Common use of KARTU TAMBAHAN Clause in Contracts

KARTU TAMBAHAN. 6.1 Bank dapat menerbitkan Kartu Tambahan atas permintaan dari Pemegang Kartu Utama dan seluruh transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Tambahan akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemegang Kartu Utama. 6.2 Semua peraturan yang diberlakukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu Utama berlaku juga bagi Pemegang Kartu Tambahan.

Appears in 4 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Credit Card Terms and Conditions