PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
DOKUMEN PENAWARAN INTERKONEKSI
PERJANJIAN POKOK INTERKONEKSI
DAFTAR ISI
Bab I Ketentuan Umum 6
Pasal 1. Definisi 6
Pasal 2. Struktur Perjanjian 12
Pasal 3. Lingkup Perjanjian 12
Pasal 4. Persyaratan Umum 13
Bab II Hak dan Kewajiban Para Pihak 14
Bagian Pertama – Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hal Interkoneksi 14
Pasal 5. Kewajiban Mitra 14
Pasal 6. Hak Mitra 15
Pasal 7. Kewajiban Telkomsel 15
Pasal 8. Hak Telkomsel 15
Bagian Kedua – Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hal Ketersambungan 16
Pasal 9. Kewajiban Penyelenggara Jasa Mitra 16
Pasal 10. Hak Penyelenggara Jasa Mitra 16
Pasal 11. Kewajiban Telkomsel 17
Pasal 12. Hak Telkomsel 17
Bagian Ketiga – Hak dan Kewajiban Dalam Hal Pemanfaatan Sartel Dan/Atau Sarpen 17
Pasal 13. Kewajiban Mitra 17
Pasal 14. Hak Mitra 18
Pasal 15. Kewajiban Telkomsel 19
Pasal 16. Hak Telkomsel 20
Bab III Ketentuan Khusus 21
Bagian Pertama – Interkoneksi 21
Pasal 17.Interkoneksi dan Standard 21
Pasal 18.Routing 22
Pasal 19.Penomoran 22
Pasal 20.Kapasitas dan Forecast 23
Pasal 21.CLI (Calling Line Identification) 23
Bagian Kedua – Sartel Dan/Atau Sarpen 24
Pasal 22. Penyediaan Sartel Dan/Atau Sarpen 24
Pasal 23. Prosedur Permintaan Dan Pemenuhan. 24
Bagian Ketiga – Operasi dan Pemeliharaan Interkoneksi 25
Pasal 24.Operasi dan Pemeliharaan Perangkat Interkoneksi 25
Pasal 25.Perubahan Sistem 26
Pasal 26.Perlindungan dan Keamanan Sistem 27
Pasal 27.Perjanjian Penyambungan Peralatan 27
Bagian Keempat – Operasi dan Pemeliharaan Sartel Dan/Atau Sarpen 27
Pasal 28. Operasi Dan Pemeliharaan Sartel Dan/Atau Sarpen 27
Bagian Kelima – Pelayanan Interkoneksi 28
Pasal 29.Ruang Lingkup Layanan 28
Pasal 30.Kualitas Layanan 29
Pasal 31.Layanan Baru 31
Bagian Keenam – Kualitas Layanan Sartel Dan/Atau Sarpen 32
Pasal 32. Kualitas Layanan Penyediaan Sartel Dan/Atau Sarpen 32
Bagian Ketujuh – Keuangan Interkoneksi 32
Pasal 33.Tarif Interkoneksi 32
Pasal 34.Pembebanan Biaya, Penagihan dan Pembayaran 32
Pasal 35.Biaya Transfer Panggilan 33
Bagian Kedelapan – Keuangan Sartel Dan/Atau Sarpen 33
Pasal 36. Biaya Pemanfaataan Sartel Dan/Atau Sarpen 33
Pasal 37. Penagihan Pemanfaatan Sartel Dan/Atau Sarpen 34
Pasal 38. Tata Cara Dan Waktu Pembayaran 35
Pasal 39. Pajak Dan Bea 36
Bagian Kesembilan – Perlakuan terhadap Informasi 36
Pasal 40.Penyediaan dan Kerahasiaan Informasi 36
Bab IV Ketentuan Lain-lain 37
Pasal 41.Force Majeure 37
Pasal 42.Fraud Interkoneksi 38
Pasal 43.Pelanggaran Perjanjian, Suspensi dan Terminasi 41
Pasal 44.Pengakhiran Perjanjian 42
Pasal 45.Masa Berlaku Perjanjian 42
Pasal 46.Hak Atas Kekayaan Intelektual 43
Pasal 47.Pelimpahan Atas Hak dan Kewajiban 43
Pasal 48.Perselisihan 43
Pasal 49. Pertentangan Kepentingan 44
Pasal 50. Larangan Pemberian Hadiah Xxx Xxxxxx 44
Pasal 51. Korespondensi, Xxxberitahuan 45
Pasal 52.Keseluruhan Perjanjian dan Perubahan (Amandemen) 46
Pasal 53.Jaminan Hukum 46
Pasal 54.Tanggung Jawab Hukum 47
Pasal 55.Pengesampingan 47
Pasal 56.Dokumen Pendukung 47
Pasal 57.Kekuatan Perjanjian dan Hukum yang Berlaku 48
Pasal 58.Penutup 48
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR DENGAN
PT. MITRA TENTANG
PERJANJIAN POKOK INTERKONEKSI
NOMOR : PKS / / / /
Pada hari ini , tanggal , bulan , tahun ( 00-00-000) di , oleh dan antara :
1. PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, suatu perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi selular yang didirikan dengan Akte Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta Nomor 181 tanggal 26 Mei 1995 sebagaimana diubah dengan Akta Nomor 69 tanggal 26 Juni 2008 Juncto Akta No.11 tanggal 3 Februari 2012, dan terakhir kali dengan akta No. 120 tanggal 24 Mei 2012 tentang susunan anggota direksi dan komisaris yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, SH., LL.M berkedudukan di Jakarta, Wisma Mulia Lt. M – 19, Jalan Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Kav. 42 Jakarta 12710, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh XXXX X XXXXXX, Jabatan Direktur Utama, selanjutnya disebut ”TELKOMSEL”.
2. , suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan , berkedudukan di , dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh , dalam kapasitasnya selaku , selanjutnya disebut “MITRA”.
Telkomsel dan Xxxxx secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. BAHWA Telkomsel berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Komunikasi dan Informatika No. 42 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 telah mendapatkan ijin operasi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk ijin penyelenggaraan jaringan bergerak Seluler;
b. BAHWA Xxxxx berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. tanggal telah mendapatkan ijin operasi dari Pemerintah Republik Indonesia untuk ijin penyelenggaraan ;
c. BAHWA dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna jaringan telekomunikasi kedua belah pihak agar dapat memberikan pelayanan jasa telekomunikasi yang handal, berjangkauan luas dan bermutu tinggi, maka jaringan telekomunikasi dari kedua belah pihak perlu diinterkoneksikan;
d. BAHWA Menteri Komunikasi dan Informasi melalui peraturannya Nomor 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tanggal 8 Pebruari 2006 telah menetapkan peraturan Menteri tentang Interkoneksi antar penyelenggaraan telekomunikasi;
e. BAHWA berdasarkan surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 mengenai Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014;
f. BAHWA berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 672 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 mengenai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2013;
g. BAHWA Para Pihak selanjutnya sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam Perjanjian Pokok Interkoneksi (selanjutnya disebut “Perjanjian”).
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Definisi
Kecuali diartikan lain dalam hubungan kalimat pasal-pasal Perjanjian, kata-kata dibawah berikut ini mempunyai arti sebagai berikut :
(1) Area Pelayanan adalah suatu wilayah yang diidentifikasikan sebagai satu kesatuan pelayanan di suatu wilayah yang ditetapkan sebagai cakupan lokal dengan sebuah titik pembebanan.
(2) Availability adalah rasio antara waktu ketersediaan operasi (up time) dengan total waktu operasi
(3) Berita Acara Operasi adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak melalui wakil-wakilnya yang sah pada saat pengintegrasian jaringan dan dijadikan dasar penagihan Sartel.
(4) Berita Acara Pemakaian adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak melalui wakil-wakilnya yang sah pada saat pemakaian fasilitas Sarpen dan dijadikan dasar penagihan Sarpen.
(5) Berita Acara Penyaluran Trafik adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak melalui wakil-wakilnya yang sah yang memuat kesepakatan dimulainya penyaluran trafik interkoneksi secara komersial.
(6) Berita Acara Settlement adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pihak melalui wakil-wakilnya yang sah
sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban keuangan interkoneksi masing- masing pihak.
(7) Berita Acara Volume Compare adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Xxxxx melalui wakil-wakilnya yang sah, yang memuat hasil volume compare yang dipakai sebagai dasar untuk penyelesaian hak dan kewajiban interkoneksi masing-masing Pihak.
(8) Biaya Pemanfaatan adalah harga atau kompensasi yang harus dibayar oleh satu Pihak kepada Pengguna FPI atas pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen berdasarkan Perjanjian ini.
(9) Call Scenario adalah adalah berbagai jenis panggilan interkoneksi yang dapat dilayani oleh sentral gerbang baik jenis panggilan langsung maupun panggilan transit.
(10) CDR atau ”Call Data Record’ adalah rekaman data panggilan interkoneksi yang diperlukan untuk proses perhitungan billing interkoneksi.
(11) Common Channel Signalling Number 7 (CCS #7) adalah suatu sistem pertukaran informasi yang diperlukan bagi pembentukan, pemantauan dan pembubaran hubungan melalui jaringan (signalling) nomor 7.
(12) DDF atau Digital Distribution Frame adalah perangkat yang digunakan sebagai tempat untuk menghubungkan suatu jaringan telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi yang lain.
(13) Dimensi Interkoneksi adalah jumlah/kapasitas sirkit/kanal telekomunikasi atau junctor yang digunakan untuk penyaluran trafik Interkoneksi.
(14) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika.
(15) Fasilitas Penting bagi Interkoneksi (FPI) adalah fasilitas penting bagi interkoneksi guna memasang, mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan peralatan yang diperlukan untuk menyalurkan trafik interkoneksi yang dapat berupa Sarana Penunjang (“Sarpen”) dan/atau Sarana Telekomunikasi (“Sartel”) milik salah satu Pihak yang dapat digunakan oleh Pihak lainnya secara sewa sesuai dengan tarif yang disepakati oleh Para Pihak
(16) Fiber Optic adalah setiap bagian dari kabel serat optik yang dialiri sinyal cahaya dan digunakan satu arah transmisi.
(17) Fiber Optic Core Last Mile adalah Fiber Optic yang menghubungkan dari Man Hole ke DDF yang disewakan Pemilik FPI ke Pengguna FPI.
(18) Fraud adalah tindakan ilegal oleh salah satu Pihak yang secara sengaja dilakukan dengan berbagai cara yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya.
(19) FWA (Fixed Wireless Access) adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
(20) FWL (Fixed Wireline) adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Lokal berbasis kabel.
(21) Gangguan adalah setiap halangan dan/atau tidak tersedianya pelayanan (perhubungan terputus) berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sarana Telekomunikasi.
(22) GSM atau Global System for Mobile Communication adalah sistem telepon bergerak yang menggunakan teknik digital selular yang menggunakan pita frekuensi 900MHz dan/atau 1800MHz.
(23) Hari Kerja adalah hari-hari selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.
(24) Interkoneksi adalah keterhubungan langsung antara jaringan telekomunikasi Telkomsel dengan jaringan telekomunikasi Mitra.
(25) International Roaming Expert Group – 24 (IREG-24) adalah prosedur testing sebelum dilakukan implementasi untuk SMS yang disusun oleh Organisasi Internasional di bidang GSM (IREG).
(26) International Roaming Expert Group – 35 (IREG-35) adalah prosedur testing sebelum dilakukan implementasi untuk MMS yang disusun oleh Organisasi Internasional di bidang GSM (IREG).
(27) Jaringan Telkomsel adalah jaringan telekmunikasi yang digunakan oleh Telkomsel.
(28) Jaringan Mitra adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan oleh PT. Mitra.
(29) Ketersambungan adalah ketersambungan antara jaringan Telkomsel dengan perangkat milik Penyelenggara Jasa Mitra.
(30) Link adalah saluran/jaringan penghubung antara Jaringan Mitra dengan Jaringan Telkomsel dan/atau sebaliknya.
(31) Manhole adalah tempat penarikan, penyambungan dan pemeliharaan kabel fiber optic yang berada di halaman gedung atau trotoar jalan dibawah pengawasan dan pengelolaan Para pihak.
(32) Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
(33) MSC atau Mobile Switching Center adalah sentral induk pelayanan Telkomsel yang merupakan gerbang ke jaringan lain, dan langsung berhubungan dengan sentral (gerbang) jaringan lain melalui titik interkoneksi.
(34) Multimedia Message Service (MMS) adalah layanan pesan multimedia yang dapat dikirim dalam bentuk gambar, suara, video dan teks.
(35) Multimedia Message Service Center (MMSC) adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang merupakan elemen jaringan Pihak yang dapat memungkinkan perangkat telepon selular menerima dan/atau mengirimkan MMS.
(36) n adalah periode 1 (satu) bulanan.
(37) Nett Off adalah proses perhitungan pembayaran hak dan kewajiban Para Pihak dimana selisih dari perhitungan tersebut akan dibayarkan oleh Pihak yang seharusnya melaksanakan pembayaran.
(38) Nota Perhitungan Keuangan atau NPK adalah suatu daftar yang dibuat secara berkala yang berisi perhitungan hak dan kewajiban interkoneksi masing-masing pihak yang timbul dari penyaluran trafik.
(39) Okupansi adalah tingkat kepadatan trafik pada satu saluran Interkoneksi.
(40) Optical Terminal Box adalah tempat penyambungan fisik kabel fiber optic yang terhubung dengan perangkat multiplexer milik Pengguna FPI yang berlokasi di ruang perangkat milik Pemilik FPI.
(41) Panggilan Interkoneksi adalah hubungan telekomunikasi yang terjadi antara Pengguna Telkomsel dengan Pengguna Mitra atau sebaliknya.
(42) Panggilan Originasi adalah pembangkitan panggilan interkoneksi dari Pengguna Telkomsel ke Penyelenggara Jasa;
(43) Panggilan Terminasi adalah pengakhiran panggilan interkoneksi dari satu penyelenggara kepada penyelenggara tujuan panggilan;
(44) Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak berlangganan.
(45) Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
(46) Pemilik FPI adalah Pihak yang memiliki atau menyediakan layanan FPI dalam hal ini Telkomsel dan/atau Mitra.
(47) Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan atau Penyelenggara Jasa yang mengajukan permohonan akses/layanan interkoneksi kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menyalurkan (transit, terminasi) trafik yang berasal dari jaringannya;
(48) Pengguna adalah Pelanggan dan Pemakai.
(49) Pengguna FPI adalah Pihak yang menggunakan layanan FPI dalam hal ini Telkomsel dan/atau Mitra.
(50) Pengguna Telkomsel adalah setiap Pengguna jasa telekomunikasi yang menggunakan satuan sambungan telekomunikasi (nomor) dari Jaringan Telkomsel.
(51) Pengguna Mitra adalah setiap Pengguna jasa telekomunikasi yang menggunakan satuan sambungan telekomunikasi (nomor) dari Jaringan Mitra.
(52) Penyedia Akses adalah penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses/layanan interkoneksi bagi penyelenggara telekomunikasi lain untuk menyalurkan (transit, terminasi) trafik di jaringannya;
(53) Pengelola Trafik SMS adalah penyelenggara jaringan yang menyalurkan trafik SMS dari Telkomsel dan ke Mitra berupa penyediaan perekaman, pemprosesan data billing SMS dan monitoring performansi.
(54) Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki jaringan dan kode akses;
(55) Perangkat Interkoneksi adalah segala peralatan yang dipasang dalam rangka terjadinya Interkoneksi.
(56) Percakapan SLJJ adalah percakapan jarak jauh yang terjadi antara Pengguna jaringan Telkomsel dan Mitra, yang tidak menggunakan atau menduduki jaringan pihak ketiga.
(57) Perjanjian adalah Perjanjian Kerjasama Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antara Telkomsel dan Mitra sebagaimana tertuang dalam naskah ini termasuk dokumen-dokumen pendukungnya dan perubahan-perubahannya apabila ada.
(58) Perjanjian Pokok Interkoneksi adalah bagian dari Perjanjian yang memuat pasal-pasal yang mengatur ketentuan pokok interkoneksi antara Telkomsel dan Mitra.
(59) Point Of Charging (POC) atau Titik Pembebanan adalah salah satu MSC atau lokasi tertentu yang dipilih sebagai titik untuk mewakili MSC atau lokasi lainnya yang merupakan titik dimulainya tarif percakapan (call).
(60) Point Of Interconnection (POI) atau Titik Interkoneksi adalah lokasi fisik terjadinya Interkoneksi dan merupakan batas wewenang dan tanggung jawab penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi dari masing-masing pihak.
(61) Roaming (penjelajahan) adalah suatu fasilitas yang memungkinkan Pengguna yang sedang berada didaerah pelayanan sentral gerbang negara lain, dapat menerima dan melakukan panggilan telepon di dalam cakupan wilayah satu penyelenggara yang sama ataupun berbeda.
(62) Route adalah jalur di dalam jaringan yang diikuti atau harus diikuti untuk menyalurkan pesan atau untuk membangun hubungan interkoneksi antara sentral asal dan sentral tujuan.
(63) Routing adalah proses penentuan dan penggunaan route berdasarkan suatu aturan tertentu, untuk menyalurkan pesan atau untuk pembangunan hubungan interkoneksi.
(64) Ruangan Terkondisi adalah ruang atau gedung yang telah terkondisi temperaturnya sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan untuk menempatkan perangkat.
(65) Ruangan Tidak Terkondisi adalah ruang atau gedung tanpa ada fasilitas apapun kecuali penerangan.
(66) Sarana Penunjang (Sarpen) adalah fasilitas milik salah satu Pihak yang berada di lokasi Sentral Gerbang (MSC Gateway) untuk penempatan perangkat Pihak lainnya atau Pengguna FPI untuk interkoneksi atau koneksi yang jenisnya sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b Perjanjian Induk.
(67) Sarana Telekomunikasi (Sartel) adalah Link Interkoneksi untuk menghubungkan perangkat Para Pihak antara dua lokasi atau lebih dari masing
-masing Pihak, yang jenisnya sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Perjanjian Induk.
(68) Sender Keeps All (SKA) adalah cara pembagian pendapatan interkoneksi dimana seluruh pendapatan yang diterima oleh pengirim pesan adalah sepenuhnya milik pengirim pesan tersebut dan tidak dibagikan kepada penerima pesan.
(69) Sentral Gerbang adalah sentral sentral induk pelayanan penyelenggara yang merupakan gerbang ke jaringan lain, dan langsung berhubungan dengan sentral (gerbang) jaringan lain melalui titik interkoneksi.
(70) Short Message Service (SMS) adalah pesan singkat dalam bentuk text atau dalam bentuk lain yang berbasis text yang dapat diterima dan atau dikirimkan dari jaringan Telkomsel ke jaringan Mitra dan sebaliknya.
(71) Short Message Service Interoperator adalah layanan SMS yang memungkinkan keadaan dimana pengirim dan penerima SMS merupakan Pengguna dari operator yang berbeda.
(72) SMS Broadcast adalah SMS yang dikirimkan oleh salah satu pihak secara massal (lebih dari 1) dalam detik yang bersamaan.
(73) Short Messages Service Centre (SMSC) adalah perangkat keras dan perangkat lunak yang merupakan elemen jaringan operator yang dapat
memungkinkan perangkat telepon selular menerima dan/atau mengirimkan SMS.
(74) Spamming adalah pengiriman pesan SMS/MMS oleh salah satu Pihak kepada Pengguna Pihak lain yang dimaksudkan untuk mempengaruhi buruk kepada Pengguna Pihak lainnya.
(75) STBS atau Sambungan Telepon Bergerak Selular adalah sambungan telepon bergerak yang menggunakan gelombang radio dengan tekonologi seluler baik analog dan digital.
(76) System Grounding adalah sistem pengamanan terhadap perangkat-perangkat yang mempergunakan listrik sebagai sumber tenaga, dari lonjakan listrik dan petir.
(77) Tarif Interkoneksi adalah bagian pendapatan yang dibayarkan oleh Mitra kepada Telkomsel atau sebaliknya atas pendapatan yang diterima dari Pelanggan Mitra dan/atau Pelanggan Telkomsel berdasarkan kerja sama ini.
(78) Visitor adalah Pengguna Penyelenggara Telekomunikasi yang berasal dari Luar Negeri yang sedang berada di jaringan Para Pihak.
Pasal 2 Struktur Perjanjian
(1) Perjanjian ini terdiri dari Perjanjian Pokok Interkoneksi dan Dokumen-Dokumen Pendukung.
(2) Dokumen-Dokumen pendukung dari Perjanjian ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, saling melengkapi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya Pasal-Pasal lain dalam Perjanjian ini.
(3) Apabila terdapat perbedaan ketentuan antara Dokumen Pendukung dengan bagian-bagian dari Perjanjian Pokok ini, maka ketentuan yang akan dipergunakan adalah ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Pokok Interkoneksi.
Pasal 3 Lingkup Perjanjian
(1) Para Pihak sepakat untuk mengadakan Interkoneksi langsung antara jaringan Mitra dengan jaringan Telkomsel sehingga setiap Pengguna masing-masing Pihak dapat mengirim atau menerima jasa layanan interkoneksi yang telah disepakati kedua belah pihak ke atau dari setiap Pengguna masing-masing Pihak lainnya.
(2) Jasa layanan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas secara rinci akan dituangkan dalam Dokumen Pendukung C.
(3) Para Pihak sepakat bahwa Mitra akan memanfaatkan Sartel dan/atau Sarpen milik Telkomsel dan sebaliknya Telkomsel akan memanfatkan Sartel dan/atau Sarpen milik Mitra untuk keperluan penyelenggaraan Layanan Interkoneksi Jaringan Bergerak Telkomsel dan Jaringan Penyelenggara Mitra.
(4) Para Pihak sepakat melakukan kerjasama untuk pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen yang disediakan dan diijinkan untuk dimanfaatkan oleh Pengguna FPI sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Induk, meliputi namun tidak terbatas pada :
a. SARTEL:
i. Fiber Optic Core Last Mile;
b. SARPEN:
ii. Catu Daya;
iii. Ruangan Terkondisi
iv. System Grounding;
Pasal 4 Persyaratan Umum
(1) Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Mitra dan Telkomsel wajib mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada peraturan-peraturan sebagai berikut :
a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
c) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
d) Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor : 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFO/06/2010.
e) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi.
f) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular.
g) Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/ PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
h) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.30 Tahun 2004
i) Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 672 tahun 2013 tanggal 11 Juni 2013 mengenai Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% Atau Lebih Dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2013
j) Ketentuan lain yang mengikat Para Pihak.
(2) Kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini termasuk peraturan perubahannya apabila ada.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Bagian Pertama
Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hal Interkoneksi
Pasal 5 Kewajiban Mitra
(1) Menyediakan jaringan dan fasilitas pendukung yang terhubung dari jaringan Mitra ke DDF Telkomsel di lokasi POI untuk menyalurkan trafik outgoing yang berasal dari Mitra menuju Telkomsel, sesuai konfigurasi pada Dokumen Pendukung A.
(2) Mengelola seluruh jaringan Mitra secara kesisteman.
(3) Menjaga performansi dan kualitas layanan Mitra di sisi jaringan Mitra.
(4) Membayar kepada Telkomsel biaya interkoneksi dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang merupakan hak Telkomsel sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
(5) Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan pelanggan, yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan Interkoneksi dimaksud dalam Perjanjian ini, sepanjang hal tersebut berada pada sisi jaringan menjadi tanggung jawab Mitra.
Pasal 6 Hak Mitra
(1) Menerima pembayaran biaya interkoneksi dan biaya-biaya lainnya dari Telkomsel yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang merupakan hak Mitra sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak setelah terlebih dahulu memperhitungkan pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Mendapatkan kualitas layanan interkoneksi sebagaimana dituagkan dalam Dokumen Pendukung A.
Pasal 7 Kewajiban Telkomsel
(1) Menyediakan jaringan dan fasilitas pendukung yang terhubung dari jaringan Telkomsel ke DDF Mitra di lokasi POI untuk menyalurkan trafik outgoing yang berasal dari Telkomsel menuju Mitra, sesuai konfigurasi pada Dokumen Pendukung A.
(2) Mengelola seluruh jaringan Telkomsel secara kesisteman.
(3) Menjaga performansi dan kualitas layanan Telkomsel di sisi jaringan Telkomsel.
(4) Membayar kepada Mitra biaya interkoneksi dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang merupakan hak Mitra sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak
(5) Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan Pelanggan, yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan Interkoneksi dimaksud dalam Perjanjian ini, sepanjang hal tersebut berada pada sisi jaringan menjadi tanggung jawab Telkomsel.
Pasal 8 Hak Telkomsel
(1) Menerima pembayaran biaya interkoneksi dan biaya-biaya lainnya dari Mitra yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang merupakan hak Telkomsel sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak setelah terlebih dahulu memperhitungkan pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Mendapatkan kualitas layanan interkoneksi sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung A.
Bagian Kedua
Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hal Ketersambungan
Pasal 9
Kewajiban Penyelenggara Jasa Mitra
(1) Menyediakan infrastruktur yang terhubung ke DDF Telkomsel di lokasi POI yang digunakan untuk menyalurkan trafik dari dan ke jaringan Telkomsel, sesuai konfigurasi pada Dokumen Pendukung A.
(2) Mengelola seluruh infrastruktur Penyelenggara Jasa Mitra secara kesisteman.
(3) Menjaga performansi dan kualitas layanan Penyelenggara Jasa Mitra di sisi infrastruktur Penyelenggara Jasa Mitra.
(4) Membayar kepada Telkomsel biaya ketersambungan dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan ketersambungan berdasarkan Perjanjian ini yang merupakan hak Telkomsel sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.
(5) Membayar kepada Telkomsel biaya-biaya lain yang relevan seperti biaya penagihan, billing dan bad debt yang menjadi hak Telkomsel apabila Penyelenggara Jasa Mitra menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada Telkomsel yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak.
(6) Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan pelanggan, yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan Ketersambungan dimaksud dalam Perjanjian ini, sepanjang hal tersebut berada pada sisi jaringan yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Jasa Mitra.
(7) Melakukan kegiatan promosi kepada Pengguna Telkomsel.
(8) Melakukan proses billing interkoneksi penyelenggaraan ketersambungan.
(9) Memberikan tabel tarif pungut atau retail penyelenggaraan ketersambungan.
Pasal 10
Hak Penyelenggara Xxxx Xxxxx
Penyelenggara Jasa Mitra berhak menerima pendapatan dari Telkomsel yang dihasilkan dari operasional Penyelenggara Jasa Mitra setelah dikurangi dengan biaya originasi dan biaya-biaya lain yang relevan yang menjadi hak Telkomsel dengan terlebih dahulu memperhitungkan pajak-pajak yang berlaku.
Pasal 11 Kewajiban Telkomsel
(1) Membuka kode akses milik Penyelenggara Jasa Mitra di Jaringan Telkomsel.
(2) Mengelola seluruh infrastruktur Telkomsel secara kesisteman.
(3) Menjaga performansi dan kualitas layanan Telkomsel di sisi infrastruktur Telkomsel.
(4) Membayarkan bagian yang merupakan hak pendapatan Penyelenggara Jasa Mitra setelah dikurangi dengan biaya originasi dan biaya-biaya lain yang relevan yang menjadi hak Telkomsel dengan terlebih dahulu memperhitungkan pajak- pajak yang berlaku.
(5) Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan pelanggan, yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan Ketersambungan dimaksud dalam Perjanjian ini, sepanjang hal tersebut berada pada sisi jaringan yang menjadi tanggung jawab Telkomsel.
(6) Melakukan proses billing retail dan interkoneksi bagi penyelenggaraan ketersambungan.
Pasal 12 Hak Telkomsel
Telkomsel berhak mendapatkan biaya ketersambungan dan biaya-biaya lain yang relevan yang menjadi haknya.
Bagian Ketiga
Hak Dan Kewajiban Dalam Hal Pemanfaatan Sartel Dan/Atau sarpen
Pasal 13 Kewajiban Mitra
(1) Menyediakan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi Yang Ditawarkan dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(2) Melakukan aktivasi dan/atau deaktivasi Sartel dan/atau Sarpen miliknya dengan perangkat Telkomsel sesuai tanggung jawab masing-masing Pihak;
(3) Menjaga kestabilan mutu dan kesinambungan operasi Sartel dan/atau Sarpen sesuai standar yang disepakati Para Pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(4) Menerima dan menindaklanjuti laporan gangguan teknis pada instalasi milik masing-masing Pihak berdasarkan Prosedur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pendukung A;
(5) Jika terjadi Gangguan, Para Pihak bersama-sama mencari sumber Gangguan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana terlampir dalam Dokumen Pendukung A;
(6) Menjamin Sartel dan/atau Sarpen yang dimilikinya sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(7) Memberikan ijin temporer kepada Telkomsel untuk memasuki lokasi-lokasi Mitra untuk pelaksanaan survey, instalasi, pengawasan lapangan, pemeliharaan dan/atau perbaikan perangkat miliknya sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(8) Memberikan informasi tagihan (invoice) Sartel dan/atau Sarpen yang digunakan oleh Telkomsel sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung B;
(9) Menerima klaim tagihan dari Telkomsel apabila diyakini bahwa tagihan yang disampaikan tidak sesuai atau melampaui penggunaan;
(10) Menjamin kebenaran dan keakuratan data Sartel dan/atau Sarpen milik masing-masing Pihak yang dimanfaatkan oleh Telkomsel;
(11) Mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Telkomsel apabila terbukti terdapat kesalahan pada tagihan, pengembalian akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya;
(12) Memberikan kompensasi kepada Telkomsel apabila tidak dapat menyelesaikan Gangguan sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
(13) Penyelenggara Mitra sebagai pihak peminta layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik sampai dengan manhole Telkomsel dan menyiapkan perangkat ADM dan DDF di ruang kolokasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
(14) Penyelenggara Mitra sebagai pihak penyedia layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik dari titik Manhole sampai titik DDF POI dan menyiapkan perangkat OTB di ruang kolokasi dengan konfigurasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
Pasal 14 Hak Mitra
(1) Penyelenggara Mitra berhak meminta Layanan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi Yang
Ditawarkan dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(2) Memeriksa instalasi dan spesifikasi perangkat Telkomsel untuk keperluan pemeriksaan Gangguan dan/atau keperluan lainnya, baik yang berkaitan dengan jaminan kesinambungan layanan maupun jaminan pelaksanaan Perjanjian untuk memastikan sambungan telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Telkomsel;
(3) Menerima pembayaran terhadap pemakaian Sartel dan/atau Sarpen yang dimanfaatkan oleh Telkomsel berdasarkan Perjanjian ini;
(4) Memperoleh biaya perbaikan dari Telkomsel apabila terjadi kerusakan pada Sartel dan/atau Sarpen yang dapat dibuktikan akibat kelalaian Telkomsel pada saat melaksanakan instalasi, operasi dan pemeliharaan perangkatnya;
(5) Melaksanakan pengisoliran dan/atau penghentian pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen sesuai permintaan penyidik yang berwenang dan/atau Telkomsel terbukti melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini. Pengisoliran yang dilaksanakan tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban Telkomsel;
(6) Memperoleh biaya ganti rugi dari Telkomsel apabila dapat dibuktikan bahwa Telkomsel melakukan tindakan Fraud dan/atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian bagi Mitra termasuk namun tidak terbatas pada kasus unauthorized used seperti penggunaan catu daya, penggunaan link FO untuk keperluan interkoneksi diluar layanan yang sudah ditentukan.
Pasal 15 Kewajiban Telkomsel
(1) Menyediakan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi Yang Ditawarkan dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(2) Melakukan aktivasi dan/atau deaktivasi Sartel dan/atau Sarpen miliknya dengan perangkat Mitra sesuai tanggung jawab masing-masing Pihak;
(3) Menjaga kestabilan mutu dan kesinambungan operasi Sartel dan/atau Sarpen sesuai standar yang disepakati Para Pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(4) Menerima dan menindaklanjuti laporan gangguan teknis pada instalasi milik masing-masing Pihak berdasarkan Prosedur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pendukung A;
(5) Jika terjadi Gangguan, Para Pihak bersama-sama mencari sumber Gangguan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana terlampir dalam Dokumen Pendukung A;
(6) Menjamin Sartel dan/atau Sarpen yang dimilikinya sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(7) Memberikan ijin temporer kepada Mitra untuk memasuki lokasi-lokasi Telkomsel untuk pelaksanaan survey, instalasi, pengawasan lapangan, pemeliharaan dan/atau perbaikan perangkat miliknya sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(8) Memberikan informasi tagihan (invoice) Sartel dan/atau Sarpen yang digunakan oleh Mitra sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung B;
(9) Menerima klaim tagihan dari Mitra apabila diyakini bahwa tagihan yang disampaikan tidak sesuai atau melampaui penggunaan;
(10) Menjamin kebenaran dan keakuratan data Sartel dan/atau Sarpen milik masing-masing Pihak yang dimanfaatkan oleh Mitra;
(11) Mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Mitra apabila terbukti terdapat kesalahan pada tagihan, pengembalian akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya;
(12) Memberikan kompensasi kepada Mitra apabila tidak dapat menyelesaikan Gangguan sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
(13) Telkomsel sebagai pihak peminta layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik sampai dengan manhole Mitra dan menyiapkan perangkat ADM dan DDF di ruang kolokasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
(14) Telkomsel sebagai pihak penyedia layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik dari titik Manhole sampai titik DDF POI dan menyiapkan perangkat OTB di ruang kolokasi dengan konfigurasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A;
Pasal 16 Hak Telkomsel
(1) Telkomsel berhak meminta Layanan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi Yang Ditawarkan dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A;
(2) Memeriksa instalasi dan spesifikasi perangkat Mitra untuk keperluan pemeriksaan Gangguan dan/atau keperluan lainnya, baik yang berkaitan dengan jaminan kesinambungan layanan maupun jaminan pelaksanaan
Perjanjian untuk memastikan sambungan telekomunikasi dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra;
(3) Menerima pembayaran terhadap pemakaian Sartel dan/atau Sarpen yang dimanfaatkan oleh Mitra berdasarkan Perjanjian ini;
(4) Memperoleh biaya perbaikan dari Mitra apabila terjadi kerusakan pada Sartel dan/atau Sarpen yang dapat dibuktikan akibat kelalaian Mitra pada saat melaksanakan instalasi, operasi dan pemeliharaan perangkatnya;
(5) Melaksanakan pengisoliran dan/atau penghentian pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen sesuai permintaan penyidik yang berwenang dan/atau Mitra terbukti melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini. Pengisoliran yang dilaksanakan tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban Mitra;
(6) Memperoleh biaya ganti rugi dari Mitra apabila dapat dibuktikan bahwa Mitra melakukan tindakan Fraud dan/atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian bagi Telkomsel termasuk namun tidak terbatas pada kasus unauthorized used seperti penggunaan catu daya, penggunaan link FO untuk keperluan interkoneksi diluar layanan yang sudah ditentukan.
BAB III KETENTUAN KHUSUS
Bagian Pertama Interkoneksi
Pasal 17 Interkoneksi Dan Standard
(1) Penyambungan Jaringan Telkomsel dan jaringan Mitra harus dilakukan di POI yang ditentukan oleh Para Pihak sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Jaringan Telkomsel dan Mitra yang disambungkan di Titik Interkoneksi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah antara Gateway MSC Telkomsel dengan Sentral Gerbang Mitra dan sesuai dengan ketentuan FTP Nasional yang berlaku.
(3) Dalam menggunakan layanan interkoneksi berdasarkan Perjanjian ini, Telkomsel dan Mitra harus mengikuti spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung D dan juga konfigurasi teknis interkoneksi sebagaimana tercantum dalam Dokumen pendukung A.
(4) Titik Interkoneksi antara Jaringan Telkomsel dengan Jaringan Mitra berada di DDF Telkomsel apabila Telkomsel sebagai Penyedia Akses dan berada di DDF Mitra apabila Mitra sebagai Penyedia Akses sebagaimana dijelaskan pada Dokumen Pendukung A Perjanjian ini.
Pasal 18 Routing
(1) Para Pihak sepakat untuk menggunakan call scenario dan routing sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Para Pihak sepakat routing yang diberlakukan terbatas hanya pada panggilan dari Pengguna Telkomsel kepada Pengguna Mitra atau Pengguna Mitra kepada Pengguna Telkomsel.
(3) Para Pihak dapat melakukan routing secara langsung dan melalui pihak penyelenggara lainnya dalam rangka :
a. Kongesti atau kendala teknis lainnya
b. Belum terdapatnya direct connection
c. Least Cost Routing yang akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pengaturan Trafik atau dokumen tertulis lainnya yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal 19 Penomoran
(1) Para Pihak yang berinterkoneksi wajib menggunakan dan mematuhi sistem penomoran, format penomoran, kerangka petunjuk pemakaian dan alokasi penomoran yang ditetapkan dalam rencana penomoran nasional (yang mengacu pada Fundamental Technical Plan (FTP) yang diterbitkan pemerintah).
(2) Para Pihak harus saling mengirimkan informasi penomoran yang cukup dan benar.
(3) Ketentuan mengenai Sistem Penomoran MITRA dan Telkomsel untuk seluruh lokasi Area Pelayanan dan POC tercantum dalam Dokumen Pendukung A.
(4) Dalam hal salah satu pihak akan melakukan penambahan sistem penomoran yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung A, maka pihak tersebut harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari Pihak lainnya.
(5) Untuk penomoran Visitor, maka Para Pihak memberikan Dummy Number
sebagai identitas pemanggil untuk dapat dikenali sebagai Visitor salah satu pihak. Penggunaan Dummy Number yang disepakati oleh Para Pihak hanya diperuntukkan bagi Visitor yang sedang melakukan roaming di jaringan masing-masing Pihak
(6) Dalam hal terjadi perubahan atau relokasi POC suatu block penomoran existing, maka perubahan atau relokasi dapat dilaksanakan pada block yang telah memiliki trafik maksimal 1% dari setiap block penomoran. Perubahan atau relokasi POC dapat dilaksanakan oleh Para Pihak dengan memberitahukan kepada Xxxxx lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya dan mendapatkan persetujuan dari Pihak lainnya.
Pasal 20 Kapasitas Dan Forecast
(1) Para Pihak dengan itikad baik berkewajiban untuk menyediakan Forecast kebutuhan kapasitas untuk setiap layanan sekurang-kurangnya untuk 2 (dua) tahun kedepan di tiap-tiap lokasi POI yang ditawarkan, dan wajib direview setiap tahun sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Forecast hanya akan digunakan untuk maksud perencanaan, oleh karenanya Para Pihak tidak berkewajiban untuk menyediakan layanan apapun kepada pihak lainnya kecuali jika pihak lainnya tersebut telah memesan dan disetujui untuk ditetapkan pada suatu layanan oleh pihak yang menyediakan.
(3) Hal-hal yang berkaitan dengan pemesanan kapasitas diatur lebih rinci dalam Dokumen Pendukung A.
Pasal 21
CLI (Calling Line Identification)
(1) Jika suatu Pihak meminta CLI dari Pihak lain, maka Pihak yang diminta akan memberikan CLI kepada Xxxxx yang meminta sesuai dengan kemampuannya.
(2) Permintaan CLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dapat dipenuhi terbatas untuk tujuan sebagai berikut :
a. manajemen Trafik
b. manajemen penagihan
c. pelacakan suatu panggilan, identifikasi panggilan yang tidak disertai niat baik dan berbagai bentuk kompilasi statistik yang berkaitan dengan originasi panggilan.
d. menampilkan CLI kepada Pengguna sesuai dengan ketetapan regulasi
e. berbagai aktivitas yang berkaitan dengan permintaan atau pertanyaan Pengguna; dan
f. pencegahan dan pendeteksian kecurangan/penipuan
(3) Jika ada suatu perubahan dalam undang undang atau peraturan yang berkenaan dengan CLI, maka suatu Pihak harus mematuhi ketentuan hukum tersebut dengan merubah pengoperasian CLI sesuai dengan undang-undang yang baru.
Bagian Kedua Sartel Dan/Atau Sarpen
Pasal 22
Penyediaan Sartel Dan/Atau Sarpen
(1) Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam penggunaan FPI sesuai dengan yang telah ditentukan dan disepakati serta sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Para Pihak sepakat bahwa untuk penyambungan interkoneksi berada di
manhole sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(3) Agar layanan interkoneksi Para Pihak dapat berlangsung, penyambungan fisik dari manhole ke DDF POI akan disediakan oleh masing-masing Pihak dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(4) Para Pihak sepakat tentang Konfigurasi Teknis Sartel dan/atau Sarpen antara Telkomsel – Mitra sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung A.
(5) Para Pihak sepakat bahwa hasil rekonsiliasi Sartel dan/atau Sarpen dituangkan dalam Berita Acara Penggunaan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pendukung B.
(6) Apabila dikemudian hari terjadi perubahan penggunaan Sartel dan/atau Sarpen oleh Para Pihak maka akan disepakati tersendiri yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penggunaan Sartel dan/atau Sarpen yang dilakukan oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(7) Ketentuan-ketentuan pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen milik kedua belah pihak diatur dalam Dokumen Pendukung A.
Pasal 23
Prosedur Permintaan Dan Pemenuhan
(1) Realisasi atas permintaan penambahan dan/atau pengurangan Sartel dan/atau Sarpen maupun perubahan konfigurasi teknis dan/atau modifikasi sistem dimaksud ayat (1) Pasal ini akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh wakil Para Pihak.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini dan akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan hak dan kewajiban Para Pihak.
(3) Prosedur permintaan penambahan dan/atau pengurangan sewa Sartel dan/atau Sarpen dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pendukung A.
Bagian Ketiga
Operasi Dan Pemeliharaan Interkoneksi
Pasal 24
Operasi Dan Pemeliharaan Perangkat Interkoneksi
(1) Penyambungan Interkoneksi dan integrasi antar sistem harus melibatkan Para Pihak.
(2) Batas fisik tanggung jawab operasi dan pemeliharaan atas Perangkat Interkoneksi dari masing-masing Pihak adalah sampai dengan DDF POI.
(3) Para Pihak wajib mengusahakan dan mewujudkan dengan segala daya upaya untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyaluran Panggilan Interkoneksi dengan melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sebaik-baiknya dengan cara :
a. saling memberikan informasi dan data pengukuran trafik Link Interkoneksi antara Gateway MSC Telkomsel dengan Sentral Gerbang Mitra.
b. penetapan tolak ukur parameter teknis dan pelayanan akses Jaringan secara terukur dan berjangka waktu sesuai kondisi yang disepakati bersama.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, baik dari sisi operasi maupun pemeliharaan Perangkat Interkoneksi Para Pihak sepakat untuk saling membantu terutama dalam memberikan kemudahan ijin masuk ke lokasi Perangkat Interkoneksi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing pihak.
(5) Dalam hal terjadi kerusakan pada Perangkat Interkoneksi maka Pihak yang memiliki Perangkat Interkoneksi tersebut yang berkewajiban untuk memperbaikinya, dengan biayanya sendiri kecuali dapat dibuktikan bahwa kerusakan terjadi karena kesalahan dan atau kelalaian Pihak lainnya atau pekerja resmi Pihak lainnya.
Pasal 25 Perubahan Sistem
(1) Dalam hal salah satu pihak mengadakan perubahan/modifikasi pada sistemnya atau subsistemnya sedemikian rupa sehingga sistem atau subsistem pihak lainnya juga mutlak harus diadakan perubahan/modifikasi, maka pihak yang menyebabkan keharusan perubahan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dan selanjutnya dilaksanakan evaluasi bersama dalam jangka waktu tertentu seperti terdapat dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Evaluasi bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi antara lain:
a. penambahan perangkat, jadwal pelaksanaan dan perencanaan hubungan putus.
b. perubahan dan atau modifikasi sistem/subsistem yang dapat mempengaruhi performansi sistem/subsistem pihak lainnya seperti namun tidak terbatas pada perubahan dan atau modifikasi sentral Hardware & Software, Routing, dan Signaling.
(3) Biaya penggantian dan atau pelaksanaan perubahan atau modifikasi sistem dan subsistem akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah Pihak yang dituangkan secara tertulis, ditandatangani oleh Pihak yang berwenang masing-masing Pihak dan akan menjadi lampiran dari dokumen pendukung terkait yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(4) Jika suatu Pihak membuat suatu Perubahan Jaringan, perubahan tersebut harus memastikan bahwa Panggilan yang diterima dari Pihak lain tidak terganggu terhadap sambungan secara keseluruhan atau terganggu dengan cara apapun dari panggilan secara umum yang dibuat oleh Pelanggan Pihak yang merubah.
(5) Para Pihak setuju untuk bekerjasama dan saling berkonsultasi pada saat implementasi Perubahan Jaringan dan saling memelihara aliran informasi mengenai langkah-langkah yang diperlukan, dengan maksud untuk memperkecil, menghapuskan segala gangguan terhadap Layanan yang disediakan sesuai Perjanjian Interkoneksi ini dan untuk mengakomodasi keinginan kedua belah pihak mengenai komitmen waktu dan implikasi Perubahan Jaringan yang diusulkan.
(6) Para Pihak mempunyai hak untuk memodifikasi, merubah atau mengganti teknologi yang digunakan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja layanan dari jaringan yang disediakan masing-masing Pihak, dengan ketentuan bahwa modifikasi tersebut tidak berpengaruh pada kinerja jaringan yang disediakan untuk Pihak lain.
Pasal 26
Perlindungan Dan Keamanan Sistem
Para Pihak yang berinterkoneksi wajib bertanggungjawab atas keamanan pengoperasian sistemnya masing-masing dan wajib mengambil setiap langkah yang diperlukan sehingga pengoperasian sistem tersebut tidak akan :
a. membahayakan kesehatan dan keselamatan dari para karyawan, kontraktor, pekerja, agen atau pelanggan dari pihak lainnya;
b. merusak, mengganggu, atau menimbulkan masalah terhadap pengoperasian sistem milik pihak lain.
Pasal 27
Perjanjian Penyambungan Peralatan
Selain untuk kepentingan interkoneksi berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak tidak diperkenankan menyambungkan atau memasang suatu perangkat lain kedalam sistem jaringan interkoneksi kecuali penyambungan perangkat tersebut disetujui oleh secara tertulis oleh Para Pihak, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Bagian Keempat
Operasi Dan Pemeliharaan Sartel Dan/Atau Sarpen
Pasal 28
Operasi Dan Pemeliharaan Sartel Dan/Atau Sarpen
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan Sartel dan/atau Sarpen termasuk biaya yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.
(2) Penyambungan link dan integrasi antar sistem harus melibatkan Para Pihak.
(3) Masing-masing Pihak wajib mengupayakan, menjamin, dan meningkatkan mutu layanan dengan pengoperasian dan pemeliharaan sebaik-baiknya, dengan cara :
a. Menetapkan tolok ukur teknis dan tingkat layanan jaringan secara terukur sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
b. Saling memberikan informasi data performansi Sartel dan/atau Sarpen;
c. Penanganan Gangguan pada sistem/sub-sistem yang berpengaruh pada sistem/sub-sistem Pihak lainnya, harus melibatkan Para Pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
d. Koordinasi pengoperasian dan pemeliharaan oleh Para Pihak dapat dilakukan mengacu pada Perjanjian Induk sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A;
e. Koordinasi penanganan Gangguan terdapat dalam Dokumen Pendukung A.
Bagian Kelima Pelayanan Interkoneksi
Pasal 29
Ruang Lingkup Layanan
(1) Interkoneksi Jaringan Telkomsel dengan Jaringan Mitra harus dapat melayani jenis-jenis layanan Interkoneksi end to end yang telah disepakati kedua belah Pihak.
(2) Interkoneksi harus mampu memberikan data seluruh jenis layanan interkoneksi sehingga baik Telkomsel maupun Mitra dapat menghitung biaya dan pendapatan interkoneksi yang harus dikeluarkan dan diterima oleh masing- masing Pihak.
(3) Untuk meningkatkan pelayanan kepada Pengguna Telkomsel, Pengguna Mitra dan masyarakat, Telkomsel dan Mitra dapat menyelenggarakan pelayanan bersama dan saling melayani Interkoneksi jasa telekomunikasi yang diselenggarakan oleh masing-masing Pihak yang pelaksanaannya akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah Pihak dan akan menjadi lampiran dari dokumen pendukung terkait serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
(4) Jenis layanan telekomunikasi yang dapat diinterkoneksikan serta penyelenggaraan pelayanan bersama sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tercantum dalam Dokumen Pendukung C.
(5) Masing-masing pihak tidak berkewajiban untuk menyediakan atau berhak mengakses layanan tambahan kecuali ada pernyataan tertulis untuk layanan tambahan tersebut.
(6) Dalam hal penyelenggaraan Interkoneksi jasa telekomunikasi untuk pelayanan umum yang melibatkan pihak ketiga, diatur sesuai peraturan yang berlaku.
(7) Dalam hal Telkomsel dan Mitra menyelenggarakan pelayanan bersama, maka penyediaan sarana dan pemprograman kode aksesnya menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.
(8) Kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak, biaya yang timbul untuk persiapan implementasi pelayanan Interkoneksi jasa telekomunikasi dan pelayanan bersama di masing-masing Pihak menjadi tanggung jawab masing-masing.
(9) Pendapatan dan biaya interkoneksi pelayanan jasa telekomunikasi yang dimaksud ayat (7) Pasal ini, untuk masing-masing pihak dihitung secara proporsional berdasarkan Tarif interkoneksi yang berlaku.
Pasal 30 Kualitas Layanan
(1) Para Pihak wajib mengusahakan dan mewujudkan dengan segala daya upaya untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyaluran Panggilan Interkoneksi dengan melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sebaik-baiknya dengan cara :
a. saling memberikan informasi dan data pengukuran trafik Link Interkoneksi antara Gateway MSC Telkomsel dengan Sentral Gerbang Mitra.
b. penetapan tolak ukur parameter teknis dan pelayanan akses Jaringan secara terukur dan berjangka waktu sesuai kondisi yang disepakati bersama.
(2) Tingkat pelayanan Telkomsel dan Mitra untuk layanan basic telephoni dasar (voice) adalah sebagai berikut:
a. Availability Sirkit Interkoneksi minimal 99,99% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan puluh sembilan);
b. ASR Interkoneksi dari Jaringan minimal 60% (enam puluh persen);
c. Loss Call maksimum 1% (satu persen);
d. CCS Congestion maksimal 1 % (satu persen);
e. CCS CCS #7 Call Failure maksimal 1% (satu persen).
(3) Parameter CCS #7 Link Load (SDL), 1 sirkit SDL maksimum dibebani 0,4 Erlang dari dua arah.
(4) Parameter Kinerja layanan interkoneksi (SMS) dengan menggunakan teknologi TDM, antara lain :
a. Availability Sirkit Interkoneksi minimal 99,99% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan puluh sembilan).
b. Total Time End to End, mengacu pada spesifikasi IREG-24
c. Retry Scheme, mengacu pada pengaturan SMSC masing-masing pihak.
d. Expiration Time, mengacu pada pengaturan SMSC masing-masing pihak.
e. SMS success Delivery minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen).
f. Parameter CCS #7 Link Load (SDL) untuk jasa layanan pesan singkat (SMS), adalah 1 (satu) Sirkit SDL maksimum dibebani 0.2 Erlang Dedicated dari dua arah dan apabila standard ini terlampau maka Para Pihak sepakat untuk melakukan penambahan link.
(5) Parameter Kinerja layanan interkoneksi (SMS) dengan menggunakan teknologi IP (Sigtran), antara lain :
a. Persyaratan Implementasi Signalling berbasis Sigtran adalah jika trafik signaling telah melebihi trafik setara dengan 16 E1 (dua arah).
b. Interface Ethernet yang dapat dipergunakan adalah Fast Ethernet 100 Mbit/detik (spesifikasi IEEE 802.3u) maupun Gigabit Ethernet 1000 Mbit/detik (spesifikasi IEEE 802.3z).
c. Bandwidth media trasmisi yang dipergunakan dipersyaratkan maksimum adalah 80% dari total bandwidth. Jika pembebanan signaling pada media transmisi melebihi 80% perlu dilakukan penambahan bandwidth media transmisi.
d. Pembebanan maksimal untuk 1 modul port di Signalling Gateway adalah 2000 msu/s untuk per link nya. Jika melebihi pembebanan modul port di Signalling melebihi 2000 msu/s tiap link perlu dilakukan penambahan kapasitas.
e. Keamanan untuk pengangkutan sinyal antar titik signalling harus dipastikan menggunakan mekanisme transportasi terjamin seperti tunneling MPLS sampai dengan Soft Switch, Signaling Gateway (SG) atau IP Signaling Point (IPSP) dengan kelas layanan khusus untuk signalling atau IP-VPN atau jaringan IP yang dikhususkan untuk signalling.
f. Transportasi melalui jaringan IP harus menggunakan mekanisme keamanan yang tepat untuk otentikasi, integritas, kerahasiaan, ketersediaan sesuai dengan RFC 2401 IETF (Security Architecture for the Internet Protocol) atau RFC 3788 (Security Considerations for Signaling Transport SIGTRAN Protocols).
g. Persyaratan MTP Level 3 :
i. Message Loss : Tidak lebih dari 1 MSU dalam setiap 107 MSU hilang akibat kegagalan transportasi.
ii. Sequence Error : Tidak lebih dari 1 MSU dalam setiap 1010 MSU disampaikan secara tidak berurutan (termasuk pesan diduplikasi) karena kegagalan transportasi.
iii. Message Error : Tidak lebih dari 1 MSU dalam setiap 1010 MSU memuat pesan error yang tidak terdeteksi oleh protokol transport.
iv. Availability : Ketersediaan setiap routing signaling adalah 99,99 % atau lebih baik.
(6) Telkomsel dan Xxxxx memberi jaminan Utilisasi Sirkit Interkoneksi dengan ketentuan:
a. Perhitungan utilisasi menggunakan formula Erlang-B dengan Grade of Service (GOS ) 1%;
b. maksimum utilisasi operasional adalah 85%;
b. jika dilakukan penambambahan maka target utilisasinya minimal sebesar 65%.
(7) Tingkat pelayanan Telkomsel dan Mitra untuk jasa layanan SMS adalah sebagai berikut:
a. Availability Sirkit Interkoneksi minimal 99,99% (sembilan puluh sembilan persen koma sembilan puluh sembilan);
b. Total Time End to End, mengacu pada spesifikasi IREG-24.
c. Retry Scheme, mengacu pada pengaturan SMSC masing-masing pihak;
d. Expiration Time, mengacu pada pengaturan SMSC masing-masing pihak;
e. SMS Success Delivery dalam 30 detik minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen).
(8) Parameter CCS #7 Link Load (SDL) untuk jasa layanan pesan singkat (SMS), adalah 1 (satu) Sirkit SDL maksimum dibebani 0.2 Erlang Dedicated dari dua arah dan apabila standard ini terlampau maka Para Pihak sepakat untuk melakukan penambahan link.
(9) Standar Pelayanan (Service Level Agreement) untuk jasa layanan SMS, selain yang diatur pada Perjanjian ini, mengacu pada spesifikasi yang diatur dalam IREG-24.
