Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.
b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.
Pembayaran a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, dengan ketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan;
2. pembayaran dilakukan dengan ; dan
3. pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan bukti penyerahan pekerjaan diterbitkan.
c. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melakukan proses pembayaran atas pembelian barang selambat-lambatnya (..........) hari kerja setelah PPK menilai bahwa dokumen pembayaran lengkap dan sah.
Pembayaran. 68.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk :
1) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau
2) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf c, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau lembaga yang berwenang;
f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus);
Pembayaran. 1. Semua pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening pemenang tender dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran pertama sebesar 40 %, dibayarkan setelah kontrak, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan dilengkapi oleh pemenang lelang
b. Pembayaran kedua sebesar 40%, dibayarkan setelah progres penyelesaian pekerjaan sebesar 75% disetujui oleh Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
c. Pembayaran ketiga sebesar 20%, dibayarkan setelah progres penyelesaian pekerjaan sebesar 100% disetujui oleh Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
Pembayaran. 4.1 Pembayaran bagi bekalan/perkhidmatan dibuat dalam Ringgit Malaysia (RM).
4.2 Pembayaran akan dibuat sekiranya semua bekalan perkhidmatan atau bekalan/perkhidmatan bagi setiap satu jenis item dalam kontrak yang dilaksanakan berperingkat-peringkat telah dilaksanakan dengan sempurna, sebagaimana yang telah dipersetujui dan disahkan oleh Pihak Tanggungjawab Fakulti/Jabatan, Universiti mengikut harga dan masa yang dipersetujui.
Pembayaran. Seluruh pembayaran ke Rekening Kartu Nasabah harus dalam mata uang Rupiah. Total Pembayaran Minimum pada Lembar Tagihan Nasabah akan jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo. Nasabah wajib melakukan pembayaran tidak kurang dari Total Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan Nasabah dan pembayaran diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur. Setiap jumlah yang telat melewati Tanggal Jatuh Tempo atau melebihi pagu kredit yang tercantum pada Lembar Tagihan harus segera dibayar. Jika Pembayaran dilakukan kurang dari Total Tagihan dan/atau melewati Tanggal Jatuh Tempo , maka tagihan yang belum dibayarkan akan dikenakan Bunga yang berlaku. Pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah melalui transfer Bank (LLG). Proses pembayaran ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu transfer dari bank pengirim yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya diterima oleh Bank dua (2) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pembayaran. Total Pembayaran Minimum dihitung berdasarkan persentase tertentu, yaitu 10% dari Total Tagihan baru, ditambah 10% dari cicilan tetap. Jumlah yang melebihi batas kredit dan setiap jumlah yang lewat waktu dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya dan akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu dalam Lembar Tagihan. Untuk pembayaran dengan minimum 10% dari Total Tagihan atau lebih tetapi tidak penuh, alokasi pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Biaya dan denda atas Kartu Kredit Nasabah
2. Paling kurang 60% dari sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 diatas) akan dialokasikan untuk pembayaran nilai pokok transaksi.
3. Sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 di atas dan pembayaran pokok transaksi pada poin 2 di atas) akan dialokasikan untuk pembayaran lainnya, misalnya untuk pembayaran bunga Setiap kelebihan pembayaran (setelah menyelesaikan hal-hal di atas) akan diperlihatkan sebagai tagihan kredit pada Rekening Kartu Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan akibat kekurangan dan/atau cacat dari jasa dan/atau barang yang dibeli dan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, sehingga Nasabah tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan oleh Bank.
Pembayaran. 62.1 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
c. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk PARAF PPK PENYEDIA menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK.
62.2 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan d...
Pembayaran. 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Pembayaran. 57.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/ peralatan dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/ peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Pembayaran a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Xxxxawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pengguna Jasa berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterimaharus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat memintaPenyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pengguna Jasa dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.