Common use of KARTU TAMBAHAN Clause in Contracts

KARTU TAMBAHAN. 6.1 Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama.

Appears in 4 contracts

Samples: bankmega.com, bankmega.com, bankmega.com