DEWAN PENGAWAS SYARIAH. a. Manajer Investasi atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357/DSN-MUI/VI/2017)). Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah: • Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016. • Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. (Anggota). Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan. b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 (tiga belas Maret tahun dua ribu delapan belas). Dewan Pengawas Syariah adalah : • Xx. X. Xxxxxxxx Tambunan, M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017. • Xxxxxx Xx’afi Ramadlan, S.H.I (Anggota) Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. a. Manajer Investasi atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357/DSN-MUI/VI/2017)). Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah: • Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016. • XxxSdr. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. (Anggota). Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 (tiga belas Maret tahun dua ribu delapan belas). Dewan Pengawas Syariah adalah : • Xx. X. Xxxxxxxx Tambunan, M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017. • Xxxxxx Xx’afi RamadlanXx’xxx Xxxxxxxx, S.H.I X.X.X (Anggota) Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
DEWAN PENGAWAS SYARIAH. a. Manajer Dalam mengelola SIMAS SYARIAH BERKEMBANG, Tim Pengelola Investasi atas rekomendasi DSNdiawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Sinarmas Asset Management. Penasihat Syariah PT Sinarmas Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-057/DSN-MUI/VI/2017))II/2014 tanggal 20 Februari 2014, dengan susunan sebagai berikut :
x. Xxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 016/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah: • Sdrdalam rangka Penerbitan REKSA DANA SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A. (Ketua); Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14melalui Keputusan No. KEP-21/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016. • Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. (Anggota). Ahli 08 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx.
b. Xx. Xxxxx Xxxxxx Beik, X.Xx sebagai Anggota yang telah ditunjuk oleh PT Sinarmas Asset Management berdasarkan Keputusan Surat Pengangkatan Nomor No. 015/SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 perihal Penunjukan Dewan Komisioner Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan REKSA DANA SIMAS SYARIAH BERKEMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20melalui Keputusan No. KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli 08 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 (tiga belas Maret tahun dua ribu delapan belas). Dewan Pengawas Syariah adalah : • kepada Xxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx dan Xx. X. Xxxxxxxx TambunanXxxxx Xxxxxx Beik, M.A. (Ketua); Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017. • Xxxxxx Xx’afi Ramadlan, S.H.I (Anggota) Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018. Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..X.Xx.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana