Ketertiban Umum Klausul Contoh

Ketertiban Umum. 5. ProgramPembinaan dan Pengawasan Rp. 94.587.000,00 APBD APBD APBD APBD Pemerintahan Desa JUMLAH Rp. 2.603.545.66,800 Tuban, Januari 20 2 Pihak Kedua, BUPATI TUBAN Pihak Pertama, CAMAT KEREK XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX,SE PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 KECAMATAN KEREK KABUPATEN TUBAN Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel ser berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXX XXXXXXXX,S.Sos NIK : 0000000000000000 NIP : 19650527 198410 1 002 Jabatan : Sekretaris CamatKerek Kabupaten Tuban Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXX,X.XXX Jabatan : Camat Kerek Kabupaten Tuban Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkagnettakrinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian kinerja ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dala dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjad tanggungjawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari