Sistem Levering Sample Clauses
Sistem Levering. Sistem levering atau penyerahan dibagi menjadi dua (2) :
1. Ajaran kausal Sahnya penyerahan tergantung pada sahnya alas hak. Maksudnya adalah antara alas hak dan penyerahan ada hubungan kausal.Untuk sahnya penyerahan itu tergantung pada alas haknya, jika alas haknya sah, maka penyerahannya sah, sebaliknya jika alas hak tidak sah maka penyerahan juga tidak sah. Untuk sahnya penyerahan diperlukan titel yang nyata atau titel yang riil. Ajaran ini dikemukakan oleh: ▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇.
2. Ajaran abstrak Antara penyerahan/levering dan alas hak terpisah satu sama lain. Maksudnya, sahnya penyerahan/levering tidak tergantung pada sahnya alas hak nyata. Menurut ajaran abstrak yang murni konsekuensinya bisa terjadi bahwa penyerahan itu akan sah juga sekaipun titelnya tidak sah, bahkan sekalipun tanpa titel. Menurut pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya penyerahan mengharuskan adanya titel. Oleh karena itu menurut ajaran abstrak pasal tersebut harus ditafsirkan bahwa untuk sahnya penyerahan tidak perlu adanya titel yang nyata cukup asal ada titel anggapan saja. Ajaran ini dikemukakan oleh ▇▇▇▇▇▇▇▇, Meijers (▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 2000:74). Jadi perbedaan antara ajaran kausal dan ajaran abstrak ini terletak pada titel. Penyerahan yang sah memerlukan adanya titel, dalam ajaran kausal harus ada titel yang nyata atau riil sedangkan dalam ajaran abstrak cukup adnya titel anggapan saja. Sistem levering atau penyerahan menurut Code Civil Perancis hak milik berpindah saat jual beli ditutup, sistemnya abstrak maksudnya sah atau tidaknya pemindahan hak tidak tergantung pada perjanjian obligator (jual beli) yang diatur dalam pasal 1460 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi demikian : “ jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang tu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya”. Selain dua hal diatas juga terdapat perlindungan terhadap pihak ketiga. Sedangkan sistem levering atau penyerahan menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata pemindahan hak harus melalui proses penyerahan yang dikenal dua (2) tahap : 1. Perjanjian obligator
