Common use of BUSINESS PHONE BANKING Clause in Contracts

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.

Appears in 4 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, 180.233.158.1, www.hsbc.co.id

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.yang

Appears in 2 contracts

Samples: www.hsbc.co.id, www.business.hsbc.co.id