Common use of ADENDUM Clause in Contracts

ADENDUM. 33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK. 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

Appears in 4 contracts

Sources: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan, General Contract Terms