MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.
Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Umum a. Hartanah dijual tertakluk kepada apa-apa notis prosiding pengambilalihan, jalan Kerajaan atau skim peningkatan lain yang menyentuh perkara itu, dan Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan sepenuhnya jenis dan kesan daripadanya, dan tidak akan membuat apa-apa bantahan atau kehendak berkenaan dengannya. b. Setelah kejatuhan tukul, Penawar yang Berjaya (selain daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah menandatangani Memorandum Kontrak dan Deposit tersebut hendaklah dipegang oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya tertakluk kepada peruntukan bagi Klausa 5 (b), 7 dan 8 (d) dan semua risiko hartanah tersebut hendaklah diserahkan kepada Penawar yang Berjaya (selain daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) dan Penawar yang Berjaya pada kos sendiri hendaklah memastikan yang sama terhadap kerosakan oleh kebakaran dan bencana biasa. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak memberi sebarang jaminan terhadap kejituan atau ketepatan maklumat dan kenyataan yang terkandung dalam Perisytiharan Jualan dan Syarat-Syarat Jualan ini atau tentang keadaan atau kondisi Hartanah selain daripada bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah pemegang serahhak yang sah dan pemegang serahhak benefisial Hartanah tersebut. Selain daripada itu, tiada sebarang representasi / jaminan dibuat oleh atau dikenakan terhadap Pemegang Serahhak/Pembiaya berkenaan dengan Hartanah dan semua perkara berhubung di sini. d. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak membuat atau memberi dan/atau Pelelong atau mana-mana orang yang bekerja dengan Xxxxxxxx mempunyai apa-apa kuasa untuk membuat atau memberi apa-apa representasi atau waranti berhubung dengan hartanah itu. e. Penawar yang Berjaya hendaklah melantik peguam sendiri dan penasihat untuk tujuan semua pencarian dan pertanyaan yang biasanya dibuat oleh seorang Penawar yang Berjaya yang berhemah, dan mempunyai pengetahuan mengenai semua perkara yang akan didedahkan olehnya dan hendaklah membeli tertakluk kepada perkara itu dan apa-apa perkara yang Penawar yang Berjaya boleh mempunyai pengetahuan yang sebenar. f. Pemegang Serahhak/Pembiaya, Peguamcara dan Pelelong atau ejen atau pekerjanya tidak akan bertanggungjawab kepada mana-mana pembida atau Penawar yang Berjaya, termasuk tetapi tidak terhad kepada liabiliti dalam tort, berhubung dengan apa-apa perkara yang timbul daripada, atau berkaitan dengan, lelongan atau penjualan hartanah tersebut. g. Masa di mana dinyatakan dalam Syarat-syarat ini, hendaklah menjadi intipati kontrak. h. Jika dua orang atau lebih, firma atau syarikat adalah pihak-pihak kepada Penjualan, maka tanggungjawab mereka hendaklah bersama dan berasingan. i. Sekiranya berlaku apa-apa percanggahan yang terdapat di dalam terjemahan Syarat-syarat ini, maka versi Bahasa Malaysia akan diguna pakai. Tajuk- tajuk adalah untuk memudahkan rujukan sahaja dan tidak boleh ditafsirkan sebagai menjadi sebahagian daripada Syarat-syarat ini. j. Ungkapan "Penawar yang Berjaya" termasuklah waris beliau, wakil diri, di mana dua atau lebih orang dimasukkan, maka syarat-syarat jualan ini mengikat orang tersebut secara bersama dan berasingan. k. Jika terdapat sebarang percanggahan dan / atau perbezaan material bagi keterangan pihak-pihak dan / atau Hartanah dalam perisytiharan jualan ini dan dokumen sekuriti di dalam pegangan Pemegang Serahhak/Pembiaya, Pemegang Serahhak/Pembiaya hendaklah, kecuali percanggahan dan / atau perbezaan material tersebut disebabkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya, tertakluk kepada keupayaannya, membantu Penawar yang Berjaya untuk membetulkan percanggahan dan / atau perbezaan tersebut di mana semua kos dan/atau perbelanjaan yang dilakukan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya. Sekiranya percanggahan kejadian material itu tidak dapat dibetulkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya / Penawar yang Berjaya, Penawar yang Berjaya boleh, sebelum tamat jualan, menamatkan pembelian ini yang mana, Deposit dibayar menurut Klausa 5 di atas, hendaklah dibayar balik kepada Penawar yang Berjaya tanpa apa-apa faedah atau pampasan yang dibayar. Memorandum Kontrak yang ditandatangani menurut lelongan ini akan ditamatkan dan tidak mempunyai apa-apa kesan lagi dan salah satu pihak tidak boleh membuat tuntutan lanjut terhadap pihak yang satu lagi berkenaan dengan percanggahan. l. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak mempunyai obligasi untuk menjawab apa-apa pertanyaan atau permintaan oleh Penawar yang Berjaya dan apa- apa keengganan atau kegagalan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk menjawab permintaan tersebut atas apa jua sebab sekalipun tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melengkapkan atau kelewatan dalam penyelesaian jualan ini. m. Pemegang Serahhak/Pembiaya menafikan semua liabiliti dalam sebarang komunikasi tidak rasmi antara Penawar yang Berjaya dan Pemegang Serahhak/Pembiaya sebelum atau selepas jualan dan Penawar yang Berjaya hendaklah mempunyai kewajipan untuk mengesahkan semua komunikasi berhubung dengan Hartanah dan jualan di sini. n. Semua siasatan yang diperlukan oleh penawar yang berminat untuk tujuan dan pertimbangan mereka hendaklah dibuat sendiri oleh penawar yang berminat pada kos dan perbelanjaan mereka sendiri. o. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak menjustifikasikan, beraku janji atau menjamin bahawa hakmilik individu/hakmilik strata untuk Hartanah tersebut akan membawa kondisi, sekatan kepentingan, tempoh dan endosan yang sama seperti yang kini diendorskan pada dokumen hakmilik keluaran ke Tanah Induk. p. Apa-apa notis, permintaan atau tuntutan yang dikehendaki untuk disampaikan kepada Penawar yang Berjaya hendaklah dibuat secara bertulis dan hendaklah disifatkan sebagai penyampaian yang sempurna: a. jika ia disampaikan melalui pos berdaftar berbayar kepada: i. alamat beliau yang diberikan kepada Pelelong tersebut; ii. Peguamcaranya; dan apa-apa notis, permintaan atau tuntutan itu hendaklah disifatkan sebagai telah diterima pada masa ia disampaikan dalam perjalanan biasa pos atau b. jika ia diserahkan secara serahan tangan kepadanya atau peguamcaranya. Semua notis kepada Pemegang Serahhak/Pembiaya hendaklah dibuat secara bertulis dan hendaklah disampaikan kepada Peguamcara Pemegang Serahhak/Pembiaya dengan AR pos berdaftar atau secara serahan tangan. q. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak mempunyai notis atau pengetahuan tentang apa-apa pencerobohan atau mengenai Kerajaan atau mana-mana pihak berkuasa lain yang mempunyai apa-apa niat segera untuk menakluki keseluruhan atau mana-mana bahagian Hartanah tersebut untuk jalan raya atau mana-mana skim peningkatan dan jika apa-apa pencerobohan adalah didapati wujud atau jika Kerajaan atau pihak berkuasa tempatan mempunyai hasrat tersebut, ianya tidak boleh membatalkan apa-apa jualan dan tiada apa-apa pengurangan atau pampasan akan dibenarkan berkenaan dengannya. r. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak untuk mengenakan apa-apa terma-terma dan syarat-syarat tambahan berkenaan dengan jualan Hartanah tersebut yang mana dianggap wajar oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya dengan memberi notis 14 hari kalendar terlebih dahulu yang mencukupi dari semasa ke semasa. s. Syarat-Syarat yang digunakan dalam Syarat-Syarat Jualan ini dan tidak ditakrifkan selainnya hendaklah mempunyai erti yang diberikan kepada mereka di Perisytiharan Jualan. t. Dalam klausa-klausa ini yang dinyatakan di atas, di mana konteks membenarkan, perkataan tunggal tersebut termasuk jamak dan sebaliknya dan maskulin termasuk feminin dan tanpa jantina. u. Setiap satu daripada klausa-klausa Syarat-Syarat Jualan ini adalah diasingkan dan berbeza dari yang lain dan jika mana-mana satu atau lebih daripada satu klausa atau mana-mana bahagiannya adalah atau menjadi tidak sah, menyalahi undang-undang atau tidak boleh dikuatkuasakan, kesahan, kesahan dari sisi undang-undang atau penguatkuasaan klausa-klausa yang lain bagi Syarat-Syarat Jualan ini tidak boleh dengan itu dipengaruhi atau terjejas dalam apa jua cara.
PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued 31 Desember 2022/December 31, 2022 Jenis efek/Type of investments Nilai nominal/ Nominal amount Harga perolehan rata-rata/ Average cost Nilai wajar/ Fair value Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum Level hierarki/ Hierarchy level Jatuh tempo/ Maturity date Peringkat efek/ Credit rating Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios Deposito mudharabah/ Mudharabah deposits PT Bank DKI Syariah 2.800.000.000 2.800.000.000 2.800.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 18,21 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 2.700.000.000 2.700.000.000 2.700.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 17,56 PT Bank Jabar Banten Syariah 1.800.000.000 1.800.000.000 1.800.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 11,70 PT Bank Jago Tbk - Unit Syariah 1.075.000.000 1.075.000.000 1.075.000.000 5,50 - 30 Jan 23 - 6,99 PT Bank Jabar Banten Syariah 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 6,50 Total instrumen pasar uang/ Total money market instruments 9.375.000.000 9.375.000.000 9.375.000.000 60,96 Total portofolio efek/Total investment portofolios 00.000.000.000 100,00
Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2022, 31 Desember 2021, 2020, dan 2019, serta untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) untuk tanggal 31 Maret 2022 dan 31 Desember 2021, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 02101/2.1032/ AU.1/05/0686-2/1/IX/2022 dan No. 02100/2.1032/AU.1/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf "hal-hal lain" yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen. Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus dan telah direviu oleh KAP Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00495/2.1032/ JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut dan penerbitan kembali laporan atas reviu informasi keuangan interim. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxx, Mulia & Xxxxxxx, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, SE, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0313) yang dalam laporannya menyatakan opini wajar tanpa modifikasian. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021, sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan SEOJK No. 20/2021, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No. 4/2022 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai akibat dari pandemi Covid-19 sehubungan dengan rencana Perseroan untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan interim konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Informasi keuangan konsolidasian interim Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2022 dan 2021 diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim tidak diaudit Kelompok Usaha tanggal 30 Juni 2022 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2022 dan 2021, yang disusun oleh Manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”, dalam laporan atas reviu informasi keuangan interim No. 00496/2.1032/JL.0/05/0686-1/1/IX/2022 tertanggal 9 September 2022, dan tercantum dalam Prospektus, yang ditandatangani oleh Xxxxx Xxxxx, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0686). Laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus, berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan atas reviu informasi keuangan interim tersebut. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) akan mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tidak menyatakan suatu opini audit.
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.