Common use of Keterlambatan Pelaksanaan Instruksi Clause in Contracts

Keterlambatan Pelaksanaan Instruksi. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan pelaksanaan instruksi Nasabah untuk pembelian atau penjualan efek akibat dari kerusakan transmisi alat-alat komunikasi yang dipergunakan Perusahaan untuk melakukan transaksi efek atau sebab-sebab lain yang timbul karena force majeure.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Efek, Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek