BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 5 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif
BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (“Batas Maksimum Kolektif”).
Appears in 3 contracts
Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif