PENJAMINAN SIMPANAN Klausul Contoh

PENJAMINAN SIMPANAN. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan adalah terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku akan ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan Peraturan dan Ketentuan LPS. Apabila simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
PENJAMINAN SIMPANAN a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJAMINAN SIMPANAN. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut “Peraturan dan Ketentuan LPS”) maka simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan Bagi Hasil adalah terbatas pada simpanan dengan jumlah maksimum tertentu. Apabila simpanan Nasabah melebihi jumlah maksimum yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
PENJAMINAN SIMPANAN x.Xxxxxxx mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJAMINAN SIMPANAN. Bank adalah anggota skema penjaminan simpanan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyediakan jaminan simpanan sehubungan dengan tabungan dan deposito hingga jumlah tertentu sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum dan peraturan yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah. Tanpa membatasi ketidaksesuaian, sebatas dimana nilai deposito melebihi jumlah maksimum yang dijamin oleh LPS atau jika tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan Nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan Nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila Bank dicabut izin usahanya.
PENJAMINAN SIMPANAN. PT Bank ANZ Indonesia adalah anggota skema penjaminan simpanan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyediakan jaminan simpanan sehubungan dengan tabungan dan deposito hingga jumlah tertentu sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah. Sesuai ketentuan pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang LPS, apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara Bank dengan Nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan Nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila ANZ dicabut izin usahanya.
PENJAMINAN SIMPANAN. Savings Guaranteed

Related to PENJAMINAN SIMPANAN

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: