PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68 Klausul Contoh

PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. (halaman ini sengaja dikosongkan)
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. 2 4 12 16 17 18 21 23 24 27 33 34 37 42 46 49 50 52 53 54 55
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 Xxxxxxx 00 Xxxx 0000 Xxxxxxx Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Kontrak ini mulai berlaku yaitu pada tanggal Addendum IV Kontrak ini dibuat, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR Kelas A. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing- masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dan melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Court di tahun 2009. Ia kemudian bergabung dengan perusahaan asset management yang berbasis di London, PT CIM Investment Management di tahun 2010 dan menjabat sebagai Regional Analyst yang mencakup beberapa negara di ASEAN. Pada tahun 2013, dia bergabung dengan PT Eastspring Investments Indonesia sebagai Portfolio Manager. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-651/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016. Ia lulus dari Institut Pertanian Bogor sebagai Sarjana pada tahun 1990 dan belajar Master Business Administration (MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (PPM) pada tahun 1992. Ia telah memperoleh Certified Financial Analyst (CFA) pada tahun 2001 serta mendapatkan izin perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 1997. Memulai karir nya di dunia pasar modal sebagai Head of Equity Research pada Sassoon Securities dari tahun 1997 hingga tahun 2001. Kemudian bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management dengan posisi terakhir sebagai Investment Director hingga tahun 2006 dan melanjutkan karir nya sebagai Head of Research dari Bahana Securities hingga tahun 2008. Sebelum bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia, Ia menjabat sebagai Director-Head of Equity Research dari PT Mandiri Sekuritas hingga tahun 2011. Saat ini, Ia menjadi Chief Investment Officer dari Eastspring Investments Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-574/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68 a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-367/BL/2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dan Lampiran Peraturan No.IV.C.2 tanggal 09 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                     68. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: