Common use of Asas Kepastian Hukum Clause in Contracts

Asas Kepastian Hukum. Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Obligatoir, Perjanjian Obligatoir, Perjanjian Obligatoir

Asas Kepastian Hukum. Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengikatan Jual Beli