Common use of Biaya dan Bunga Clause in Contracts

Biaya dan Bunga. 3.1 Bank dapat mengenakan biaya dan tarif yang berlaku atas penggunaan suatu Layanan sesuai dengan Tarif Rekening Usaha, yang tersedia secara online di xxxx.xx.xx, di setiap cabang atau kantor Bank atau dapat disampaikan kepada Nasabah dengan permintaan. 3.2 Nasabah bertanggung jawab atas seluruh pajak, bea, beban, pengurangan dan pajak yang dipungut yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku atau oleh praktek perbankan yang lazim (beserta seluruh denda, bunga dan pengeluaran yang terkait) berkenaan dengan setiap transaksi atau Rekening Nasabah. 3.3 Bank dapat mengubah nilai setoran minimum dan/atau saldo rata-rata dari setiap jenis Rekening dan/atau tingkat suku bunga dan/atau biaya Layanan lainnya sebagaimana yang termuat dalam Tarif Rekening Usaha dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang dianggap tepat oleh Bank sesuai peraturan yang berlaku.

Appears in 6 contracts

Samples: General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services, General Terms and Conditions for Business Banking Services, General Terms and Conditions for Retail Business Banking Services