PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
Tanggal Efektif : 21 April 2021 Tanggal Mulai Penawaran : 15 Juli 2021
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
Reksa Dana Syariah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD (selanjutnya disebut "BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD")
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD bertujuan untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat Ekuitas maupun Efek Syariah dalam negeri dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD mempunyai komposisi investasi sebagai berikut:
• minimum 80% (delapan puluh) dan maksimum 100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diinvestasikan pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diinvestasikan pada setara kas dan/atau deposito syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD lainnya.
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh PT Bahana TCW Investment Management selaku Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada pembeli Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai pemesanan pembelian Unit Penyertaan, biaya Penjualan Kembali sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX).
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bank Kustodian
PT Bank DBS Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 33
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xxx 0-0, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Agustus 2021
UNTUK DIPERHATIKAN
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD 14
MANAJER INVESTASI 20
BANK KUSTODIAN 23
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 22
PERPAJAKAN 36
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 41
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 44
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 46
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 52
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PERNYATAAN 56
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 59
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 60
SKEMA PEMBELIAN,PENJUALAN KEMBALI, PENGALIHAN, PEMBUBARAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD 65
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 70
PENYELESAIAN SENGKETA 72
ZAKAT 73
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DANFORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 74
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia padatanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD No. 07 tanggal delapan Maret tahun dua ribu dua puluh satu (08-03- 2021) yang dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini PT Bank DBS Indonesia, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana diatur dalam POJK No: 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah tanggal 07 Juli 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, dan perubahan-perubahannya yang dikeluarkan setelah Prospektus ini.
9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
a. Manajer Investasi atas rekomendasi DSN-MUI tanggal 14 Juni 2017, Nomor U-357/DSN-MUI/VI/2017)). Dewan Pengawas Syariah PT Bahana TCW Investment Management adalah:
• Sdr. Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc., M.A. (Ketua);
Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016.
• Xxx. Xxxxx Xxxxx, X.Xx. (Anggota).
Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 22 Juli 2016.
Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
b. Bank Kustodian atas rekomendasi DSN-MUI Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13-03-2018 (tiga belas Maret tahun dua ribu delapan belas). Dewan Pengawas Syariah adalah :
• Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, M.A. (Ketua);
Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 16 November 2017.
• Xxxxxx Xx’afi Ramadlan, S.H.I (Anggota)
Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 23 April 2018.
Keduanya telah memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan..
10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
11. EFEK
Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek yang termuat dalam Daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan OJK maupun Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Penerbit Daftar EFek Syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
14. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(ii) Hak memesan efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
15. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang
Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
16. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
18. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani atau diotorisasi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
19. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
21. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
22. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
23. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
25. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek (“Peraturan BAPEPAM dan LK No.V.C.3”).
26. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
27. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung NAB dengan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
29. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
30. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi.
31. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
32. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
35. PENASIHAT TEKNIKAL
Penasihat Teknikal adalah Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd., yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menyediakan jasa penasihat teknikal investasi untuk portfolio investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD berdasarkan perjanjian antara Manajer Investasi dan Penasihat Teknikal tersebut. Segala saran atau rekomendasi investasi dari Penasihat Teknikal tidak mengikat Manajer Investasi dan Manajer Investasi memiliki hak yang penuh dan mutlak untuk menolak, menerima, atau mengimplementasikan saran dan rekomendasi investasi tersebut.
ClearBridge Investments, LLC merupakan bagian dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investments, diatur berdasarkan hukum State of Delaware, dan terdaftar sebagai penasihat investasi di Amerika Serikat dibawah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission). ClearBridge Investments, LLC akan membantu secara langsung proses investasi pada portfolio investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
36. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah PT Bahana TCW Investment Management. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
39. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangk an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannyadan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
41. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
43. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari .
45. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah kumpulan Efek Syariah yang merupakan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
47. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.
48. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 pada tanggal 22 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 23 April 2020, tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
50. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil dari pembersihan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Kontrak dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
51. REKSA XXXX XXXXXXX
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
52. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, perubahan- perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
53. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
54. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Pembelian Kembali Unit Penyertaan, dan Pengalihan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut disediakan secara elektronik melalui Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
55. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 dan diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia pada tanggal 10 November 1995 dan peraturan pelaksanaannya..
56. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
57. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan Pihak yang menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2015, tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
2.1 Pembentukan
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD No. 07 tanggal delapan Maret tahun dua ribu dua puluh satu (08-03-2021) yang dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara terus menerus sampai dengan 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan.
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi – Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Niaga sebagai Senior Manager tahun 1990 dan mengawali karirnya di pasar modal sebagai Vice President di PT Bahana Securities tahun 2009. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari universitas Trisakti tahun 1988 dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris, tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
• Pengelola Investasi
Pengelola Investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD terdiri dari:
▪ FARADILLA MEYRISKA
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat ekuitas. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-370/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Finance.
2.5. Dewan Pengawas Syariah
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu:
• XXXXXXXX XXXXXXX, Lc., MA , selaku Ketua
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Lc, MA adalah pemegang gelar Master of Arts dalam konsentrasi Syariah dari Universitas Kebangsaan Malaysia dan gelar Licence dalam konsentrasi Syariah Islamiyyah dari Al Xxxxx Xxxxxxxxxx, Cairo. Aktif sebagai anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta (2013-2018).
• XXXXX XXXXX, X.Xx, selaku anggota
Xxxxx Xxxxx, X.Xx adalah pemegang gelar magister dalam konsentrasi Keuangan Syariah dari STIE Xxxxx Xxxxxx dan gelar Sarjana Agama dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx. Aktif sebagai anggota DPS pada PT Asuransi Jiwa Xxxxxxx Xx Xxxx.
2.6. Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian
Bank Kustodian memiliki Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor : U-188/DSN-MUI/III/2018 tanggal 13 Maret 2018, yaitu:
1. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, M.A. (Ketua)
yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-18/PM.22/ASPM-P/2017tanggal 16 November 2017; dan
2. Xxxxxx Xx’afi Ramadlan, S.H.I (Anggota)
yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-14/ PM.22/ASPM-P/2018tanggal 23 April 2018.
2.7. Penasihat Teknikal Bahana US Opportunity Sharia Equity USD
Singapore Representative Xxxxxxxxx Asset Management Ltd (“TAML”)
Xxxxxxxxx Asset Management Ltd adalah perusahaan yang secara tidak langsung sebagai anak perusahaan dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Inc., yang beroperasi sebagai Xxxxxxxx Xxxxxxxxx (“FT”), sebuah organisasi investasi global dengan pengalaman berinvestasi lebih dari 60 tahun. FT, melalui anak-anak perusahaannya, mengelola sekitar 617.6 milyar Dolar Amerika per 31 Mei 2020, dan memiliki kantor di lebih dari 30 negara dan mempekerjakan sekitar 9.300 karyawan per 31 Januari 2020.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Inc., telah terdaftar di Bursa New York (New York Stock Exchange), pada saat ini merupakan salah satu pengelola aset Amerika Serikat terbesar baik dari jumlah asset yang dikelola (assets under management) maupun dari kapitalisasi pasar.
Xxxxxxxxx Asset Management Ltd didirikan pada September 1992 dan terdaftar sebagai Penasehat Investasi dibawah otoritas Securities Industry Act. Xxxxxxxxx Asset Management Ltd saat ini merupakan
pemegang Izin Pasar Modal sebagai pengelola investasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Sekuritas dan Futures (the Securities and Futures Act).
CLEARBRIDGE INVESTMENTS, LLC
ClearBridge Investments, LLC diatur berdasarkan hukum State of Delaware, dan terdaftar sebagai penasihat investasi di Amerika Serikat dibawah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission). ClearBridge Investments, LLC merupakan bagian dari Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Investments. Posisi 31 Maret 2020, ClearBridge Investments, LLC mempunyai asset yang dikelola (assets under management) sekitar 120,3 milyar Dolar Amerika.
Xxx Xxnasihat Teknikal dari ClearBridge Investments, LLC terdiri dari :
1. Xxxxx Xxxxxxxxx CFA
2. Xxxx Xxxx XxXxxxxxx
3. Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA
4. Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA
• Xxxxx Xxxxxxxxx CFA
Xxxxx Xxxxxxxxx CFA, Managing Director adalah Portofolio Manajer pada ClearBridge Investments, LLC. Xxxxx Xxxxxxxxx merupakan pemegang sertifikat CFA.
• Xxxx Xxxx XxXxxxxxx
Xxxx Xxxx XxXxxxxxx, Manging Directpor, Head of ESG Investment adalah Portofolio Manajer pada ClearBridge Investments, LLC pada ClearBridge Investments, LLC.
• Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA
Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA, Vice President, adalah Portfolio Analyst pada ClearBridge Investments, LLC. Xxxxxxxx Xxxxxxx merupakan pemegang sertifikat CFA.
• Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA
Xxxxxxxx Xxxxxxx CFA, Assistant Vice President adalah Portfolio Analyst pada ClearBridge Investments, LLC pada ClearBridge Investments, LLC. Xxxxxxxx Xxxxxxx merupakan pemegang sertifikat CFA.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Dana Kelolaan (Asset Under Management) sampai akhir Juni 2021 telah mencapai lebih dari Rp 53,2 triliun .
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, dan Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, dan Bahana US Opportunity Sharia Equity USD
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Xxxx Xxxxxxx (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia(terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan ijin Kustodian kepada DBSI dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan ijin Kustodian dari BAPEPAM dan LK, DBSI melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 012.69.03/DSN- MUI/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih 10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk. Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C- BEST) , BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk)
DBSI memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah untuk memperoleh tingkat pengembalian yang optimal dalam jangka panjang melalui mayoritas investasi pada Efek Syariah Luar Negeri bersifat Ekuitas maupun Efek Syariah dalam negeri dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis, disiplin dan memperhatikan faktor risiko.
5.2. Pembatasan Investasi
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi tidak akan melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat;
3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (duapuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pemerintah di bidang keuangan termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan pada Prospektus ini.
Dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi juga harus memperhatikan pembatasan investasi yang diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Reksa Dana Syariah yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu:
a. Akad, cara pengelolaan dan portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tidak bertentangan dengan Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal.
b. Dana kelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD hanya dapat diinvestasikan pada:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Kebijakan investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Selain larangan di atas, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Manajer Investasi wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Adapun ketentuan dalam DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 mengatur sebagai berikut:
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud pada butir 1 di atas meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (shortselling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dengan target komposisi investasi sebagai berikut :
• minimum 80% (delapan puluh) dan maksimum 100 % (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diinvestasikan pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dan/atau yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
• minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diinvestasikan pada setara kas dan/atau deposito syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Syariah, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD lainnya.
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan berinvestasi pada Efek Syariah luar negeri paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh PT Bahana TCW Investment Management selaku Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang mendasari penerbitan Efek Syariah luar negeri.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5.3 di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak pernyataan pendaftaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan
5.4 Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah | PT Bahana TCW Investment Management |
Xxxx Xxxxx dari OJK | No: 15/D.04/2016, tanggal 06 April 2016 |
Provider Daftar Efek Syariah | Standard & Poor’s Dow Jones Indices (S&P Global) Negara: Amerika (Angggota IOSCO) |
5.5 Mekanisme Pembersihan Kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
Mekanisme pembersihan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bilamana dalam portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah atau Efek atau instrumen (surat berharga) tidak lagi memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian maka mekanisme pembersihan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Syariah.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain selain Efek dan/atau instrumen pasar uang sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
i. melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan/atau saham baru BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
ii. Melarang Manajer Investasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD selain dalam rangka:
1. pembersihan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
2. membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau saham BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
iii. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portfolio yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan;
iv. mewajibkan Manajer Investasi atas nama BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan nilai aktiva bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan diperlakukan
sebagai dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD; dan/atau
v. Mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.3.(i), Pasal 11.3.(ii), Pasal 11.3.(iii) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kesua) setelah diterima surat Otoritas Jasa Keuangan
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengganti Manajer Investasi, Bank Kustodian atau memerintahkan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir c. di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
5.6 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
5.7 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek Syariah didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek Syariah yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
5.8 Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok Ukur Kinerja BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah 100% (seratus persen) kinerja
Dow Jones Islamic Market U.S. Index (“Dow Jones Islamic Market U.S. Index”).
5.9 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Apabila terdapat hasil investasi yang dibagikan maka harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi.
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah serta dilaporkan secara transparan.
Hasil investasi yang diperoleh BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Selanjutnya, Manajer Investasi dapat mendistribusikan hasil investasi yang diperoleh oleh BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pembagian deviden baik berupa kas maupun penambahan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara konsisten yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD .
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk kas, pembayaran pembagian hasil investasi akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer ke dalam rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
5.10. Dana Yang Tidak Dapat Diakui
a) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu sumber dana sebagai berikut:
1) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 di atas; dan/atau
4) pendapatan non halal lainnya.
b) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dilarang dimanfaatkan untuk:
1) kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e) Bank Kustodian mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK SYARIAH DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Penentuan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri menggunakan informasi harga dari sumber yang dapat dipercaya dan dapat diakses melalui media masa atau fasilitas internet yang tersedia;
f. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
g. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 |
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi | ||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
X. | Xxxxx obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi baik global maupun dalam negeri akan mempengaruhi kondisi perekonomian terutama di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang baik di Indonesia maupun negara-negara lain. Hal ini akan mempengaruhi kinerja dari perusahaan-perusahaan, termasuk yang tercatat pada Bursa Efek di setiap Negara serta perusahaan-perusahaan yang menerbitkan instrument Pasar Uang dimana BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD melakukan investasi. Pada akhirnya kondisi ini akan mempengaruhi kinerja portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
2. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek Syariah, baik Efek Syariah Bersifat Ekuitas dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek Syariah yang diterbitkan oleh Emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD .
5. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek- efek Syariah dalam portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD. Efek-efek Syariah yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek Syariah tersebut.
6. Risiko Kurs
Risiko Kurs adalah exchange risk yaitu risiko kerugian atau rugi pada saat terjadinya apresiasi (kenaikan) atau depresiasi (penurunan) mata uang asing yang disebabkan oleh adanya posisi transaksi yang masih terbuka (open position).
7. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%;
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%.
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka tujuan investasi dari BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat dibubarkan.
8. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Risiko Fluktuasi Nilai Aktiva Bersih
Kondisi ekonomi, politik, industri dan kinerja dari emiten akan mempengaruhi fluktuasi harga saham yang dikeluarkan oleh emiten-emiten tersebut baik yang berada di dalam negeri maupun Negara lain. Hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, dimana akan terjadi fluktuasi Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang cukup tinggi.
10. Risiko Kehilangan Nilai Pokok Investasi
Fluktuasi harga Efek Syariah bersifat Ekuitas yang ada dalam portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan berpengaruh terhadap fluktuasi Nilai Aktiva Bersih dari reksa dana tersebut. Jika terjadi penurunan harga-harga saham dalam portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang cukup drastis, maka kemungkinan akan terjadi risiko kehilangan pokok investasi yang dimiliki oleh investor.
11. Risiko Efek Luar Negeri
Investasi ke luar negeri memiliki risiko diantaranya risiko perbedaan regulasi, perbedaan nilai tukar mata uang asing, politik dan ekonomi negara yang dimaksud.
12. Risiko Konsentrasi
Risiko Konsentrasi (Concentration Risk) adalah potensi untuk kehilangan nilai dalam portofolio investasi atau institusi keuangan pada saat perorangan atau suatu kelompok bergerak secara bersamaan ke arah yang tidak menguntungkan. Akibat dari risiko konsentrasi ini dapat menghasilkan kerugian besar yang sulit diatasi. Portofolio harus dilikuidasi atau institusi tersebut akan mengalami kebangkrutan.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3 % (tiga persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya Pemasangan berita/pemberitahuan di Surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD setelah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD menjadi Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
▪ Pengeluaran biaya pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir Pembelian Berkala dan formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD menjadi Efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia. Biaya pembelian tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya yaitu sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia. Biaya Penjualan Kembali tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan
Unit Penyertaan ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia Biaya pengalihan tersebut akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana ;
▪ Biaya yang timbul dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara khusus melakukan permintaan data atau surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan laporan berkala secara tercetak setelah dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
▪ Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada), pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pembayaran hasil pembubaran serta likuidasi; dan
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
b. Hak untuk menjual kembali dan mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi; dan
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tahunan.
BAB XI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat pada Rekening BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
12.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
12.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum pembelian Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi dan dengan tetap memperhatikan batas minimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian
Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest)..
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund)
12.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Penerima : REKSA DANA SYARIAH BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
Bank : Bank DBS Indonesia Rekening Nomor 3320124713
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
12.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelianUnit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
12.8. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Manajer Investasi dapat melakukan penjualan atas Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini Pemegang Unit Penyertaan mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD secara berkala yang pertama.
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke Rekening BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, selambat- lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir atau aplikasi Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya formulir atau aplikasi perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
12.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar minimum 1% (satu persen) dan maksimum 2,5 % (dua koma lima persen) dari nilai penjualan Unit Penyertaan ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia.
12.10. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang
ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap hari bursa.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
a. Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
c. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
13.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 1.000 (seribu) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan, berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
13.4. Batas Minimum Pembelian Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Apabila pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat menetapkan jumlah minimum pembelian kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian kembali Unit Penyertaan di atas.
13.5 Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah PenjualanKembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD di Bursa Efek dihentikan;
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
13.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir
atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
13.8. Pembayaran Penjualan Kembali
Dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong dengan biaya Penjualan Kembali akan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan/transfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan atau rekening sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan Manajer Investasi yang dapat dibuktikan bahwa rekening tersebut adalah milik Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.9. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia.
BAB XIV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
14.1 Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
14.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan.
Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan Reksa Dana yang bersangkutan.
14.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
14.4 Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan
Kembali Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.5. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika Serikat) setiap transaksi. Apabila pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan Unit Penyertaan di atas
14.6. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee)
Untuk pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD ditambah Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
15.1. Xxxxalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada pihak lain karena hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Angka 15.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XV Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada BAB XV Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan BAB XV Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
16.1. BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari Bursa, BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut- turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
16.2. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan disertai dengan :
i. akta pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat oleh Akuntan yang terdaftar di otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD telah memiliki dana kelolaan.
16.3. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dengan dokumen sebagai berikut:.
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat oleh Akuntan yang terdaftar di otoritas Jasa Keuangan, dan
3. akta pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
16.4. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
i. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat oleh Akuntan yang terdaftar di otoritas Jasa Keuangan, dan
iii. akta pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
16.5. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang dimuat oleh Akuntan yang terdaftar di otoritas Jasa Keuangan, dan
c. akta pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
16.8. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD tersebut, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.9 Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi , dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
16.10. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.11. Dalam hal BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
16.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Xxxxxxxan dengan pemindahbukuan atau transfer kepada pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
16.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagai akibat pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
16.14. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dengan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan pembubaran BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta;
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dari Notaris yang terdaftar di Otroritas Jasa Keuangan.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN
UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pembelian Kembali BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD : Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Bank Kustodian
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2 dibawah ini.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
vi. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan atau perubahannya dikemudian hari.
vii. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir vi di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya
permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir (vi) di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (iv) berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi wajib dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai.
Bila setelah 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan tersebut ("Masa Tenggang”) penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Prospektus ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif) wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
BAB XX ZAKAT
20.1. Manajer Investasi tidak akan melakukan pemotongan zakat atas kekayaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD.
20.2. Dalam hal dikemudian hari Manajer Investasi akan melakukan pemotongan zakat, maka akan dilakukan perubahan pada Prospektus ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai zakat.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA US OPPORTUNITY SHARIA EQUITY USD dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT Bank DBS Indonesia DBS Bank Tower 33th Floor Ciputra World 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx xxx 0-0, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimile: (000) 0000 0000/0000 0000