Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG CAMPURAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG CAMPURAN UTAMA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya PengalihanPengalihan Unit Penyertaan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG CAMPURAN UTAMA adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG CAMPURAN UTAMA ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, ,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG CAMPURAN UTAMA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI PLATINUM ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI PLATINUM pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI PLATINUM adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI PLATINUM ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI PLATINUM atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SEJAHTERA adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SEJAHTERA ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SEJAHTERA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI ANDALAN ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI ANDALAN pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Batas minimum Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ANDALAN ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit PenyertaanOBLIGASI ANDALAN pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Apabila Xxxxalihan dalam hal terjadi Pengalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI ANDALAN ke Reksa Dana lainnya yang menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI ANDALAN atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SENTOSA ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SENTOSA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Batas minimum Xxxxalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI SENTOSA ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit PenyertaanOBLIGASI SENTOSA pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Apabila Xxxxalihan dalam hal terjadi Pengalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SENTOSA ke Reksa Dana lainnya yang menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat berhak menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI SENTOSA atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI GEMILANG ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI GEMILANG pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI GEMILANG adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI GEMILANG ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Unit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG OBLIGASI GEMILANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- Rp. 100.000,- (lima ratus seratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Penyertaan. Batas minimum Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihanyaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum kepemilikan Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp1.000.000,- Rp.100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG ke Reksa Dana lainnya Pengalihan Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan investasi Unit Penyertaan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) atau sejumlah 10 (sepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk Rupiah)untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Xxxxalihan dari BATAVIA DANA KAS CEMERLANG PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan PengalihanUnit Penyertaan maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, ,dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang Penyertaanyang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana