BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; e. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas INDONESIA oleh OJK; g. Biaya asuransi (jika ada); h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas INDONESIA oleh OJK;
g. Biaya asuransi (jika ada);
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
i. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. x. Xxxxx terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pembuatan dan distribusi laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA oleh OJK;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas INDONESIA oleh OJK;
g. i. Biaya asuransi (jika ada);
h. j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
i. k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA. a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA mendapat pernyataan yang Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
e. Biaya yang diperlukan dalam rangka perubahan Kontrak Investasi Kolektif, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Biaya terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement dan Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pembuatan dan distribusi laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA oleh OJK;
h. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MANULIFE SYARIAH SUKUK INDONESIA setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas INDONESIA oleh OJK;
g. i. Biaya asuransi (jika ada);
h. j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
i. k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus