjanjian Perkawinan itu meliputi :
1. Penyatuan harta kekayaan suami istri.
2. Penguasan, pengawasan ▇▇▇ perawatan harta kekayaan istri oleh suami.
3. Istri atau suami melanjutkan kuliah dengan biaya bersama.
4. Dalam perkawinan mereka sepakat untuk melaksanakan keluarga berencana.8
1. Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook) Perjanjian perkawinan merupakan bagian dari lapangan hukum keluarga yang harus patuh pada ketentuan dalam Buku I Kitab UndangUndang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook {BW}). Pengaturan perjanjian perkawinan dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan pada Bab VII KUH Perdata pasal 139 s/d 154. Secara ▇▇▇▇▇ besar perjanjian perkawinan berlaku mengikat para pihak/mempelai apabila terjadi perkawinan. Berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇ Perdata (BW), keberadaan perjanjian kawin adalah sebagai pengecualian ketentuan Pasal 119 KUH Perdata yaitu ketika perkawinan berlangsung maka secara hukum berlaku persatuan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kekayan suami maupun kekayaan isteri atau dengan kata lain sebatas mengatur. Pasal 139 KUH Perdata mengandung suatu asas bahwa calon suami istri bebas untuk menentukan isi perjanjian perkawinan yang dibuatnya. Akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh beberapa larangan yang harus diperhatikan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ suami- isteri yang akan membuat perjanjian perkawinan. Subtansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum agama. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 139 KUHPerdata, bahwa dalam perjanjian perkawinan itu dibuatkedua calon suami istri dapat menyimpangi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam harta bersama, mengatur keabsahanasal saja penyimpangan- penyimpangan tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan ▇▇▇ ketertiban umum (openbare orde). Menurut Pasal 147 KUH Perdata (BW) bahwa Perjanjian Perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan ▇▇▇ perjanjian tersebut harus dibuat di 8 Filma Tamengkel, saat berlakunyaDampak Yuridis Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Lex Privatum, Vol.III/No. 1/Jan-Mar/2015, h. 200. Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 121 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ hadapan Notaris, jika tidak dilakukan di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut batal secara hukum.9
2. Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
a. Bentuk Perjanjian Perkawinan Bentuk perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tegas menentukan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, dengan ancaman pembatalan. Syarat ini dimaksudkan agar; Pertama, Perjanjian perkawinan tersebut dituangkan dalam bentuk akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat; Kedua, Memberikan kepastian hukum tentang ▇▇▇ ▇▇▇ kewajiban suami-Isteri atas harta ▇▇▇▇▇ mereka, mengingat perjanjian perkawinan mempunyai akibat yang luas. Untuk membuat perjanjian perkawinan dibutuhkan seseorang yang benar-benar menguasai hukum harta perkawinan ▇▇▇ dapat diubahnya 9 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “Syariah”, Volume 15, Nomor 2, Desember 2015, h. 146-149 10 Hanafi Arief, Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “Syariah”, h. 149-152 Pembaharuan Hukum di dalam Perjanjian Perkawinan merumuskan semua syarat dengan teliti. Hal ini berkaitan dengan ketentuan bahwa bentuk harta perkawinan harus tetap sepanjang perkawinan tersebut. Suatu kekeliruan dalam merumuskan syarat dalam perjanjian itu. Tidak diatur mengenai materi perkawinan tidak dapat diperbaiki lagi sepanjang perkawinan.11 Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan perjanjian (BW)perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, Tahun 1974 ▇▇▇ Inpres Kompilasi Hukum Islam hanya mensyaratkan perjanjian perkawinan dibuat dengan bentuk tertulis. Artinya perjanjian perkawinan dapat dibuat sendiri ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ suami isteri, hanya saja perjanjian tersebut harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada saat perkawinan dilangsungkan.
b. Isi Perjanjian Perkawinan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Kompilasi Hukumperkawinan tidak menjelaskan ▇▇▇-▇▇▇ apa saja yang dapat diatur dalam suatu perjanjian perkawinan. Batasan yang diberikan hanyalah perjanjian perkawinan tidak boleh melanggar batas- batas hukum, agama ▇▇▇ kesusilaan. Dengan demikian perjanjian perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terbatas pada masalah harta perkawinan saja, tetapi dapat juga mengatur mengenai ▇▇▇ ▇▇▇▇. Isi perjanjian tidak diatur oleh undang-undang perkawinan. Isi dari perjanjian adalah hak dari suami ▇▇▇ istri, mereka bebas menentukan isi dari perjanjian yang akan mereka tentukan, namun isi perjanjian harus sesuai koridor hukum, agama, ▇▇▇ kesusilaan. Asas kebebasan kedua belah pihak dalam menentukan isi perjanjian kawinnya dibatasi oleh ketentun-ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentagan dengan kesusilaan ▇▇▇ ketertiban umum.
b. Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kekuasaan suami, ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ kekuasaan orang tua, ▇▇▇- ▇▇▇ suami-istri yang hidup terlama. 11 ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Jurnal Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015, h. 78. Al Ashriyyah, Vol.5 No.1 Mei 2019 | 123 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇
▇. Tidak membuat janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan.
d. Tidakdibuat janji-janji,bahwa salah satu pihak akan memikul hutang lebih besar.
e. Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang Negara asing. Kaitan antara syarat dalam perkawinan dengan perjanjian perkawinan adalah karena perjanjian itu berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melakukan perjanjian dalam arti pihak-pihak yang berjanji untuk memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat atau perjanjian yang dimaksud ini dilakukan diluar prosesi akad perkawinan. Oleh karena itu perjanjian perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Hukum antara akad nikah yang dilaksanakan secarah sah dengan pelaksanaan syarat yang ditentuka diperjanjian itu. Hal ini berarti bahwa tidak dipenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya nikah yang sudah sah. Apabilah didalam ijab qabul diiringi dengan suatu syarat, baik itu syarat itu masih termasuk dalam rangkaian pernikahan, atau menyalahi hukum pernikahan atau mengandung manfaat yang akan diterimah atau mengandung syarat yang dilarang agama. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇ syarat tersebut mempunyai ketentuan hukum tersendiri.
3. Macam-Macam Perjanjian Perkawinan
Appears in 1 contract
Sources: Marriage Agreement