Ketepatan Informasi Klausul Contoh

Ketepatan Informasi. 11.1 Bank akan melakukan tindakan yang sewajarnya untuk memastikan bahwa setiap Informasi yang diberikan kepada Nasabah adalah merupakan Informasi yang ada dalam sistem komputer Bank atau yang diterima oleh Bank dari Penyedia Informasi. Dikarenakan sifat produk serta situasi yang berada di luar kendali Bank, Bank tidak dapat menjamin bahwa Informasi yang diberikan melalui Layanan adalah benar atau bebas dari kesalahan. Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat dilakukannya atau atas keterlambatan pengiriman Informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut, kecuali apabila hal tersebut diakibatkan oleh kelalaian berat/serius atau wanprestasi yang disengaja pada pihak Bank. Nasabah setuju bahwa apabila Xxxxxxx memerlukan informasi lebih lanjut, maka Nasabah akan meminta penjelasan lebih lanjut dari petugas Bank. 11.2 Bank tidak memberikan persetujuan atau komentar apapun atas setiap Informasi yang diberikan oleh Penyedia Informasi dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap Informasi tersebut. 11.3 Informasi disediakan hanya sebagai bahan referensi dan tidak untuk tujuan dagang atau untuk tujuan lain. Baik Bank maupun Penyedia Informasi bukan merupakan penasihat investasi bagi Nasabah. 11.4 Tidak ada jaminan, pernyataan atau garansi apapun jenisnya yang diberikan atau dapat dianggap diberikan berkenaan dengan Informasi, termasuk, namun tidak terbatas pada, urutan, ketepatan, kecukupan, kebenaran, keandalan, ketepatan waktu atau kelengkapan setiap Informasi atau laporan atau apakah hal tersebut adalah sesuai untuk suatu tujuan tertentu atau tidak. Baik Bank maupun Penyedia Informasi tidak bertanggung jawab (baik karena perbuatan melawan hukum, wanprestasi atau lainnya) atas diandalkannya Informasi tersebut oleh Nasabah atau orang lain. 11.5 Nasabah harus secara independen menentukan harga dan tarif pasar untuk tujuan perdagangan melalui jalur perdagangan yang dikenal oleh Nasabah, memverifikasi setiap Informasi sebelum bergantung atau menindak lanjutinya dan mencari saran profesional dan independen
Ketepatan Informasi. 20.1 Bank akan melakukan tindakan yang sewajarnya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah adalah merupakan informasi yang ada dalam sistem komputer Bank atau yang diterima oleh Bank dari penyedia informasi. Dikarenakan oleh sifat produk dan situasi yang berada di luar kendali Bank, Bank tidak menjamin bahwa informasi yang diberikan melalui layanan adalah benar atau bebas dari kesalahan. Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat dilakukannya atau keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut, kecuali apabila hal tersebut diakibatkan oleh kelalaian berat/seriusatau wanprestasi yang disengaja di pihak Bank. 20.2 Bank tidak memberikan persetujuan atau komentar apapun atas setiap informasi yang diberikan oleh penyedia informasi dan Bank tidak memiliki kewajiban apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi tersebut. 20.3 Informasi disediakan hanya sebagai bahan referensi dan tidak ditujukan untuk tujuan perdagangan atau untuk tujuan lain. Baik Bank maupun penyedia informasi bukan merupakan penasihat investasi bagi Nasabah. 20.4 Tidak ada jaminan, pernyataan atau garansi apapun jenisnya yang diberikan atau dapat dianggap diberikan berkenaan dengan informasi, termasuk, namun tidak terbatas pada, urutan, ketepatan, kecukupan, kebenaran, keandalan, ketepatan waktu 20. Accuracy of Information 20.1 The Bank will take reasonable care to ensure that any information provided to the Customer is an accurate reflection of the information contained in the Bank’s computer systems or accurately reflects the information the Bank receives from any information provider. Due to the nature of the product and circumstances beyond the Bank’s control, the Bank does not warrant that the information provided through any service is accurate or error free. The Bank shall not assume any liability or responsibility for any failure or delay in transmitting information to the Customer or any error in such information, unless this results from gross negligence or willful misconduct on the Bank’s part.

Related to Ketepatan Informasi

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.