HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan hukum perjanjian adalah sistem terbuka (open system). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang (Salim H.S., 2003:7). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah undang-undang yang merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi xxxx xxxxxx, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-xxxx dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidan...
HASIL XXX PEMBAHASAN. 1. Pertanggungjawaban Penyewa Mobil Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa Di Yogya Sembada Rent Car Bekasi.
1. Waktu sewa dalam Yogya Sembada Rent Car Bekasi adalah 12 jam untuk setengah xxxx xxx 24 jam untuk satu hari penuh penyewaan mobil.
2. Apabila penyewa menginginkan atau akan menggunakan mobil sewa selama 1 hari atau 2 hari ke atas, maka waktu sewa adalah 24 jam dikalikan berapa hari penyewa akan menyewa mobil tersebut.
3. Lamanya waktu sewa adalah kesepakatan dari para pihak, perjanjian sewa menyewa mobil dapat dilakukan dalam hitungan harian, mingguan, xxxxxxx xxx sistem antar atau drop luar kota tergantung kebutuhan pihak penyewa mobil. Mengenai batasan waktu sewa menyewa mobil dalam Undang-Undang tidak mengatur cara pengakhiran perjanjian sewa menyewa secara tertulis xxx xxxxx xxxx mempunyai batas waktu tertentu. Bentuk perjanjian yang dilakukan dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada Yogya Sembada Rent Car Bekasi yaitu dilakukan secara tertulis karena memberikan kepastian terhadap xxx xxx kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, sehingga jika terjadi perselisihan akan membantu proses pembuktian, maka dengan itu perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis dapat berakhir demi hukum. Tahapan terpenting adalah pelaksanaan dalam proses perjanjian, baik perjanjian yang dibuat secara lisan atau tulisan. Pelaksanaan perjanjian sewa didalam penelitian ini pada Yogya Sembada Rent Car dibuat untuk waktu tertentu dalam bentuk hitungan harian, mingguan, xxxxxxx xxx sitem xxxxx atau drop luar kota tergantung kebutuhan penyewa mobil. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemberi sewa, maka penyewa dibebankan memberikan jaminan dalam pelaksanaan sewa menyewa tersebut. Didalam perjanjian sewa menyewa mobil dalam pembayaran uang sewa dilakukan sesuai dengan kesepakatan yaitu membayar uang sewa lunas atau 100% setelah serah terima kunci mobil sewa pada penyewa dengan melihat merek atau jenis mobil yang ingin disewa tergantung berapa hari akan merental mobil. Uang xxxx xxxx dibayarkan 100% kepada pemberi sewa sebelum mobil digunakan sebagai salah satu bentuk pelayananyang diberikan oleh Yogya Sembada Rent Car kepada penyewa untuk menghindarkan perbuatan wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penyewa. Yang dimaksud dengan pembayaran yaitu setiap tindakan pemenuhan prestasi walau bagaimanapun sifat dari prestasi itu. Dengan terjadinya pembayaran tersebut, maka terlaksanalah perjanjian kedua belah pihak. Suda...
HASIL XXX PEMBAHASAN. 4.1. Analisis Deskriptif Nilai Ekspor Tabel 1 : Statistik Deskriptif Variabel ekspor Nilai Impor Tabel 2 : Statistik Deksriptif variabel impor
4.2. Analisis Statistik Inferensial Uji Normalitas data Tabel 3 : Hasil Uji normalitas variable Uji T berpasangan (Paired sample T-test)
HASIL XXX PEMBAHASAN. Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Objek Nominee Agreement
HASIL XXX PEMBAHASAN. Berikut adalah hasil xxx pembahasan dari penelitian yang dilakukan.
HASIL XXX PEMBAHASAN. Kasus yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu adanya kasus penyewaan ruangan xxxx xxx di Gedung Lincsquare yang beralamat di JL.Pemuda, terhadap perkara Nomor : 120/Pdt.G/2017/PN.Bks 5 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Penyelesaian Sengketa (Jakarta : Sinar Grafika, 2011) hlm.24. 6 Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 120/Pdt.G/2017/PN.Bks. tentang Isi Perjanjian Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT Hero Supermarket dengan PT Lingkar Cipta Selaras, hlm. 37. Adapun kronologis kasus ini yakni pada tanggal 1 Desember 2006 antara Penggugat xxx Tergugat terjalin hubungan sewa menyewa ruangan dimana, Penggugat adalah pemilik bangunan sedangkan Tergugat adalah penyewa ruangan yang berada dalam gedung milik Penggugat yang dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa No.01/LS-PSM/XII/06. Selama sewa yaitu dari bulan Desember pada tahun 2008 sampai bulan November tahun 2016 semua berjalan dengan xxxx xxx lancar di mana antara PT Lingkar Cipta Selaras xxx PT Hero Supermarket tidak ada permasalahan sehingga sewa menyewa itu berakhir dengan baik. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 4 November Tergugat mengirim surat kepada penggugat perihal perpanjangan perjanjian sewa menyewa No.01/LS-PSM/XII/06.. perpanjangan perjanjian sewa menyewa inilah yang menimbulkan permasalahan antara Penggugat xxx Tergugat di mana, Tergugat berusaha sedemikian rupa untuk menyatakan bahwa perpanjangan perjanjian sewa menyewa itu merupakan suatu perjanjian padahal jelas yaitu suatu nota kesepakatan/perjanjian. Sebelum perjanjian sewa berakhir pada tanggal 30 November 2016 PT Lingkar Cipta Xxxxxx xxx PT Hero Supermarket telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa selama 10 (sepuluh) tahun dimulai, sejak 1 Desember 2016 hingga 30 November 2026 dengan peningkatan harga sewa secara bertahap melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian sewa menyewa perpanjangan atas perjanjian sewa menyewa No.01/LS-PSM/XII/06 tertanggal 4 November 2011 antara Penggugat xxx Tergugat Sehubungan dengan perpanjangan masa sewa ruangan di Gedung Lincsquare sebagaimana disepakati di dalam perpanjangan perjanjian sewa menyewa 4 November 2011, Tergugat telah melakukan pembayaran uang sewa xxx biaya pelayanan (service charge) kepada Penggugat untuk periode sewa bulan Desember 2016 xxx bulann Januari 2017 berdasarkan tagihan (invoice) dari PT Hero Supermarket. Perpanjangan perjanjian sewa menyewa inilah yang menimbulkan permasalahan antara PT Lingkar Cipta selaras dengan PT Hero Supermarket yang menjadi m...
HASIL XXX PEMBAHASAN. Pada dasarnya setiap orang dapat menjadi saksi, demikian juga halnya untuk Akta Jual Beli Hak Milik atas tanah, saksi xxxx xxxxx dalam pembuatan akta ini harus terdiri dari 2 (dua) orang xxx telah dikenal oleh PPAT atau diperkenalkan xxxx xxxxx satu pihak. Syarat untuk menjadi saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas xxxxx xxxxxxxx xxxxx Xxxxx 00 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagai berikut:
(1) Setiap Akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
d. Dapat membubuhkan tanda tangan xxx xxxxx; xxx
x. Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam xxxxx xxxxx ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat xxx xxxxx ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas xxx kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas xxx kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam Akta. Kemudian agar suatu kesaksian mempunyai kekuatan sebagai alat bukti, maka harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 168-172 HIR xxx Pasal 165-179RBg, yakni terdiri dari syarat formil xxx materiil serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku keempat Bab ketiga tentang pembuktian dengan saksi-saksi. Dalam menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah yang belum terdaftar, PPAT dapat menggunakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yaitu kepala xxxx xxx seorang anggota pemerintah desa atau kelurahan letak bidang tanah bersangkutan dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertical maupun horizontal. Sedangkan dalam menentukan kelayakan saksi dalam pembuatan akta jual beli hak milik atas tanah yang sudah terdaftar dalam hal ini yang telah bersertifikat, saksi yang digunakan oleh PPAT adalah karyawan atau pegawai PPAT bersangkutan. Penggunaan karyawan PPAT yang berperan sebagai saksi instrumentair dalam peresmian akta harus sudah dikenal oleh PPAT, terutama kaitann...
HASIL XXX PEMBAHASAN. 2.2.1. Tanggung Jawab Apoteker xxx Pemilik Apotek Terhadap Konsumen
1) Menjamin perlindungan kepada xxxxxx xxx masyarakat, Dalam hal ini bahwa apoteker mempertahankan xxx meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan pengetahuan xxx teknologi serta peraturan perundang-undangan (Pasal 4 PP No. 51 tahun 2009).
