Common use of DEWAN PENGAWAS SYARIAH Clause in Contracts

DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANA, Xxx Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi. Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197/DSN- MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004, dengan susunan sebagai berikut : a. Dr. dr. H. Endy M. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx. b. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT., sebagai Anggota yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 5/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. KEP-07/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANASIMAS SYARIAH UNGGULAN, Xxx Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen InvestasiSinarmas Asset Management. Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197U- 057/DSN- DSN-MUI/VIII/2004 II/2014 tanggal 31 Agustus 200420 Februari 2014, dengan susunan sebagai berikut : a. Dr. dr. H. Endy M. Xxxxxxxx: ▪ Xxxxxx xxx Xxxxxxx, XXLC, AAAIJX.Xx (Ketua), CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 4016/MMI.CRA.II/2016 SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 15 Februari 2016 perihal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGPT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui berdasarkan Keputusan No. Kep-26Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx. b. Xxxxxx Xxxxxxx dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx. ▪ Xx. Xxxxx Xxxxxx XxxxxxxBeik, SE., MT., sebagai Anggota X.Xx (Anggota) yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor Keputusan Direksi PT Sinarmas Asset Management No. 5015/MMI.CRA.II/2016 SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 15 Februari 2016 perihal 19 Mei 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANGPT Sinarmas Asset Management. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui berdasarkan Keputusan No. KEP-07Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 8 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxx Xxxxxx XxxxxxxXxxx dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah PasarModal kepada Xxxxx Xxxxxx Xxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANAMANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG , Xxx Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi. Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197/DSN- MUI/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004, dengan susunan sebagai berikut : a. Dr. dr. H. Endy M. X. Xxxx X. Xxxxxxxx, XX, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 4/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI Xxxx Xxxxxxx XXXXXXX INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx. b. Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, SE., MT., sebagai Anggota yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 5/MMI.CRA.II/2016 tanggal 15 Februari 2016 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI Xxxx Xxxxxxx XXXXXXX INVESTA SYARIAH BERIMBANG. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. KEP-07/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx Xxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

DEWAN PENGAWAS SYARIAH. Dalam mengelola REKSA DANASIMAS SYARIAH UNGGULAN, Xxx Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Mandiri Manajemen InvestasiSinarmas Asset Management. Penasihat Syariah PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-197U- 057/DSN- DSN-MUI/VIII/2004 II/2014 tanggal 31 Agustus 200420 Februari 2014, dengan susunan sebagai berikut : a. Dr. dr. H. Endy M. Xxxxxxxxx. Xxxxxx xxx Xxxxxxx, XXLC, AAAIJ, CPLHI, ACS, FIIS, X.Xx sebagai Ketua yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 4016/MMI.CRA.II/2016 SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 15 Februari 2016 19 Mei 2014 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA REKSA DANA SIMAS SYARIAH BERIMBANGUNGGULAN. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. Kep-26KEP-21/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 31 08 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxx Xxxxxxxx XxxxxxxxXxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx. b. Xx. Xxxxx Xxxxxx XxxxxxxBeik, SE., MT., X.Xx sebagai Anggota yang telah ditunjuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi Sinarmas Asset Management berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor No. 5015/MMI.CRA.II/2016 SK-DIR/SAM/V/2014 tanggal 15 Februari 2016 19 Mei 2014 perihal Penunjukan Dewan Pengawas Syariah dalam rangka Penerbitan Reksa Dana Syariah MANDIRI INVESTA REKSA DANA SIMAS SYARIAH BERIMBANGUNGGULAN. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan No. KEP-07KEP-22/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 08 Agustus 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxx xxx Xxxxxxx, LC, X.Xx dan Xx. Xxxxx Xxxxxx Beik, X.Xx.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana