PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada: - INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan; - INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas D sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Kelas Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang berjalan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI berjalan. Pada hari pertama Penawaran Umum Kelas Unit Penyertaan baru, Nilai Aktiva Bersih berjalan yang akan menjadi acuan adalah Nilai Aktiva Bersih INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI Kelas A. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI ke Reksa Dana berdenominasi Dollar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PENAWARAN UMUM. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan. Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ Faksimili: (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ Email : ▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇.▇▇.▇▇ ▇▇▇.▇▇▇▇.▇▇.▇▇ BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. ▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ 164 Jakarta 12930 Tel: (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ Fax: (▇▇-▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇/72
PENAWARAN UMUM. PT Mega Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada semua para Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Para Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pelunasan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
PENAWARAN UMUM. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 25 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya atas Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ Faksimili: (▇▇-▇▇) ▇▇▇-▇▇▇▇ Email : ▇▇▇▇▇▇▇▇@▇▇▇▇.▇▇.▇▇ ▇▇▇.▇▇▇▇.▇▇.▇▇ BANK KUSTODIAN PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Pluit Selatan Raya No. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Faksimile : (021) 660 1823 / 660 1824 PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA. MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJAER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
PENAWARAN UMUM. PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan (redemption fee) kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun, jika Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan melalui transaksi elektronik atau langsung melalui Manajer Investasi dapat dikenakan biaya kurang dari 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi kecuali ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PENAWARAN UMUM. Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 03 Juli 2020 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif dengan ketentuan Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 secara terus- menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran. Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 19 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan dalam Bab II butir 2.2. paragraf 2 di atas. Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2. paragraf 4 dan 5 di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
PENAWARAN UMUM. PT Trimegah Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM akan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
PENAWARAN UMUM. PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Likuid pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian dan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan Bahana Dana Likuid ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi (kecuali Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi) (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IX). Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, ▇▇. ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇. ▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 ▇▇. ▇▇▇▇. ▇▇. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇: 164, Jakarta 12930 Telepon : (▇▇▇) ▇▇▇▇▇▇▇▇ Faksimili: (021) 5719671, 5719672 Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Bahana Dana Likuid. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Bahana Dana Likuid yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PENAWARAN UMUM. PT. BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH secara terus menerus hingga mencapai jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali dan/atau mengalihkan Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), biaya penjualan kembali (redemption fee) minimum sebesar 0% (nol per seratus) dan maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus), dan biaya pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang masing-masing dihitung dari nilai setiap transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada bab IX Prospektus REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.
PENAWARAN UMUM. PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh milyar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma puluh lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.