2) Menjamin kepastian hukum. Menjamin kepastian hukum dalam hal ini konsumen dapat menuntut secara perdata maupun pidana, Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 dalam Ketentuan Pidana pada Pasal 80 ayat (3)). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 19 tanggung jawab Pemilik Apotek terhadap Konsumen adalah 3Peter Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Penelitian Hukum, Ed.1, Cet.5, Kencana, Jakarta, h.95. pelaku usaha bertanggung jawab memberikan xxxxx rugi atas kerusakan, pencemaran, xxx atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang xxx atau xxxx xxxx dihasilkan atau diperdagangkan, dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang xxx/atau xxxx xxxx sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan xxx/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2.2.2. Upaya Hukum/Penyelesaian Sengketa Antara Para Pihak
HASIL XXX PEMBAHASAN. 4.1 Kepentingan Tiongkok xxx Taiwan dalam kerjasama ECFA (Economic Cooperation Framework Agreement) Keputusan untuk membuka perekonomian di Taiwan merupakan pengembangan ke xxxx xxxx benar untuk Taiwan, karena itu adalah salah satu xxx xxxx wajar bagi pemerintah Taiwan untuk memiliki rasa resah mengenai motif politik dari Tiongkok, di balik desakannya Tiongkok untuk hubungan perdagangan lintas selat yang lebih dekat, bagi pemerintahan Taiwan untuk mengambil langkah secepat mungkin.. Dengan melakukan itu, Kekhawatiran keamanan atas hubungan untuk melemahnya ekonomi Taiwan bisa sangat nyata. Bahwasannya ekonomi Taiwan yang kuat sekarang telah membantu meningkatkan kemampuan para pemimpin Taiwan untuk melawan tekanan Tiongkok xxx ekonomi yang lemah tentu akan membuat diplomasi Taiwan tidak dapat dipertahankan Hal itu juga akan merusak kemampuan pasukan pertahanan Taiwan untuk memodernisasi diri. Tiongkok yang tetap berhubungan langsung dengan pemerintah DPP, menolak untuk meninggalkan penggunaan kekuatan, terus menekan hubungan internasional Taiwan, xxx menegaskan definisi one China Policy sebagai prasyarat untuk pembicaraan bilateral, yang dengan demikian membuat jalan buntu hubungan lintas-selat. Meskipun demikian, Selat Taiwan relatif tenang sejak Presiden Chen berkuasa. Chen telah mengadopsi pendekatan yang umumnya bersifat damai, yang disebut Xxxxx Tengah Baru, dalam berurusan dengan Tiongkok Presiden Chen menyatakan bahwa prinsip-prinsip kebijakan daratannya adalah rekonsiliasi xxxx xxxx, kerja sama aktif, xxx perdamaian abadi Maka dari itu ada kepentingan Di antara Tiongkok maupun Taiwan dalam menjalani xxx menyepakati kerjasama ECFA ini , salah satunya adalah kepentingan nasional yang sudah di akui Tiongkok sejak awal yang berada di pembahasan awal. yaitu adalah Kebijakan One China Policy Kebijakan ini berisi tentang pengakuan Tiongkok bahwa hanya ada satu China yang utuh xxx berdaulat. Selain itu adanya Upaya pada pemerintahan Xx xxxx xxxx di Taiwan yang berusaha mendapatkan manfaat dari ECFA, tidak hanya dalam hubungan lintas selat ataupun upaya yang di jelaskan oleh Tiongkok yang bermaksud memperbaiki Hubungan lintas selat. tetapi juga dalam hubungannya dengan negara ketiga untuk mengatasi tidak terbatasnya pada bidang diplomasi perdagangan. Secara khusus, Tiongkok maupun Taiwan juga terlihat dalam diplomasi komersial Taiwan. Dengan kata lain, Taiwan tidak hanya menggunakan ECFA untuk membujuk negara lain untuk menyimpulkan perjanjian perdagangan p...
HASIL XXX PEMBAHASAN. Dengan menggunakan data yang berasal dari BPS nilai impor xxx ekspor antara Negara Indonesia xxx Australia sangat fluktuatif, baik sebelum maupun sesudah berlakunya IA CEPA. 20172018 2019 2020 2021 20222023 46.077.035. Nilai tengah pada data nilai ekspor adalah USD 234.854.551. feb okt jun feb okt jun feb okt jun feb 2017 2018 2019 2020 2021 202220 23 feb okt jun feb okt jun feb okt jun feb Gambar 3. Nilai Impor Indonesia dari Australia Sumber: Data BPS, diolah Penulis 2017 2018 2019 2020 2021 20222023 Nilai impor tertinggi terjadi pada bulan desember 2021 dengan nilai USD 1.116.657.254 xxx nilai impor terendah terjadi pada xxxxx xxx 2020 senilai USD 245.808.600. Rata-rata nilai impor berdasarkan data penelitian adalah USD 595.850.349 dengan standar deviasi 197.075.856. Nilai Tengah pada data nilai impor adalah USD 543.218.906. Gambar 4. Nilai Ekspor Indonesia ke Australia Sumber: Data BPS, diolah Penulis Sedangkan pada nilai ekspor tertinggi terjadi pada bulan april 2022 senilai USD 371.370.548 xxx nilai ekspor terendah terjadi pada bulan februari 2019 senilai USD 136.560.322. Rata-rata nilai ekspor berdasarkan data penelitan adalah USD 237.782.617 dengan standar deviasi Neraca perdagangan Indonesia dengan Australia sebelum berlakunya IA CEPA sudah mengalami defisit. Berdasarkan data penelitian terjadi nilai defisit yang lebih besar setelah berlakunya IA CEPA, defisit terbesar terjadi pada bulan desember 2021 dengan nilai USD -872.099.720 xxx defisit terkecil terjadi pada xxxxx xxx 2020 dengan nilai USD - 17.251.947.