KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI Klausul Contoh

KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional terma...
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993. Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603. Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008. Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Avrist Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 02 tanggal 28 September 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-48358.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080051.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 4 Oktober 2011. Perubahan Anggaran Dasar terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 21 tanggal 22 Juli 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 23 Juli 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116937.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Avrist Asset Management termaktub dalam Akta No. 1 tanggal 8 Januari 2020, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 8 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0002599.AH.01.11.Tahun 2020. tanggal 8 Januari 2020.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01. Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010. Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 7 Februari 2022, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0009072.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0025313.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022. PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Trimegah Asset Management selaku Perusahaan Efek didirikan dengan Akta No. 131 tanggal 28 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-51853.AH.01.01. Tahun 2010 tertanggal 4 November 2010. Anggaran Dasar PT Trimegah Asset Management terakhir diubah dengan Akta No. 09 tanggal 4 Maret 2011, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.10-28558 tanggal 9 September 2011. PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari OJKdengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Eastspring Investments Indonesia (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 175 tanggal 24 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-21425.AH.01.01.Tahun2011 tanggal 28 April 2011.Dan sebagaimana diubah berdasarkan Akta No. 95 tanggal 24 Mei 2017, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, notaris di Jakarta yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. AHU-AH.01.03.-0140318 tanggal 29 Mei 2017. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP–05/BL/ MI/2012 tertanggal 25 April 2012. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Eastspring Investments Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxx X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxx Xxxxx Presiden Komisaris : Xxxx Xxxx Xxxx Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 3 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0017354.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Indo Premier Investment Management adalah Perusahaan Efek yang merupakan hasil pemisahan (spin-off) kegiatan usaha Manajer Investasi dari PT Indo Premier Sekuritas. PT Indo Premier Investment Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-01/BL/2011, tanggal 18 Januari 2011, tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Indo Premier Investment Management (d/h. Indo Premier Inti). PT Indo Premier Investment Management adalah perusahaan yang didirikan awalnya dengan nama PT Citra Cemerlang Bumipersada berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 9 Januari 2003 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusannya No. C-01490 HT.01.01.TH.2003 tanggal 23 Januari 2003. Akta Pendirian tersebut telah beberapa kali diubah di antaranya perubahan nama Perseroan menjadi PT Indo Premier Inti berdasarkan Akta No. 171 tanggal 30 Juli 2004 yang dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-28974 HT.01.04.TH.2004 tanggal 30 Nopember 2004. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 3 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H., Notaris pengganti dari XX. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, nama Perseroan diubah menjadi PT Indo Premier Investment Management. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-53691.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 15 November 2010. Akta perusahaan terakhir diubah dengan Akta No. 115 tanggal 19 April 2021, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-0024008.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Berdasarkan Akta No. 301 tanggal 28 Agustus 2019, yang telah diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 10 September 2019 dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.xx., Notaris di Jakarat Barat, susunan anggota Direksi d...
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. PT Mega Asset Management berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan Akta No.34 tanggal 10 Februari 2011, dibuat di hadapan F.X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-13835 AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 18 Maret 2011. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.KEP-07/BL/MI/2011 tertanggal 19 Oktober 2011. PT Mega Asset Management memiliki modal dasar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah), dimana mayoritas sahamnya, yaitu sebesar 99,99% dipegang oleh PT Xxxx Xxxxxxx yang merupakan kelompok usaha CT Corp.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C2- 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 76 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx...