Common use of DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Clause in Contracts

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.1. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menyediakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan PemegangUnit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum melakukan transaksi Unit Penyertaan secara elektronik. 17.2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan, keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK. 17.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana Syariah, Prospektus Reksa Dana

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.116.1. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menyediakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,, dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan PemegangUnit bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum melakukan transaksi Unit Penyertaan secara elektronik. 17.216.2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan, keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.316.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK. 17.416.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.516.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana, Prospectus Update

DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 17.116.1. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menyediakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan PemegangUnit bahwa Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sebelum melakukan transaksi Unit Penyertaan secara elektronik. 17.216.2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan, keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. 17.316.3. Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian Kustodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK. 17.416.4. Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik. 17.516.5. Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan-peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus