Common use of CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI Clause in Contracts

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 1.3. penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 1.3. penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.actual value of such spare part including reasonable installation cost;

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : 1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain; 1.3. penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis. 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan adalah sebesar harga sebenarnya setinggi-setinggi- tingginya sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan/atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy