KASI TRANTIB. No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
KASI TRANTIB selanjutnya disebut pihak pertama Nama Jabatan : XXXX XXXXXXX, AP : CAMAT PADA KECAMATAN PANONGAN KABUPATEN TANGERANG selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. 1 2 3 4 5
KASI TRANTIB. Tangerang XXXX XXXXXXX, XX XXXXXX NIP: 197505061994031002 NIP: 197705102007011015 PERJANJIAN XXXXXXX XXXXX 0000 XX XXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXX SATUAN TARGET
KASI TRANTIB. H.XXXXXXX S.STP,X.XX XXXX XXXXXXX,S.IP
KASI TRANTIB. XXXXXX XXXXXXX, S. Sos Penata Tingkat I NIP. 19640819 198711 1 001 Jabung, Januari 2019 XXXXXXXXX Xxxxxx Muda Tingkat I NIP. 19660101 198701 1 001
KASI TRANTIB. XXXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SSTP, MH XXXXX XXXXXXX, SE
KASI TRANTIB. H.XXXXXXX S.STP,X.XX XXXX XXXXXXX,S.IP Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Hj. XXX XXXXXXXX,S.IP Jabatan : PLT. KASI SOSIAL BUDAYA Selanjutnya disebut PIHAK KESATU Nama : X.XXXXXXX X.XXX,X.XX Jabatan : CAMAT SOLOKANJERUK Selaku atasan PIHAK KESATU, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK KESATU berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah yang dilaksanakan dalam program dan kegiatan seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
KASI TRANTIB. 1. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum meliputi penyiapan bahan penyelenggaraan urusan, penyiapan bahan pengkoordinasian urusan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan program operasional kecamatan;
b. memberi petunjuk kepada bawahan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja;
KASI TRANTIB. XXXXXXX, X.X
KASI TRANTIB. KECAMATAN KOTA SUMENEP Pembina NIP. 19850222 200312 1 001