Keterlambatan Pelaksanaan Instruksi. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan pelaksanaan instruksi Nasabah untuk pembelian atau penjualan efek akibat dari kerusakan transmisi alat-alat komunikasi yang dipergunakan Perusahaan untuk melakukan transaksi efek atau sebab-sebab lain yang timbul karena force majeure.
Appears in 5 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Efek, Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek