PEMBAYARAN Klausul Contoh

PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.
PEMBAYARAN. 4.1 Pembayaran bagi bekalan/perkhidmatan dibuat dalam Ringgit Malaysia (RM).
PEMBAYARAN. 1. Semua pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening pemenang lelang dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
PEMBAYARAN. (i) Semua pembayaran adalah dalam Ringgit Malaysia (RM).
PEMBAYARAN a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
PEMBAYARAN. Pembayaran pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut di atas, Pemegang Unit Penyertaan setiap bulannya juga akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA.
PEMBAYARAN. Seluruh pembayaran ke Rekening Kartu Nasabah harus dalam mata uang Rupiah. Total Pembayaran Minimum pada Lembar Tagihan Nasabah akan jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo. Nasabah wajib melakukan pembayaran tidak kurang dari Total Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan Nasabah dan pembayaran diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur. Setiap jumlah yang telat melewati Tanggal Jatuh Tempo atau melebihi pagu kredit yang tercantum pada Lembar Tagihan harus segera dibayar. Jika Pembayaran dilakukan kurang dari Total Tagihan dan/atau melewati Tanggal Jatuh Tempo , maka tagihan yang belum dibayarkan akan dikenakan Bunga yang berlaku. Pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah melalui transfer Bank (LLG). Proses pembayaran ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu transfer dari bank pengirim yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya diterima oleh Bank dua (2) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pembayaran. Total Pembayaran Minimum dihitung berdasarkan persentase tertentu, yaitu 10% dari Total Tagihan baru, ditambah 10% dari cicilan tetap. Jumlah yang melebihi batas kredit dan setiap jumlah yang lewat waktu dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya dan akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu dalam Lembar Tagihan. Untuk pembayaran dengan minimum 10% dari Total Tagihan atau lebih tetapi tidak penuh, alokasi pembayaran adalah sebagai berikut:
PEMBAYARAN. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pengadaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar, PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pengadaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk melanjutkan pengadaan dalam situasi demikian.
PEMBAYARAN. 62.1 Prestasi pekerjaan a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; b. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana dianggap perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba. c. Pembayaran dengan L/C mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan. d. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). e. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk PARAF PPK PENYEDIA menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sesuai ketentuan dalam SSKK. 62.2 Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi. sesuai yang ditetapkan dalam SSKK; d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan d...