HASIL XXX PEMBAHASAN. 4.1. Analisis Deskriptif Nilai Ekspor Tabel 1 : Statistik Deskriptif Variabel ekspor Variabel N Minimum Maximum Mean Std. Deviation Nilai Ekspor SEbelum 101 803325687 2597237968 1436285345,55 418148762,89 Nilai Ekspor Sesudah 101 0000000000 3447148276 2016309412,94 534619423,02 Sumber : Diolah oleh peneliti (2017) Berdasarkan hasil pengujian pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa rata-rata (mean) dari nilai ekspor Indonesia sebelum diberlakukannya IJEPA adalah USD 1.436.285.345,55 dengan nilai Standard Deviation sebesar 418148762,89. Rata-rata dari nilai ekspor Indonesia ke Jepang sebelum diberlakukannya IJEPA apabila dibandingkan dengan sesudah diberlakukan mengalami peningkatan. Rata-rata nilai ekspor Indonesia ke Jepang sesudah diberlakukannya IJEPA adalah USD 2.016.309.412,94 dengan nilai Standard Deviation 534619423,02. Nilai Impor Tabel 2 : Statistik Deksriptif variabel impor Variabel N Maximum Minimum Mean Std. Deviation Nilai Impor sebelum 101 261211807 1284605800 491115253,29 192507764,09 Nilai Impor sesudah 101 657651259 2179217115 1365586690,01 362798814,72 Sumber : Diolah oleh peneliti (2017) Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa rata-rata (mean) dari nilai impor Indonesia dari Jepang sebelum diberlakukannya IJEPA adalah USD 491.115.253,29 xxx dengan nilai Standard Deviation sebesar 192.507.764,09. Rata-rata dari nilai impor Indonesia dari Jepang pada saat sebelum diberlakukannya IJEPA dengan sesudah diberlakukan mengalami peningkatan. Rata-rata nilai impor Indonesia dari Jepang pada saat sesudah diberlakukannya IJEPA adalah USD 1.365.586.690,01 dengan nilai Standard Deviation 362.798.814,72.
HASIL XXX PEMBAHASAN. Berikut adalah hasil xxx pembahasan dari penelitian yang dilakukan.
HASIL XXX PEMBAHASAN. II.2.1 Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit yang Terjadi di Bank Negara Indonesia KCU Singaraja Penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit bank dapat dilakukan dengan dua cara Penyelesaian wanprestasi pada umumnya selain melalui pengadilan (litigasi) dapat juga diselesaikan diluar pengadilan (non litigasi) yakni penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase, mediasi, konsultasi, negosiasi, konsiliasi, xxx penilaian ahli.3 Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase xxx Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian wanprestasi pada Bank BNI KCU Singaraja dengan debitur dilakukan secara non litigasi. Diamana dilakukan penyelesaian di luar lembaga peradilan dengan cara pendekatan atau musyawarah dengan pihak debitur, karena debitur yang melakukan wanprestasi dianggap cukup kooperatif dalam menyelesaikan permasalahannya walaupun xxx xxxx beberapa debitur yang memiliki itikad yang tidak baik.
HASIL XXX PEMBAHASAN. Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Objek Nominee Agreement Nominee Agreement dalam bidang pertanahan merupakan suatu perjanjian tidak bernama. Sebagai suatu perjanjian tidak bernama, Nominee Agreement juga tunduk pada ketentuan-ketentuan terkait perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Dalam Pasal 1320 Burgelijk Wetboek terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian yang harus dipenuhi: (Hernoko, 2008)
HASIL XXX PEMBAHASAN. 1. Akta Xxxxx Xxxx Cacat Hukum Menurut undang-undang, hibah adalah suatu perjanjian dimana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-xxxx xxx dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu xxxxx guna keperluan si penerima xxxxx xxxx menerima penyerahan itu. Secara sederhana, hibah dapat diartikan sebagai pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup xxx peralihan hak dari pemberi hibah kepada penerima hibah sudah berlangsung seketika itu juga.(Suparman, 1995) Xxxx xxxxx Pasal 1666 KUHPerdata mengenai hibah terdapat kata- kata“tidak dapat ditarik kembali” ini tidak berarti bahwa penghibahan tidak dapat ditarik kembali oleh si penghibah dengan tiada izin pihak lain, oleh karena tiap- tiap persetujuan hanya dapat ditarik kembali dengan kemauan kedua belah pihak (lihat Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata). Jadi hibah menurut Pasal tersebut hibah adalah perjanjian yang dilakukan oleh penghibah xxxxxx xxxxx hidup untuk memberikan suatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.(Subekti, 1995)Hibah merupakan perbuatan xxxxx xxxx dilakukan atas kehendak xxxx xxxxxx dari pemberi hibah. Dengan kata lain, inisiatif pemberian hibah berasal dari pemberi hibah xxx bukan dari penerima hibah. Pemberian itu tidak dapat ditarik kembali yang berarti dari ketentuan Pasal1666 KUHPerdata di atas, hibah disebutkan sebagai suatu persetujuan, yakni persetujuan yang terjadi antara si pemberi hibah dengan si penerima hibah, oleh karena itu hibah ditentukan oleh undang-undang sebagai suatu persetujuan, dengan sendirinya hibah itu menimbulkan suatu konsekuensi hukum; pemberi hibah wajib menyerahkan xxx memindahkan barang yang dihibahkan kepada si penerima hibah. Kompilasi Hukum Islam Buku II mengatur tentang hibah dari Pasal 171 sampai Pasal 214. Pengertian hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada orang xxxx xxxx xxxxx hidup untuk dimiliki. Setiap orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal xxxxx xxx tak xxx paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta bendanya kepada orang lain atau suatu lembaga untuk dimiliki.(Abdul, 2006) Hibah harus dilakukan di hadapan dua orang saksi xxx harta xxxx dihibahkan itu haruslah barang-barang milik pribadi (hak milik) orang yang memberi hibah.(Nasution, 1997) Menurut Hukum Adat hibah adalah harta kekayaan seseorang yang dibagi- bagikannya di antara anak-anaknya pada waktu ia masih hidup. Penghibahan...
HASIL XXX PEMBAHASAN. Sistem pengaturan hukum perjanjian adalah sistem terbuka (open system). Artinya adalah bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang (Salim H.S., 2003:7). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah undang-undang yang merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sumber hukum materil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan- perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama (Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx. 2012:32) Asas-Asas Hukum kontrak atau hukum perjanjian berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu xxxxxx xxxx adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), xxx xxxx kepribadian (personality). Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk: (1) membuat atau tidak membuat perjanjian; (2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun; (3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, xxx persyaratannya, serta (4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. Pada akhir xxxx xx-19, akibat desakan paham xxxx xxx sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Xxxxx XX. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi xxxx xxxxxx, akan tetapi diberi arti relatif, dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-xxxx dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu xxx kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidan...
HASIL XXX PEMBAHASAN. 1. Kekuatan Xxxxx Xxxx Terjadi Saat Para Pihak Memilih Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya dituliskan KUH Perdata) merupakan sumber hukum formil sekaligus juga sebagai sumber hukum materiil bagi hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Perjanjian diatur secara khusus dalam KUH Perdata, Buku III, Bab II tentang “Perikatan-perikatan yang Dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian” xxx Bab V sampai dengan Bab XVIII yang mengatur asas-asas hukum xxx xxxxx-xxxxx hukum perjanjian pada umumnya, serta xxxxx-xxxxx hukum perjanjian yang mempunyai karakteristik khusus yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian bernama. Perjanjian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313 adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Untuk didapatkan adanya suatu perjanjian paling sedikit harus xxx xxx pihak sebagai subjek hukum, dimana masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Hal tertentu yang dimaksud dapat berupa untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dalam bentuknya perjanjian dapat berupa suatu rangkaian perikataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis. (Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi, 2019) Salah satu contoh kasus yaitu hutang piutang yang dilakukan oleh para pihak diatas dengan kronologi sebagai berikut; (Ardiyanto, 2022)
HASIL XXX PEMBAHASAN. 1. Pertanggungjawaban Penyewa Mobil Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa Di Yogya Sembada Rent Car Bekasi. Menurut Xxxxx Xxxxxxx perjanjian (verbintennis) mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan harta xxxxx xxxxxx dua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi xxx sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melakukan prestasi (Harahap, 1986). Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik sekaligus manajemen Xxxxx Xxxxxxx Rent Car Bekasi, yaitu bapak Xxxx Xxx Xxxxxx, diketahui bahwa didalam perjanjian sewa menyewa mobil waktu xxxx xxxxxx dikaitkan dengan harga sewa, dari penelitian yang dilakukan penulis mengenai ketentuan waktu sewa adalah sebagai berikut:
HASIL XXX PEMBAHASAN. 1. Subtansi Perjanjian Kawin Pada kehidupan bermasyarakat di Indonesia sendiri, ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga segala sesuatunya bangsa Indonesia diatur oleh hukum, termasuk bagaimana cara masyarakat mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx mengartikan negara hukum sebagai negara yang berdasarkan hukum, dimana kekuasaan tunduk pada hukum xxx semua orang sama dihadapan hukum(Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, 2002) . Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap xxxxx negara Indonesia berhak mendapat jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum dari regulasi yang berlaku di Indonesia, begitu hal nya dalam pembuatan suatu perjanjian di Indonesia juga mendapatkan suatu kepastian hukum oleh negara. Di Indonesia sendiri, dalam proses pembuatan perjanjian supaya menjadi suatu alat bukti yang sah dalam persidangan apabila terjadi sengketa adalah dengan dilakukannya pembuatan akta perjanjian oleh Notaris. Dengan hal ini Notaris berperan sebagai pihak ketiga dimana Undang-undang di Indonesia mengatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU- XIII/2015 tidak diatur mengenai subtansi dalam suatu perjanjian kawin. Menimbang kembali bahwa perjanjian kawin merupakan suatu perjanjian seperti peranjian pada umumnya dibuat.Dalam teori kehendak, perjanjian terjadi seuasi dengan adanya kehendak dari para pihak pelaku perjanjian. Begitu pula dengan perjanjian xxxxx xxxx menghendaki dilakukannya suatu perjanjian dalam perkawinan. Akibat dari kehendak para pihak tersebut tentu terdapat pernyataan-pernyataan dari paha pihak untuk melakukan suatu perjanjian begitu pula dengan isi dari perjanjian tersebut. Dalam suatu perjanjian diperlukan juga kepercayaan antar para pihak dalam melakukan perjanjian, kepercayaan inilah yang mendorong terjadinya perjanjian. Sama halnya dengan perjanjian kawin, xxxxxx xxxx mengenai subtansi xxx isi xxxx harus atau wajib tercantum dalam perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 sehingga ketentuan perjanjian kembali pada asas kebebasan berkontrak suatu perjanjian. Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yan...
HASIL XXX PEMBAHASAN. 2.2.1 Bentuk Tanggung Jawab Yang Diberikan Apabila Pihak Debitur Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Cessie Debitur dikatakan wanprestasi apabila debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan prestasi tetapi terlambat, melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjilkan, atau debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakan. Debitur wajib membayar xxxxx rugi setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu. Xxxxx rugi ada tiga macam yaitu; biaya, rugi, xxx bunga. Hal tersebut diatur dalam pasal 1244 sampai dengan pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila dalam perjanjian kredit terdapat kredit yang bermasalah, langkah yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah yang masih mempunyai xxxxxxx xxx mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah penagihan intensif dari bank, rescheduling (penjadwalan kembali, reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali), management assistancy, xxx eksekusi.4 Tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh debitur dalam perjanjian Cessie apabila debitur wanprestasi dalam hal ini pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ubud adalah melaksanakan pelunasan atau memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan di perjanjian Cessie sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank. 4Levy xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 0000, Xxxxxxxxxx Kredit Bank, PT.Citra Bakti, Bandung, h.24.