BUSINESS PHONE BANKING Klausul Contoh

BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 The Bank shall issue a Personal Banking Number (“PBN”) and a personal indentification number (including any replacement assigned thereto will be called “PIN”) to enable the Customer or its Nominated User uses the Phone Banking service. The PBN will be sent by registered post to the latest Customer’s address registered with the Bank (or to such address as designated by the Customer) or in any manner as so decided by the Bank from time to time and the PIN should be collected by Customer or the relevant Nominated User (or their respective valid representative) at the branch designated by the Bank or shall be available through any means as so decided by the Bank from time to time.
BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apa pun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak. 1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking. 1.4 Bank hanya akan menerima pertanyaan berkaitan dengan Rekening melalui layanan Business Phone Banking. 1.5 Nasabah dengan ini setuju bahwa: (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya. 1.6 Nasabah dengan ini setuju bahwa: (i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank; (ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.
BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang
BUSINESS PHONE BANKING. 1.1 The Bank shall issue a Personal Banking Number (“PBN”) and a personal indentification number (including any replacement assigned thereto will be called “PIN”) to enable the Customer or its Nominated User uses the Phone Banking service. The PBN will be sent by registered post to the latest Customer’s address registered with the Bank (or to such address as designated by the Customer) or in any manner as so decided by the Bank from time to time and the PIN should be collected by Customer or the relevant Nominated User (or their respective valid representative) at the branch bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. 1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apapun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak. 1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking.

Related to BUSINESS PHONE BANKING

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.