Common use of BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II Clause in Contracts

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar minimum 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK; e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; f. Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; h. Biaya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II; i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Investment Agreement

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar minimum 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK; e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; h. Biaya x. Xxxxx dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II; i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar minimum 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek; d. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK; e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; f. Biaya x. Xxxxx pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; h. Biaya x. Xxxxx dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II; i. Biaya yang dibayarkan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan pemeringkatan efek, penilaian efek, pengaturan, pengawasan dan aktivitas lainnya terkait dengan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana