Common use of KETENTUAN UMUM 1 Clause in Contracts

KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nurani.xxxx xxxxxx.sari

Appears in 2 contracts

Samples: www.pertamina.com, www.pertamina.com

KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nurani.xxxx xxxxxx.sariXxxxxx.xxxx nurani.sari

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017PIS- 10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya. 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 12/9/2021 10:17:36 AM say : Nurani.xxxx xxxxxx.sari

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com

KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. 057A10-001/C00000/2013PIS6000/2022-S0 S9 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping 03 Januari 2022 dan perubahannya amendemennya (jika ada) dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping SK No. Kpts-03/PIS-10000/2017-S0 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal dan perubahannya). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx- procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nurani.xxxx xxxxxx.sari10/6/2023 2:21:22 PM say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Pertamina Safety Approval, Petrochina xxxxxxxx xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel (jika dipersyaratkan). 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan STS Equipment (jika dipersyaratkan). 11. Asli Surat Pernyataan mengenai Periodical Drydocking. Dipersyaratkan jika periode sewa utama adalah 3 (tiga) bulan atau kurang. 12. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 13. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. 14. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 15. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh Penyedia Barang/Jasa 16. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 17. Xxxx Xxxxxan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. 18. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (untuk Satgas White Oil). TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK CONTRACT OF AFFREIGHMENT/COA (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Surat Pernyataan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan Pertamina. 2. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cargo segregation minimal 2 (dua) grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium. 3. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (dry). 4. Asli Surat Jaminan bahwa kapal akan menggunakan bahan bakar Pertamina. TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK PENGADAAN REFLAGGING (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Jaminan tertulis pemenuhan formalitas dan perijinan penggunaan kapal berbendera asing. Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan pemenuhan formalitas dan perijinan penggunan kapal berbendera asing di Indonesia. Diwajibkan untuk pengadaan kapal berbendera asing. 2. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal berkaitan dengan pelaksanaan reflagging. 3. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal atas Hak Terhadap Kapal (dalam hal peserta merupakan Disponent Owner). 4. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal terhadap pemenuhan Pertamina Safety Approval (PSA) sebelum kapal delivery. DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: 10/6/2023 2:21:42 PM say : PROJECT DESCRIPTION : Name : Pengangkutan Cargo Pertamina (BBM,CBO, Gas&Non Fuel) Melalui Kapal Charter xxxxxxxx xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx

Appears in 1 contract

Samples: www.pertamina.com