KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Klausul Contoh

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID), sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID). Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI- KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) tersebut (jika ada) dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh PREMIER OBLIGASI II dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PREMIER OBLIGASI II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PREMIER OBLIGASI II. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PREMIER OBLIGASI II tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Hasil investasi yang diperoleh Batavia Xxxx Xxxxxx akan dibukukan kembali dalam Batavia Dana Likuid sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Manajer Investasi sewaktu-waktu dapat membagikan sebagian/seluruhnya keuntungan yang diperoleh Batavia Dana Likuid secara tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan yang akan ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan atau dapat diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan bila diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pilihan mana harus ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat pertama kali mengisi formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Dengan adanya pembagian keuntungan secara tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Batavia Dana Likuid turun sebesar keuntungan yang dibagikan. Pembayaran pembagian keuntungan secara tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian keuntungan secara tunai menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Hasil investasi yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan harus bersih dari unsur non-halal, dimana Manajer Investasi wajib memisahkan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian diinformasikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat serta dilaporkan secara transparan. Keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA PTS GENERASI GEMILANG sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Namun Manajer Investasi dapat mendistribusikan sebagian atau seluruh keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dalam bentuk dividen baik berupa kas maupun penambahan Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh BAHANA PTS GENERASI GEMILANG maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PTS GENERASI GEMILANG terkoreksi.