Perubahan. (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
Perubahan. Bank berhak dari waktu ke waktu untuk mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU ini dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan. Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU Kartu Kredit, dengan pemberitahuan sebelum berlakunya perubahan tersebut kepada Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan. Kami dapat memodifikasi API dan/atau dokumentasi API yang menyertainya setiap saat atas kebijakan kami sendiri. Jika kami menentukan (dengan tindakan sewajarnya) bahwa modifikasi tersebut akan berdampak pada penggunaan Layanan EB Anda, kami akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Anda setidaknya tiga puluh (30) hari sebelumnya kecuali dalam kasus darurat atau sebagaimana yang mungkin diwajibkan oleh regulator atau hukum yang berlaku (di mana tidak ada pemberitahuan minimal yang diwajibkan, meskipun kami akan memberikan pemberitahuan semampu kami). Jika Anda tidak menyetujui modifikasi apa pun yang kami lakukan pada API kami, Anda dapat menghentikan penggunaan Layanan EB Anda sesuai dengan Klausul 13.1 pada Bagian A dari Syarat dan Ketentuan Layanan EB ini.
Perubahan. (1) Kesepakatan Bersama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
Perubahan. Segala perubahan, penambahan, penghapusan, pembaharuan, dan/atau pengesampingan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Perubahan. Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/ atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku). Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apa pun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah. Apabila tidak terdapat tanggapan apa pun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud. Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.
Perubahan. Apabila setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini terjadi pemberlakuan atau perubahan terhadap suatu undang-undang, keputusan atau peraturan lain di Indonesia yang merugikan secara material terhadap hak-hak dari salah satu PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik berunding dan melakukan perubahan. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau yang bersifat melengkapi diadakan tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) terhadap Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dalam Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis.
Perubahan. Dalam hal terdapat perubahan, penambahan, dan atau pengurangan ketentuan dalam KSK Rekening Investor maka Bank akan memberitahukan perubahan, penambahan dan atau pengurangan kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek/ Bank Kustodian. Nasabah setuju bahwa dengan dipergunakannya/dilakukan akses/transaksi atas Rekening Investor setelah diberitahukan/diumumkannya perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor berarti bahwa Nasabah telah menyetujui perubahan atas ketentuan KSK Rekening Investor tersebut.
Perubahan. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini atau yang disepakati untuk diubah akan ditentukan kemudian antara para pihak serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.