Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS DANA KAS NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiahrupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS DANA KAS NUSANTARA yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas Saldo minimum Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS DANA KAS NUSANTARA adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS DANA KAS NUSANTARA ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS DANA KAS NUSANTARA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS SUKSES 2 ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiahrupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS SUKSES 2 pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS SUKSES 2 adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS SUKSES 2 ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.SUKSES

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PROVIDENTIA BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PROVIDENTIA BALANCED FUND pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas Saldo minimum Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PROVIDENTIA BALANCED FUND adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dalam hal terjadi Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PROVIDENTIA BALANCED FUND ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PROVIDENTIA BALANCED FUND atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- 100.000,- (lima ratus seratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS Reksa Dana adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta Rupiah)untuk seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan , dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur ) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produkdiberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS BERTUMBUH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS BERTUMBUH adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- 100.000,- (lima ratus seratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS UTAMA adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta Rupiah)untuk seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan , dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) olehManajerInvestasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur ) serta disetujui oleh Xxxxxxx Investasi dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produkdiberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan minimum pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, ini maka batas minimum Pengalihan pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan ProdukProduk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Pengalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS KAS BERTUMBUH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus iniKAS BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Saldo Minimum kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan ProdukKAS BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA KAS BERTUMBUH sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiahrupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH pada hari dilakukan pencairan dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke pada rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS PENDAPATAN TETAP SUKSES SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- 1.000.000,- (lima ratus ribu satu juta Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA PESONA OBLIGASI PLATINUM PLUS atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id