Pengalihan. Penerima Lisensi tidak dapat, tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari SAP, mengalihkan, mendelegasikan, menggadaikan, atau mentransfer Perjanjian ini, atau setiap hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau Hasil Pekerjaan xxx Deliverables atau Informasi Rahasia SAP, kepada pihak mana pun, baik secara sukarela atau demi hukum, termasuk dengan cara penjualan aset, merger atau konsolidasi. SAP dapat (i) mengalihkan Perjanjian ini kepada salah satu afiliasi SAP SE atau (ii) mensubkontrakkan semua atau sebagian pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini atau suatu Formulir Pemesanan terkait kepada pihak ketiga yang memenuhi syarat.
Pengalihan. Penerima Lisensi tidak dapat, tanpa izin tertulis sebelumnya dari SAP, mengalihkan, mengganti, mendelegasikan, menyumbangkan, mensubkontrakkan, atau mentransfer Perjanjian ini, atau hak atau kewajibannya yang mana pun berdasarkan Perjanjian ini, atau Material SAP atau Informasi Rahasia SAP, kepada pihak mana pun, baik secara sukarela atau melalui penerapan hukum, termasuk dengan cara penjualan aset, merger, atau konsolidasi. SAP dapat mengalihkan, mengganti, mendelegasikan, menyumbangkan, mensubkontrakkan, atau mentransfer Perjanjian ini, atau hak atau kewajibannya yang mana pun berdasarkan Perjanjian ini (secara menyeluruh atau sebagian) kepada setiap anggota SAP Group. SAP xxx anggota lain SAP Group dapat menggunakan pihak ketiga sebagai subkontraktor untuk memenuhi hak atau kewajibannya yang mana pun sesuai Perjanjian ini. SAP akan tetap bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. 12. KETENTUAN UMUM.
Pengalihan. (a) Customer may not assign an Agreement, or any of its rights or obligations thereunder, without the prior consent of Signify.
(a) Pelanggan tidak dapat mengalihkan Perjanjian, atau hak atau kewajibannya di dalamnya, tanpa persetujuan sebelumnya dari Signify.
(b) Signify may delegate, assign, sell, novate or subcontract in part or in whole its obligations and rights (including receivables) under any Agreement to any of its affiliates or any third party without the prior consent of Customer – and if such consent would be required under applicable law, such consent is herewith provided –, in which event Customer shall cooperate with Signify’ efforts, including providing relevant information, executing documents and making payments to accounts or third parties as notified by Signify.
Pengalihan. 17.1 The Pledgor 17.1
Pengalihan. Anda tidak dapat mengalihkan Perjanjian ini atau memberikan ataupun memindahtangankan Layanan atau setiap kepentingan dalam Layanan kepada individu atau entitas lainnya.
Pengalihan. Buyer shall not assign or otherwise transfer this Agreement or any of its rights and obligations hereunder in whole or in part to any third party without the prior written consent of Seller. Any such unauthorized assignment will be deemed null and void and not binding to Seller. Pembeli tidak akan mengalihkan atau menyerahkan Perjanjian ini atau xxx xxx kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, baik seluruhnya atau sebagian, kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Penjual. Setiap pengalihan yang tidak diizinkan akan dianggap xxxxx xxx tidak xxx, serta tidak mengikat Penjual.
Pengalihan. Dengan memberikan pemberitahuan tertulis, salah satu pihak dapat mengalihkan Perjanjian ini kepada (a) Afiliasi; atau
Pengalihan. Distributor tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atau mendelegasikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa izin tertulis xxx xxxxx dari 4Life. Setiap pengalihan atau delegasi yang tidak sah akan dapat dibatalkan sesuai pilihan 4Life.
Pengalihan. None of the Parties hereto may assign or transfer any of its rights, benefit or interest in this Agreement without the other Party's prior written approval. Tidak satu pun Pihak dalam Perjanjian ini dapat mengalihkan atau mengalihkan hak, manfaat, atau kepentingannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
Pengalihan. Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak manapun, baik melalui perjanjian atau pelaksanaan hukum atau lainnya, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.