KASI TRANTIB selanjutnya disebut pihak pertama Nama Jabatan : XXXX XXXXXXX, AP : CAMAT PADA KECAMATAN PANONGAN KABUPATEN TANGERANG selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 1 2 3 4 5
KASI TRANTIB. No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
KASI TRANTIB. Tangerang XXXX XXXXXXX, XX XXXXXX NIP: 197505061994031002 NIP: 197705102007011015 PERJANJIAN XXXXXXX XXXXX 0000 XX XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX SATUAN TARGET
KASI TRANTIB. XXXXXX XXXXXXX, S. Sos Penata Tingkat I NIP. 19640819 198711 1 001 Jabung, Januari 2019 XXXXXX XXXXX Xxxxxx Muda Tingkat I NIP. 19660618 198801 1 002
KASI TRANTIB. XXXX XXXXXXXXXXX,S.IP.,X.XX
KASI TRANTIB. 1. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
KASI TRANTIB. XXXXXXX, X.X
KASI TRANTIB. XXXX XXXXXXX XXXXX, SKM
KASI TRANTIB. KECAMATAN KOTA SUMENEP Pembina NIP. 19850222 200312 1 001
KASI TRANTIB. 1. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
c. mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan tugas dan fungsi;
d. melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan hubungan kerja sama serta fasilitasi dengan kesatuan Polisi Pamong Praja, petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan tokoh agama, tokoh masyarakat serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor dan/atau Komando Rayon Militer mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan sesuai dengan kewenangannya;
f. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penegakan atas pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan dan/atau Keputusan Bupati serta Peraturan Perundang- undangan lainnya di wilayah Kecamatan sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
h. melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan sesuai kondisi dan standarisasi penanganan;
i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. membimbing pelaksanaan tugas bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai pencapaian/target kinerja; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.