BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN. 1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan/Giro: Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank). 2. Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank. 3. Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun. 4. Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. 5. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank. b. Khusus Deposito: 1. Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan: (a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku). 2. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
Appears in 3 contracts
Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum
BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN. 1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan/Giro: Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ) Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
2. ) Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
3. ) Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
4. ) Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah Xxxxxxx dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5. ) Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1. ) Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan:
(a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
2. ) Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
BUNGA DAN PENJAMINAN SIMPANAN. 1. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
a. Khusus Tabungan/Giro: Bunga diperhitungkan dan dibukukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. ) Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
2. ) Besarnya suku bunga Tabungan/Giro sesuai tarif/ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat di counter cabang atau media elektronik Bank.
3. ) Hari bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) tahun.
4. ) Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan/ Giro ditanggung oleh Nasabah Xxxxxxx dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5. Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor cabang Bank atau media komunikasi yang tersedia pada Bank.
b. Khusus Deposito:
1. ) Bunga Deposito (baik dalam mata uang Rupiah maupun valas) diperhitungkan berdasarkan:
(a) jumlah hari penempatan dibagi dengan jumlah hari sesungguhnya dalam satu tahun; dan (b) tingkat suku bunga yang telah diperjanjikan oleh Bank, serta akan dibayarkan sesuai instruksi pada saat penempatan (setelah dikurangi PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
2. ) Bank berhak melakukan perubahan atas bunga dan perubahan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah melalui kantor counter cabang atau media elektronik Bank atau media komunikasi lain yang tersedia pada Bankdisepakati.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan