Common use of JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI Clause in Contracts

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI. Pilihan jangka waktu pertanggungan asuransi PRO INVEST yang dapat dipilih oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 adalah 3 (tiga) tahun. Jangka waktu ini tidak mengikat dana investasi, sehingga dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18, maka jangka waktu untuk asuransi tetap mengikuti jangka waktu pertanggungan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu 3 (tiga) tahun.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI. Pilihan jangka waktu pertanggungan asuransi PRO INVEST yang dapat dipilih oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 19 adalah 3 (tiga) tahun. Jangka waktu ini tidak mengikat dana investasi, sehingga dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 19 atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1819, maka jangka waktu untuk asuransi tetap mengikuti jangka waktu pertanggungan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu 3 (tiga) tahun.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI. Pilihan jangka waktu pertanggungan asuransi PRO INVEST yang dapat dipilih oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 15 adalah 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun. Jangka waktu ini tidak mengikat dana investasi, sehingga dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 15 atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1815, maka jangka waktu untuk asuransi tetap mengikuti jangka jagka waktu pertanggungan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN ASURANSI. Pilihan jangka waktu pertanggungan asuransi PRO INVEST yang dapat dipilih oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 16 adalah 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun. Jangka waktu ini tidak mengikat dana investasi, sehingga dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 18 16 atau pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1816, maka jangka waktu untuk asuransi tetap mengikuti jangka jagka waktu pertanggungan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan yaitu 3 (tiga) tahun atau 4 (empat) tahun.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus