KARTU TAMBAHAN. Atas permintaan Pemegang Kartu Utama, Bank dapat mengeluarkan Kartu Tambahan kepada siapapun yang berusia di atas 17 tahun atau yang sudah menikah sesuai dengan permohonan Pemegang Kartu Utama. Setiap Kartu Utama dapat memiliki sampai dengan 3 (tiga) Kartu Tambahan yang memiliki nomor yang berbeda dengan Kartu Utama dengan batas kredit gabungan. Pemegang Kartu Utama terikat oleh penggunaan Kartu dari (para) Pemegang Kartu Tambahan dan akan bertanggungjawab atas setiap tagihan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari penggunaan Kartu Tambahan dan Bank berhak untuk menagihkan seluruh tagihan, biaya dan pengeluaran tersebut melalui Rekening Kartu Nasabah. Bank berhak membatalkan salah satu atau semua Kartu Tambahan yang dikeluarkan untuk Nasabah dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu Utama. Selain itu, atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama, Bank akan membatalkan semua Kartu Tambahan. Akan tetapi, semua Transaksi yang telah terjadi atas Kartu Tambahan tersebut akan dianggap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Utama sampai semua tagihan atas Kartu tersebut dilunasi pembayarannya. Untuk memberikan Kartu Tambahan kepada anggota keluarga atau relasi Xxxxxxx, silakan kunjungi website resmi Bank untuk pengajuan permohonan.
Appears in 6 contracts
Samples: www.dbs.id, www.dbs.id, www.dbs.id