(10) Jika tidak dicapai tolak ukur yang dikehendaki dalam Pasal ini, maka Para Pihak sepakat akan mengkoordinasikan melalui tim masing-masing Pihak untuk mengupayakan penyelesaian semaksimal mungkin (best effort) atas masalah tersebut.
(11) Pemberian kualitas layanan yang diberikan oleh masing-masing Pihak harus memperhatikan parameter performansi network yang sesuai dengan standar kinerja yang tercantum secara rinci dalam Dokumen Pendukung A.
(12) Tingkat pelayanan Telkomsel dan Mitra untuk jasa layanan MMS adalah sebagai berikut :
a. Expiration Time, mengacu pada pengaturan MMSC masing-masing pihak;
b. MMS Success Delivery adalah minimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dalam waktu 24 jam. Success Delivery adalah dari A# sampai dengan MMSC B#;
c. Konfigurasi MMSC antara Telkomsel dan Mitra adalah sebagaimana terlampir dalam Dokumen Pendukung A.
(13) Standar Pelayanan (Service Level Agreement) untuk jasa layanan (MMS) adalah mengacu pada spesifikasi yang diatur dalam IREG-35.
Pasal 31 Layanan Baru
(1) Salah satu Pihak dapat meminta Pihak lainnya untuk menambah layanan baru sebagaimana yang telah diberikan kepada Pihak Ketiga berdasarkan Perjanjian Interkoneksi dengan Pihak Ketiga tersebut, dengan ketentuan layanan baru tersebut tidak bertentangan dengan lisensi yang dimiliki Para Pihak.
(2) Para Pihak akan memenuhi permintaan Pihak lainnya mengenai layanan baru sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, untuk dimasukan ke dalam Perjanjian ini termasuk penetapan fasilitas dan persyaratan standar, jika permintaan tersebut telah disepakati secara tertulis dan sesuai dengan persyaratan standar yang diberikan oleh Para Pihak.
Bagian Keenam
Kualitas Layanan Sartel Dan/Atau Sarpen
Pasal 32
Kualitas Layanan Penyediaan Sartel Dan/Atau Sarpen
(1) Parameter Jaminan Tingkat Layanan yang harus dipenuhi oleh Para Pihak adalah sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A.
(2) Dalam hal terjadi Gangguan maka Para Pihak akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan Gangguan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil Para Pihak.
(3) Gangguan yang diakibatkan oleh kelalaian dari salah satu Pihak yang menyebabkan kerusakan pada perangkat Pihak lainnya maupun pihak ketiga menjadi tanggung jawab dari Pihak yang menyebabkan terjadinya kerusakan, termasuk biaya atau kerugian yang ditimbulkannya.
(4) Apabila parameter Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini ayat (1) Perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak, maka Pihak yang tidak memenuhi akan memberikan kompensasi kepada pihak lainnya, sepanjang hal itu bukan disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak.
(5) Ketentuan tentang pemberian kompensasi dan perhitungannya diatur dalam Dokumen Pendukung A.
Bagian Ketujuh Keuangan Interkoneksi
Pasal 33 Tarif Interkoneksi
(1) Tarif interkoneksi antara Telkomsel dan Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung C.
(2) Tarif interkoneksi sebagaimana dimaksud diatas dimungkinkan untuk ditinjau kembali sesuai dengan perubahan peraturan Pemerintah tentang Tarif Interkoneksi antar Penyelenggara Telekomunikasi dan atau berdasarkan kesepakatan oleh kedua belah Pihak.
Pasal 34
Pembebanan Biaya, Penagihan Dan Pembayaran
(1) Atas penggunaan layanan interkoneksi yang dimaksud pada pasal 22 Perjanjian ini Para Pihak sepakat untuk dikenakan biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pendukung C.
(2) Dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran yang dimaksud pada ayat (1) diatas, untuk keperluan penagihan masing-masing Pihak berkewajiban untuk mencatat data-data yang terkait layanan Interkoneksi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung B.
(3) Tatacara penyelesaian penagihan dan pembayaran secara rinci tercantum dalam Dokumen Pendukung B Perjanjian ini.
(4) Apabila salah satu pihak tidak mengirimkan informasi tagihan pada tanggal yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan, maka pihak tersebut harus mengakui data pihak lawan dengan memberikan tambahan fee billing sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pendukung B.
(5) Para Pihak sepakat bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, hanya diperkenankan terjadi paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Jika peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, maka Pihak yang tidak mengirimkan informasi tagihan akan dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari total fee billing yang seharusnya dibayarkan.
(7) Apabila terjadi keterlambatan pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo akan dikenakan denda yang besarnya adalah 0,1% (nol koma satu persen per mil) dihitung dari jumlah kewajiban yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan.
(8) Pembayaran biaya layanan interkoneksi bulanan dilaksanakan secara Nett Off
dengan jasa lainnya sesuai dengan dokumen tagihan yang dipersyaratkan.
Pasal 35
Biaya Transfer Panggilan (Call Forwarding)
Apabila salah satu Pihak melakukan suatu transfer panggilan (Call Forwarding) kepada Pihak lain, maka dapat dikenakan beban biaya sebagaimana layanan panggilan terminasi.
Bagian Kedelapan Keuangan Sartel Dan/Atau Sarpen
Pasal 36
Biaya Pemanfaataan Sartel Dan/Atau Sarpen
(1) Biaya pemanfaatan Sartel adalah biaya sewa bulanan.
(2) Biaya pemanfaatan Sarpen adalah biaya sewa bulanan.
(3) Para Pihak sepakat bahwa besaran biaya-biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen adalah sesuai Tabel Biaya Pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana tertuang dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi yang Ditawarkan.
(4) Biaya Pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen yang terdapat dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi yang Ditawarkan belum termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban Para Pihak.
(5) Apabila terjadi perubahan terhadap Biaya Pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen dan/atau biaya-biaya lainnya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana yang diatur oleh pemerintah, maka besaran biaya-biaya akan disesuaikan dengan ketentuan yang baru dan sebelum perubahan biaya tersebut efektif berlaku, maka Para Pihak wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pihak Lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum biaya yang baru tersebut diberlakukan.
Pasal 37
Penagihan Pemanfaatan Sartel Dan/Atau Sarpen
(1) Penagihan biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen oleh masing-masing Pihak dihitung berdasarkan jumlah dan jangka waktu penggunaannya dalam suatu bulan takwim.
(2) Tagihan pertama pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen berdasarkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Para Pihak, dalam hal pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen digunakan tidak dalam satu bulan penuh, maka dihitung secara proporsional.
(3) Tagihan pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen untuk aktivasi baru yang dapat langsung dibayarkan adalah untuk pemakaian tahun berjalan dan/atau paling lama sampai dengan pemakaian 3 (tiga) bulan tahun berikutnya.
(4) Prosedur penagihan biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen bulanan oleh masing-masing Pihak, adalah sebagai berikut :
a. Penyedia FPI mengirimkan tagihan biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen kepada Pengguna FPI dilengkapi data rincian pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen, disertai Faktur Pajak asli selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya (n+1) untuk penggunaan bulan berjalan (n);
b. Tagihan dimaksud butir (a) dalam ayat (4) Pasal ini, dikirimkan oleh masing- masing Pihak kepada Pihak lainnya dengan alamat :
Kepada PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR :
Up. Vice President Infrastructure Management Wisma Mulia Lt.9
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 42, Jakarta - 12710 Telp : 021- 5240811 (hunting)
Faks : 021- 52906113
PT. MITRA :
Up. Jabatan : Alamat :
Telp :
Faks :
(5) Prosedur penagihan dan pembayaran diatur dalam Dokumen Pendukung B.
(6) Para Pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi dan settlement bulanan terhadap tagihan yang akan diterbitkan.
Pasal 38
Tata Cara Dan Waktu Pembayaran
(1) Pembayaran biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen bulanan dilaksanakan secara Nett Off dengan jasa lainnya sesuai dengan dokumen tagihan yang dipersyaratkan.
(2) Pembayaran biaya pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen oleh kedua belah pihak mengacu pada Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi yang Ditawarkan.
(3) Pembayaran biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, setiap bulan dilaksanakan secara transfer dengan biaya transfer menjadi beban masing-masing pihak melalui rekening :
TELKOMSEL
Rekening Nomor : 08-10-0000-3 (Rupiah)
Atas Nama : PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR Nama Bank : DEUTSHCE BANK PUSAT
Alamat Bank : Jl. Xxxx Xxxxxx – Jakarta
MITRA
Rekening Nomor : Atas Nama :
Nama Bank :
Alamat Bank :
(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini, diakui sah jika pembayaran telah ditransfer dan masuk ke rekening bank Pihak lainnya sesuai ketentuan Perjanjian ini.
(5) Apabila terdapat kerterlambatan pembayaran pemanfaatan Sartel dan/atau Sarpen sampai dengan akhir bulan (n+1), maka Pihak yang mengalami kelambatan akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) per hari keterlambatan maksimum 3% dari total tagihan yang belum dibayar.
(6) Penagihan atas denda-denda dimaksud pada Pasal ini dipisahkan dari tagihan bulanan dan harus dibayar selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tagihan denda diterima oleh Xxxxx yang terkena denda.
(7) Kelebihan atau kekurangan pembayaran oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya akan diperhitungkan dan wajib diselesaikan pembayarannya sesuai Berita Acara Rekonsiliasi.
(8) Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (12) dan Pasal 15 ayat (12) Perjanjian ini, akan diperhitungkan oleh Para Pihak pada tagihan bulan berikutnya.
Pasal 39 Pajak Dan Bea
(1) Seluruh pajak, bea dan biaya lain yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Para Pihak sepakat untuk saling membantu agar masalah perpajakan dalam pelaksanaan Perjanjian ini dapat saling bersesuaian menurut ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prosedur sebagaimana terdapat dalam Dokumen Pendukung B.
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan perpajakan dan bea oleh Pemerintah maka Para Pihak sepakat akan mengacu kepada ketentuan perpajakan dan bea yang baru.
Bagian Kesembilan Perlakuan Terhadap Informasi
Pasal 40
Penyediaan Dan Kerahasiaan Informasi
(1) Para Pihak sepakat bahwa seluruh isi Perjanjian ini harus diperlakukan secara rahasia (confidential), oleh karena itu tidak ada satupun informasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan diberitahukan kepada Pihak Ketiga tanpa terlebih
dahulu mendapat Perjanjian tertulis kedua belah Pihak, kecuali yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Para Pihak sepakat untuk memperlakukan seluruh informasi yang saling dipertukarkan di antara keduanya sebagai sesuatu yang rahasia, oleh karena itu bagaimanapun juga tidak akan membocorkan informasi tersebut kepada siapapun, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali secara tegas diperbolehkan oleh ketentuan Perjanjian ini atau oleh peraturan yang berlaku.
(3) Sepenuhnya dimengerti oleh Para Pihak bahwa pemberian informasi yang terkandung dalam Perjanjian ini dikecualikan pada
a. informasi yang sudah menjadi milik umum (Public Domain);
b. informasi tersebut dikembangkan secara independen oleh pihak ketiga tanpa melanggar ketentuan Perjanjian ini;
c. diminta dibuka karena persyaratan hukum.
(4) Untuk menjamin kerahasiaan seluruh Dokumen yang diberikan, bilamana perlu Para Pihak dapat setiap saat meminta pengembalian Dokumen kepada Pihak yang lainnya.
(5) Tanpa mengesampingkan ketentuan ayat (1) Pasal ini, Para Pihak sepakat bahwa kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini harus tetap dijamin kerahasiaannya baik oleh Karyawan ataupun Pihak lain yang terkait. Untuk itu bilamana dibutuhkan informasi yang akan diberikan harus dibatasi sesuai kebutuhan.
(6) Apabila salah satu melanggar ketentuan ayat (1) pasal ini, maka Pihak yang merasa dirugikan akan menghentikan seluruh kerjasama yang diatur dalam Perjanjian ini dan 5 (lima) tahun sejak terjadinya penghentian tersebut Para Pihak harus tetap saling menjaga kerahasiaan Pihak lainnya.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 41 Force Majeure
(1) Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan Perjanjian ini oleh salah satu atau kedua belah Pihak tidak termasuk sebagai pelanggaran atas Perjanjian apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya Force Majeure (keadaan memaksa).
(2) Yang termasuk sebagai Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dengan segala daya dan upaya tidak dapat diduga dan tidak dapat diatasi oleh Pihak yang mengalaminya, yakni peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam termasuk namun tidak terbatas pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, angin topan dan gempa bumi;
b. Terjangkitnya suatu wabah penyakit menular;
c. Pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, perang;
d. Kebakaran;
e. Sabotase;
f. Embargo dan pemogokan umum;
g. Gangguan teknis pada satelit karena suatu sebab dan/atau peristiwa di ruang angkasa termasuk namun tidak terbatas pada sun-outage, gerhana matahari, gangguan astronomi dan meteorit;
h. Kebijakan Pemerintah atau instansi yang berwenang yang menghalangi secara langsung untuk terlaksananya Perjanjian ini.
(3) Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Force Majeure tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak peristiwa tersebut terjadi.
(4) Kelalaian atau kelambatan pihak yang terkena Force Majeure dalam memberitahukan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini dapat mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud ayat (2) pasal ini sebagai Force Majeure.
(5) Apabila Force Majeure berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan, maka kedua belah Pihak berhak memutuskan Perjanjian secara sepihak melalui pemberitahuan tertulis kepada Xxxxx lainnya.
(6) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat
Force Majeure tidak menjadi tanggung jawab Pihak lainnya.
Pasal 42 Fraud Interkoneksi
(1) Masing-masing Pihak secara timbal balik dilarang melakukan atau membiarkan terjadinya Fraud dalam bentuk rekayasa teknis, administratif, dan/atau Fraud apapun lainnya sedemikian rupa sehingga menyebabkan Pihak lainnya berpotensi atau bahkan secara nyata menderita kerugian, penurunan pendapatan, dan/atau penambahan beban biaya yang tidak semestinya diderita oleh Pihak yang bersangkutan.
(2) Para Pihak sepakat bahwa setiap panggilan interkoneksi yang berhasil ke Para Pihak harus memiliki penomoran yang jelas sesuai dengan yang tercantum pada Dokumen Pendukung A.
(3) Rekayasa teknis, administratif dan/atau Fraud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk namun tidak terbatas pada :
a. membuat Dummy Number tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Pihak lainnya;
b. menyembunyikan atau tidak memberitahukan adanya Dummy Number kepada Pihak lainnya, meskipun Dummy Number tersebut secara teknis tidak dapat dihindari dan semestinya dibenarkan oleh Xxxxx lainnya;
c. mengubah, mengganti, menambah dan/atau mengurangi informasi/digit pada sistem pensinyalan antar jaringan telekomunikasi tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh Pihak lainnya (misalnya mengubah, mengganti, menambah dan/atau mengurangi digit A-number, B-number, Kode Area, Kode Jaringan, Kode Trunk Group dan lain sebagainya sehingga jaringan telekomunikasi Pihak lainnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalnya yang semestinya Panggilan SLJJ menjadi Panggilan lokal atau yang semestinya Panggilan SLI menjadi Panggilan SLJJ dan/atau lokal);
d. menambah dan/atau mengurangi data/informasi yang terdapat pada CDR;
e. melanggar ketentuan yang telah disepakati mengenai Konfigurasi Interkoneksi, Titik Interkoneksi, Sentral Gerbang, Call Scenario dan format CDR;
f. menyalurkan trafik Interkoneksi yang tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri asal-usulnya;
g. membuka atau menutup Prefiks, Kode Akses, dan/atau meneruskan panggilan Interkoneksi yang menyebabkan panggilan Interkoneksi terjadi diluar Call Scenario yang telah disepakati dalam Dokumen Pendukung A.
h. melakukan pengalihan trafik (refilling) dalam rangka memanfaatkan perbedaan biaya interkoneksi.
(4) Para pihak sepakat bahwa data trafik Interkoneksi yang didapat oleh para pihak dari kegiatan sehubungan dengan Perjanjian ini, hanya digunakan untuk keperluan pelaksanaan Perjanjian ini.
(5) Untuk jasa layanan SMS, Para Pihak sepakat untuk tidak melakukan pengiriman SMS Broadcast dari Mitra ke Pengguna Telkomsel demikian juga berlaku sebaliknya.
(6) Untuk jasa layanan SMS, Para Pihak sepakat bahwa layanan ini sifatnya terbatas hanya dari pengguna Telkomsel ke pengguna Mitra dan atau sebaliknya.
(7) Para Pihak tidak diperbolehkan melakukan Spamming melalui SMS kepada Pengguna pihak lainnya secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
(8) Untuk jasa layanan SMS, Para Pihak sepakat untuk tidak melakukan pengiriman SMS melalui jaringan (transit) milik pihak ketiga diluar Perjanjian ini..
(9) Untuk jasa layanan MMS, Para Pihak sepakat untuk tidak melakukan pengiriman MMS Broadcast dari Mitra ke Pengguna Telkomsel demikian juga sebaliknya.
(10) Untuk jasa layanan MMS, Para Pihak sepakat bahwa layanan ini sifatnya terbatas hanya dari Pengguna Telkomsel ke pengguna Mitra dan sebaliknya.
(11) Para Pihak tidak diperbolehkan melakukan spamming melalui MMS kepada Pengguna lainnya secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
(12) Untuk kepentingan interkoneksi berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak tidak diperkenankan menyambungkan atau memasang suatu perangkat lain kedalam sistem jaringan Interkoneksi.
(13) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) sampai dengan (12) Pasal ini digolongkan kepada perbuatan kecurangan (Fraud).
(14) Untuk mencegah terjadinya Fraud dalam Panggilan Interkoneksi, Para Pihak berhak meminta dan melakukan pembatasan durasi panggilan interkoneksi sesuai kesepakatan para pihak.
(15) Apabila terdapat dugaan terjadinya Fraud yang dilakukan oleh salah satu Pihak, maka Pihak lainnya yang terkena Fraud memberitahukan secara tertulis kepada Pihak yang diduga melakukan Fraud dan Pihak yang diduga melakukan Fraud tersebut harus segera melakukan klarifikasi kepada Pihak yang terkena Fraud dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut.
(16) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (15) Pasal ini, Pihak yang diduga melakukan Fraud tidak melakukan klarifikasi kepada Pihak yang terkena Fraud, maka Pihak yang terkena Fraud dapat melakukan pemblokiran sumber fraud secara sepihak namun tidak menunda kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan Perjanjian.
(17) Apabila dugaan Fraud sebagaimana dimaksud ayat (15) Pasal ini terbukti, maka Pihak yang melakukan Fraud harus menghentikan perbuatan Fraud dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan Pihak yang terkena Fraud dapat melakukan pemblokiran sumber fraud dan/atau menunda pelaksanaan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian sampai dengan selesainya penyelesaian Fraud sebagaimana dimaksud Pasal ini.
(18) Pembuktian atas adanya Fraud sebagaimana dimaksud ayat (17) Pasal ini menerapkan azas pembuktian terbalik (Pihak yang dituduh melakukan pelanggaran yang harus membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan).
(19) Untuk perbuatan kecurangan (Fraud) yang tergolong dalam perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini akan dikenakan tarif tertinggi sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pendukung C Perjanjian ini ditambah denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),
(20) Untuk perbuatan kecurangan (Fraud) yang dimaksud dalam Pasal ini akan dikenakan sanksi denda oleh Pihak yang dirugikan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) untuk setiap kasus, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas pengajuan klaim dengan disertai bukti-bukti pendukung yang telah dinyatakan diterima pihak lain.
(21) Selain dikenakan sanksi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (20)
Pasal ini, dapat pula dikenai sanksi pemutusan Perjanjian secara sepihak tanpa menunggu Keputusan Hakim Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(22) Setiap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat pula diadukan ke Pihak yang Berwajib atas dasar ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
(23) Untuk jasa layanan SMS, Para Pihak sepakat bahwa pengiriman SMS melalui jaringan (transit) milik pihak ketiga dalam hal ini melalui Pengelola Trafik SMS Interkoneksi, tidak dikategorikan sebagai Fraud Interkoneksi
Pasal 43
Pelanggaran, Suspensi Dan Pemutusan Perjanjian
(1) Pelanggaran salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak Pihak lainnya untuk tetap melaksanakan ketentuan tersebut.
(2) Tidak adanya tuntutan oleh salah satu Pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak lainnya, bukan merupakan pembebasan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
(3) Apabila sistem suatu Pihak memberikan pengaruh negatif terhadap sistem operasi Pihak lain, atau menjadi suatu ancaman keselamatan siapa pun, maka Pihak yang merasa dirugikan atau terancam boleh menangguhkan atau mencabut kewajibannya dalam memberikan layanan interkoneksi, dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, sampai Pihak tersebut dapat memastikan bahwa sistemnya sudah bebas dari hal-hal tersebut diatas.
(4) Apabila salah satu Pihak melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini, termasuk kegagalan untuk membayar selain kegagalan pembayaran menurut perselisihan, maka pihak lain dapat mengajukan pernyataan resmi secara tertulis tentang pelanggaran yang dibuat oleh pihak yang melakukan pelanggaran dan meminta pelanggaran tersebut harus diperbaiki dalam :
a. 14 hari kalender sejak diterimanya pengajuan pernyataan resmi tentang kegagalan untuk pembayaran yang tercakup dalam Perjanjian ini seperti dijelaskan dalam Dokumen Pendukung B; atau
b. 30 hari kalender sejak diterimanya pengajuan pernyataan resmi tentang pelanggaran ini ; atau
c. Dalam keadaan darurat , pihak yang tidak melakukan pelanggaran dapat menetapkan waktu yang lebih pendek secara beralasan.
(5) Apabila Pihak yang melakukan pelanggaran gagal untuk memperbaiki pelanggaran di dalam periode yang ditetapkan oleh pihak yang tidak melakukan pelanggaran, maka Pihak yang tidak melakukan pelanggaran dapat menangguhkan (suspensi) kewajibannya memberikan pelayanan interkoneksi sampai pelanggaran tersebut diperbaiki.
(6) Apabila Pihak yang melakukan pelanggaran gagal untuk memperbaiki pelanggaran dalam periode yang ditetapkan oleh Pihak yang tidak melakukan pelanggaran, maka Pihak yang tidak melakukan pelanggaran dapat mengakhiri Perjanjian ini secara tertulis dalam 3 (tiga) bulan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Tetapi jika pihak yang melakukan pelanggaran telah memperbaiki pelanggaran dalam periode 3 (tiga) bulan, maka Perjanjian ini dapat dilanjutkan.
(7) Pada saat berakhirnya Perjanjian ini, Para Pihak wajib segera melakukan deinstalasi peralatan interkoneksi masing-masing pihak yang berada dilokasi Pihak lainnya, bila ada.
(8) Khusus untuk masalah pelanggaran yang termasuk dalam katagori fraud ketentuan dalam Pasal ini dapat tidak berlaku apabila ditentukan lain dalam Pasal 30 mengenai Fraud.
Pasal 44 Pengakhiran Perjanjian
(1) Perjanjian ini akan berakhir apabila :
a. kedua belah Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini dan menuangkannya dalam bentuk tertulis;
b. terjadinya pemutusan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43;
c. salah satu Pihak memutuskan Perjanjian secara tertulis yang disampaikan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pemutusan Perjanjian,
d. ijin salah satu Pihak dicabut oleh Pemerintah;
e. Para Pihak tidak lagi menyelenggarakan jaringan telekomunikasi sesuai Lisensi yang dimilikinya
f. salah satu Pihak dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan;
(2) Dalam hal pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 45
Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal ditanda tanganinya sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian ini dan akan berlaku secara terus- menerus, kecuali dalam hal terjadinya keadaan atau peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 41, pasal 42, pasal 43, Pasal 44, Pasal 46 dan Pasal 48 pada Perjanjian ini.
Pasal 46
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(1) Hak atas kekayaan intelektual adalah hak milik dari pihak penyelenggara yang menciptakan atau memilikinya. Dalam Perjanjian ini hak yang dimaksud tidak menyangkut pemberian hak dari pihak lain.
(2) Semua merek dagang, penemuan, hak paten, hak cipta, hak desain baik yang sudah atau tidak terdaftar dan semua hak milik intelektual lainnya yang tidak disebutkan dengan jelas dalam Perjanjian ini dianggap milik masing-masing pihak.
(3) Masing-masing Pihak menjamin bahwa dalam menyediakan Layanan Interkoneksi, masing-masing Pihak akan selalu mengunakan software, Perangkat Interkoneksi, ataupun peralatan lainya yang mengunakan hak atas kekayaan intelektual yang sah.
Pasal 47
Pelimpahan Atas Hak Dan Kewajiban
(1) Perjanjian ini berlaku dan mengikat baik bagi Para Pihak yang menanda tanganinya.
(2) Para Pihak tidak diperkenankan untuk melimpahkan hak-hak, manfaat dan kewajiban pada Perjanjian ini (sebagian atau seluruhnya) kepada Pihak Ketiga tanpa memperoleh Perjanjian secara tertulis dari Pihak lainnya.
(3) Untuk layanan SMS, maka penyediaan perekaman, pemprosesan data billing, monitoring performansi dan gangguan menjadi tanggung jawab Pengelola Trafik SMS Interkoneksi yang telah disepakati oleh Para Xxxxx.
Pasal 48 Perselisihan
(1) Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
(2) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara para pihak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(3) Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini tidak tercapai maka Para Pihak dapat meneruskan penyelesaian perselisihan ini kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui mediasi
dengan berpedoman pada Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dalam Interkoneksi sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(4) Apabila penyelesaian sebagaimana tersebut pada ayat (3) Pasal ini tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan permasalahan tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan menggunakan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh BANI. Keputusan BANI adalah bersifat final dan mengikat.
(5) Kedua belah Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) sehingga arbitrase akan diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
(6) Selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan, kedua belah pihak tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya masing-masing yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 49 Pertentangan Kepentingan
(1) Para Pihak sepakat bahwa pihak yang melakukan penandatanganan Perjanjian ini bukan (i) anggota Dewan Direksi atau anggota Dewan Komisaris (ii) karyawan/wati (iii) saudara, suami, istri, ipar dari karyawan/wati, Direktur, Komisaris Pihak lainnya atau keadaan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
(2) Jika dikemudian hari diketahui bahwa salah satu Pihak memiliki pertentangan kepentingan, maka diwajibkan untuk mengungkapkan kepada Pihak lainnya dan Pihak lainnya mempunyai hak sepenuhnya untuk memutuskan Perjanjian secara sepihak apabila transaksi tersebut dipandang tidak wajar, dan tidak ada kewajiban bagi Pihak lainnya untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemutusan tersebut.
Pasal 50
Larangan Pemberian Hadiah Xxx Xxxxxx
(1) Salah satu Pihak atau perwakilannya atau agent, atau affiliasi dari Pihak tersebut tidak diperkenankan mengikatkan atau mencoba melakukan pemberian hadiah atau komisi kepada pegawai Pihak lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila Pihak tersebut berdasarkan alasan yang jelas menemukan bahwa Pihak lainnya, perwakilan atau agen atau affiliasinya terbukti
bekerjasama atau mencoba untuk bekerjasama dalam rangka pemberian hadiah atau komisi kepada Pegawai Pihak tersebut yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Salah satu Pihak atau pegawainya dilarang menawarkan, memberikan atau setuju untuk memberi hadiah, komisi, rabat, atau bentuk-bentuk lainnya kepada pegawai Pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pasal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya Perjanjian ini dan kepada Xxxxx yang melanggar, sub rekanannya dan atau agennya dapat dikenakan tuntutan pidana.
Xxxxx 00 Xxxxxxxxxxxxx, Xxxberitahuan
(1) Setiap korespondensi dan pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini ditujukan secara tertulis kepada :
Telkomsel : PT. Telekomunikasi Selular
Up : Vice President Interconnect & Roaming Management
Interconnect & Roaming Management Group Wisma Mulia Lt. 18
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 42 Jakarta - 12710 Telp.: 021- 5240811 (hunting)
Faksimile : 021- 52906118
MITRA : PT. Mitra
Up : Alamat : Telp : Fax :
(2) Setiap korespondensi yang berhubungan dengan permintaan ijin masuk dalam rangka maintenance rutin dan penanganan gangguan Sartel dan/atau Sarpen ditujukan secara tertulis kepada:
Telkomsel : PT. Telekomunikasi Selular
Up : Vice President Network Infrastructure Management Network Infrastructure Management Group
Wisma Mulia Lt.9
Jl. Xxxxx Xxxxxxx No. 42 Jakarta - 12710 Telp.: 021- 5240811 (hunting)
Faksimile : 021- 52906113
PT.MITRA : PT. Mitra
Up :
Alamat : Telp : Fax :
Pasal 52
Keseluruhan Perjanjian Dan Perubahan (Amandemen)
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan atau jika di kemudian hari terdapat:
a. perubahan lisensi Telkomsel atau Mitra, atau
b. perubahan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
sehingga Perjanjian ini harus disesuaikan dan atau diubah, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengkajian ulang dan penyesuaian yang dituangkan dalam bentuk Amandemen atau Addendum atas Perjanjian ini.
(2) Suatu permintaan tinjauan ulang harus diinformasikan secara rinci kepada Pihak lainnya. Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permintaan tersebut di atas diajukan, Para Pihak secara bersama-sama akan melakukan perundingan guna mencapai kesepakatan bersama.
(3) Setiap perubahan dan atau tambahan-tambahan terhadap Perjanjian ini dan atau dokumen-dokumen pendukungnya hanya berlaku dan mengikat Para Pihak apabila dituangkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh wakil-wakil yang sah dari kedua belah pihak.
(4) Perjanjian ini berisi keseluruhan Perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan semua pemahaman, komitmen, penyajian atau Perjanjian apapun sebelumnya, baik tertulis atau pun lisan.
Pasal 53 Jaminan Hukum
(1) Para Pihak dengan ini memberikan jaminan bahwa Pihaknya adalah Pihak penyelenggara yang independen dan sah serta telah mendapatkan seluruh perizinan/lisensi yang diperlukan untuk melaksanakan penyelenggaraan jaringan dan karenanya bertanggung-jawab penuh atas segala tindakan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Para Pihak tidak diperkenankan bertindak untuk dan atas nama Penyelenggara lainnya melakukan suatu perbuatan ataupun tindakan yang dapat mengakibatkan Penyelenggara lainnya menjadi terikat atas suatu pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 54 Tanggung Jawab Hukum
(1) Para pihak sepakat untuk saling menjaga pihak lainnya dari segala klaim, tuntutan dan gugatan ganti rugi yang datang dari Pengguna sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Telkomsel dengan ini membebaskan Mitra dari segala tuntutan, klaim dan ganti rugi dari pihak ketiga atas kesalahan atau kegagalan yang dilakukan atau terjadi di jaringan Telkomsel sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Mitra dengan ini membebaskan Telkomsel dari segala tuntutan, klaim dan ganti rugi dari pihak ketiga atas kesalahan atau kegagalan yang dilakukan atau terjadi di jaringan Mitra sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
(4) Salah satu Pihak tidak bertanggung jawab atas resiko kerugian atau bad debt akibat adanya layanan tambahan yang diadakan oleh salah satu pihak dengan pihak ketiga, seperti tetapi tidak terbatas pada layanan collect call dan premium call.
Pasal 55
Bukan Pengesampingan Hak
(1) Bukan pengesampingan hak. Keterlambatan atau kelalaian salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan dan/atau pelepasan hak Pihak dimaksud, baik terhadap hal yang telah lampau, sedang berjalan, maupun yang akan datang.
(2) Tidak adanya tuntutan oleh salah satu Pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian yang dilakukan oleh Pihak lainnya, bukan merupakan pembebasan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Pasal 56 Dokumen Pendukung
(1) Dokumen-dokumen Pendukung yang merupakan bagian dari Perjanjian ini antara lain terdiri dari :
a. Dokumen Pendukung A : Perencanaan dan Operasi
b. Dokumen Pendukung B : Penagihan dan Pembayaran
c. Dokumen Pendukung C : Daftar Layanan Interkoneksi
d. Dokumen Pendukung D : Spesifikasi Teknis
e. Dokumen Pendukung E : Definisi dan Interpretasi
(2) Dokumen-dokumen Pendukung yang dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 57
Kekuatan Perjanjian Dan Hukum Yang Berlaku
(1) Apabila sebagian ketentuan Perjanjian ini atau sebagian dokumen pendukungnya oleh suatu sebab menjadi tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak akan menyebabkan batalnya atau mempengaruhi sahnya ketentuan selebihnya.
(2) Apabila terdapat ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Para Pihak sepakat untuk segera mencabut ketentuan dimaksud sehingga secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
(3) Ketidak-sepakatan untuk mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak mempengaruhi berlakunya ketentuan selebihnya.
(4) Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia. Hal-hal yang tidak dan/atau belum diatur dalam Perjanjian ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Hukum Perjanjian yang termuat dalam Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH. Perdata).
Pasal 58 Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) Asli, masing-masing sama bunyinya dan mengikat Para Pihak serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Induk setelah ditandatangani oleh Para Xxxxx.
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak.
PT Telekomunikasi Selular, ( ) Direktur Utama | PT. Mitra ( ) Direktur Utama |