Kandang dan perlengkapannya Klausul Contoh

Kandang dan perlengkapannya. B. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.
Kandang dan perlengkapannya. 2. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai. PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan sapi tersebut dan PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan. Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK. Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH sehingga PENGGADUH berkewajiban mengganti sapi yang hilang tersebut dengan sapi yang seumur dengan berat yang seimbang. Jika dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat diteruskan jika PENGGADUH telah mengganti sapi yang hilang sesuai pasal 12 tersebut di atas. Jika sapi yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematiannya, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian dan menyerahkan bangkainya. Dengan matinya obyek penggaduhan, maka secara otomatis perjanjian penggaduhan ini berakhir. Tidak ada tuntutan ganti rugi dari pihak PEMILIK kepada PENGGADUH karena kematian sapi dan begitu pula tidak ada tuntutan ganti rugi pula dari pihak PENGGADUH kepada PEMILIK. Sapi akan dijual setelah masa penggaduhan berakhir, dimana harga penjualan tersebut ditentukan PEMILIK dan PENGGADUH dipekenankan memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan. Penjualan sapi tersebut harus diikuti oleh PENGGADUH atau orang yang ditunjuk selaku wakil PENGGADUH. Jika disetujui PEMILIK, PENGGADUH diperbolehkan mencari dan mendapatkan calon pembeli. Bagi hasil penggaduhan akan dilakukan sesuai perhitungan sebagai berikut:

Related to Kandang dan perlengkapannya

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan