BAGI HASIL DAN BONUS REKENING AKTIF. Bank akan memberikan Bagi Xxxxx sesuai dengan akad Mudharabah yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata bulanan untuk Tabungan iB dan Giro iB atau besar dana yang ditempatkan untuk Deposito iB dan akan dikreditkan ke dalam rekening yang bersangkutan setiap bulannya. Besarnya Xxxxxx ditetapkan dalam Akad yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dan cara perhitungan Nisbahnya ditentukan oleh Bank. Sesuai dengan persetujuan Nasabah, Bank dapat memotong Nisbah yang diterima Nasabah untuk pembayaran zakat. Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening, kecuali bagi hasil atas Deposito iB akan dibayarkan kepada Nasabah sepanjang tidak terdapat perintah tertulis lain dari Nasabah kepada Bank. Dan atas setiap Bagi Hasil dan / atau Bonus (jika ada) atau imbalan apapun yang dikreditkan ke Rekening akan dikenakan pajak menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dana yang dititipkan oleh Nasabah dalam bentuk Tabungan iB atau Giro iB dapat dikelola oleh Bank untuk diambil manfaatnya sesuai dengan prinsip Wadi'ah. Berdasarkan prinsip ini, Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang dititipkan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sampai dengan Rekening Tabungan iB atau Giro iB tersebut ditutup dan atau sampai dengan berakhirnya Akad yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah, Bank dapat memberikan Bonus kepada Nasabah atas Tabungan iB atau Giro iB sesuai dengan kebijakan Bank.
Appears in 5 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah