PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi-instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi Perbankan melalui Layanan D-Bank PRO yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan User ID/Email, Password, Kode Rahasia Token dan mPIN diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya suatu transaksi serta instruksi-instruksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Xxxxxxx dapat membuktikan sebaliknya.
PERNYATAAN DAN JAMINAN. Anda menyatakan dan menjamin dalam setiap kesempatan bahwa:
PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:
PERNYATAAN DAN JAMINAN. 9.1. Anda menyatakan dan menjamin, setiap saat, bahwa:
PERNYATAAN DAN JAMINAN. Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
PERNYATAAN DAN JAMINAN. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing Pihak adalah suatu Instansi yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum dan melakukan perbuatan hukum di dalam wilayah Republik Indonesia. Para Xxxxx menyatakan dan menjamin bahwa pihak yang menandatangani Perjanjian ini adalah pihak yang berhak dan berwenang untuk mewakili Para Pihak dalam Perjanjian ini berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi Para Pihak. Pihak Kedua menjamin kerahasiaan atas Akun Sepakat dan Data Regsosek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara hukum terhadap segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul di kemudian hari atas terbukanya Akun Sepakat dan Data Regsosek dimaksud, selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan Pihak Kedua. Pihak Kedua bertanggungjawab atas kebocoran Akun Sepakat dan Data Regsosek dan/atau fraud/kecurangan yang dilakukan oleh Pengguna Data, Operator, dan/atau Pegawai dan bertanggung jawab atas segala kerugian, klaim, tuntutan, dan gugatan yang mungkin muncul akibatnya serta membebaskan Pihak Pertama dari segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan yang mungkin muncul dimaksud selama atas segala kerugian, klaim, tuntutan dan gugatan tersebut dapat dibuktikan secara nyata merupakan kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua.
PERNYATAAN DAN JAMINAN. PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa masing-masing PIHAK merupakan badan hukum yang sah untuk melaksanakan suatu ikatan kerja sama dengan PIHAK lainnya serta telah memenuhi segala macam persyaratan dan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PARA PIHAK akan saling memberikan informasi atas setiap adanya perubahan informasi dan sistem/prosedur yang menyangkut teknis pelaksanaan kerja sama berdasarkan Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini berakhir, kewajiban PARA PIHAK untuk menjamin kerahasiaan semua data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan tetap berlaku, kecuali ada persetujuan tertulis dari PARA PIHAK secara bersama-sama. PARA PIHAK tidak berhak menjual, mengalihkan atau dengan cara apapun membebani atau memindahkan kepentingannya atau setiap bagiannya dalam Perjanjian ini terkecuali apabila peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya pembebanan atau pemindah tanganan kepentingannya dimaksud dan/atau setelah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK lainnya, selama Perjanjian ini masih berlaku. PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa Perjanjian ini: tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan mengenai pemilihan/penunjukan mitra kerja sama yang berlaku pada masing-masing PIHAK; dan tidak akan membatasi dan/atau meniadakan kerja sama yang sudah ada maupun yang akan dibuat oleh masing-masing PIHAK dengan pihak lain.
PERNYATAAN DAN JAMINAN. (1) PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK merupakan wakil yang sah dan berwenang untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama ini.
PERNYATAAN DAN JAMINAN. 1. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas Transaksi pada Aplikasi D- Wallet dibuat dengan itikad baik dan Pengguna meminta Bank Danamon untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Pengguna melalui Aplikasi D-Wallet.
PERNYATAAN DAN JAMINAN a. Anda menyatakan dan menjamin bahwa anda saat ini berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih dan cakap dalam bertindak menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk menyetujui dan melaksanakan seluruh Perjanjian ini;