Tinjauan Pustaka Klausul Contoh

Tinjauan Pustaka. 2.1 Penelitian Terdahulu............................................................................................... 14
Tinjauan Pustaka. 2.1 Landasan Teori ................................................................ 9
Tinjauan Pustaka. A. Perjanjian 9
Tinjauan Pustaka. A. Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien dalam Kontrak Terapeutik …………………………………………………. B. Wanprestasi dalam Malapraktik Kedokteran ........................ C. Informed Consent dalam Pelayanan Medis ........................... D. Teori Pendukung Informed Consent ………………………. E. Xxxxx Xxxxxxx (Situation Ethics) – Xxxxxx Xxxxxxxx ………… 10 11 19 28 37
Tinjauan Pustaka. 2.1 Acaiberry (Euterpe Oleraceae)
Tinjauan Pustaka. Perjanjian merupakan bentuk dan istilah mencatatkan dalam usaha atau transaksi bisnis. Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji dan tanpa ada campur tangan pegawai umum yang berwenang, serta tanpa suatu standar baku tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut. Akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya hanya antara para pihak tersebut. Apabila para pihak tersebut tidak menyangkal dan mengakui tanda tangannya di dalam perjanjian tersebut Maka akta di bawah tangan mempunyai kekuatan yang sempurna seperti akta otentik.14 Perjanjian yang dibuat di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuatsendiri oleh para pihak yang berjanji, tanpa suatu standar baku tertentu dan hanyadisesuaikan dengan kebutuhan para pihak tersebut.
Tinjauan Pustaka. Berisi studi pustaka/literatur yang memaparkan kajian mendalam tentang topik skripsi yang dibahas.
Tinjauan Pustaka. A. Manajemen Keuangan .............................................................. 23
Tinjauan Pustaka. Pada tahun 2014, salah satu fokus IAI dalam mendukung program kerakyatan adalah untuk mendampingi aparat desa dalam melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang baik. Bukti keseriusan ini bisa di lihat dengan diluncurkannya program “Akuntan Masuk Desa”. Program ini sebetulnya diluncurkan dengan harapan agar akuntansi dapat dipahami oleh para pelaku di desa. Sebagai organisasi profesi akuntan yang senantiasa mengubah tantangan menjadi peluang bagi kemajuan profesi akuntan dalam dunia bisnis, pada pertengahan tahun 2015 IAI menyisipkan satu program kerja baru untuk menyusun pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lebih sederhana dari SAK ETAP. Usulan nama untuk pilar SAK tersebut adalah SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Perbedaan utama yang harus dipahami adalah bahwa usaha kecil yang berbentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum dapat memenuhi definisi entitas pelapor (reporting entity) sehingga menggunakan pedoman umum untuk usaha kecil badan usaha yang tidak berbadan hukum. Asumsi dasar yang digunakan dalam pedoman ini adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Sedangkan usaha kecil berbentuk perorangan serta usaha mikro berbentuk perorangan dan badan usaha perorangan tidak memenuhi definisi entitas pelapor karena dianggap belum mampu memisahkan kekayaan pribadi dan usahanya sehingga dalam pencatatan transaksinya akan menggunakan pedoman umum untuk usaha mikro dan kecil perorangan. Asumsi dasar yang digunakan adalah dasar kas, sehingga pencatatan hanya diakui ketika terdapat penerimaan dan pengeluaran kas saja. (Tulisan Xxxx Xxxxxxxxx ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi Pebruari – Maret 2016)
Tinjauan Pustaka. 2.1 Rantai Pasok (Supply Chain) 6