Definisi Copy Builder Certificate

Copy Builder Certificate vania.pratiwi vania.pratiwi
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan)
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) 18. TMSA dengan skor minimal stage 1 untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke bawah (jika dalam spesifikasi teknis tidak dipersyaratkan khusus) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. xxxxxx.putra xxxxxx.putra

More Definitions of Copy Builder Certificate

Copy Builder Certificate. 2/25/2021 10:20:01 AM say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. vania.pratiwi vania.pratiwi 2/25/2021 10:20:41 AM say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Charter Period : 6 (enam) Bulan plus opsi 3+3 (tiga plus tiga) bulan - Laycan : 21 – 23 Maret 2021 - Unavoidable Transportation Discrepancy : Max. 0.07%/grade - Charter Party : a. Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b. Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c. Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Day TECHNICAL SPECIFICATIONS 1. Type of Vessel : Product Tanker 2. YOB / Flag : 1997 Up / Indonesia 3. Draft : Max. 5.2 M 4. LOA : Max. 109.0 M 5. Service Speed : Min. 10 Knots Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 10 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 10 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 10 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 6. Type of Cargo : OIL PRODUCT / WHITE OIL (Premium/Pertamax/Pertamax Turbo/Kerosene/Pertalite/Solar/Biosolar/Pertadex/Dexlite/Fame) vania.pratiwi vania.pratiwi 7. Cargo Tank Capacity (98%) : Min. 5,000 KL 8. Grade of Cargo : Min. 2 (dua) Grade 9. Loading Rate : Min. 300 KL/hour 10. Discharging Rate; or Pressure : Min. 250 KL/hour/grade; or Pressure Min. 3 Kg/Cm2 11. Cargo Pump : Min. 2 (dua) Unit 12. Cargo Heating: Not Required 13. Cargo Oil Tank Coating: Not Required 14. Xxxxxxx/Xxxxx : Not Required 15. Segregated Ballast Tank : Required 16. Trading Area : Indonesian Water 17. Delivery Port : Tuban (Tentative) 18. CCTV : Min. 2 (dua) Units, Required (NVR dengan spesifikasi minimal Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP). Location: Left Wing & Right Wing 19. Vessel Tracking : Required (Compatible with Pertamina Vessel Tracking) 20. Information System : a. Internet on Board (Online 24 Hours), VSAT 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1. b. Report With IPMAN System. 21.
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) 18. TMSA dengan skor minimal stage 1 untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke bawah (jika dalam spesifikasi teknis tidak dipersyaratkan khusus) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. 5/8/2023 10:08:57 AM say : C. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. nurani.xxxx xxxxxx.sari
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) 10/27/2023 2:19:55 PM say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. C.
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan)
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. 4/28/202 2 1:43:53 PM say : C. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh nurani.xxxx xxxxxx.sari
Copy Builder Certificate. 16. Surat Izin Usaha Pengangkutan MIGAS
Copy Builder Certificate. 15. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 16. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. nurani.xxxx xxxxxx.sari 3/22/2022 10:07:40 AM say : C. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan nurani.xxxx xxxxxx.sari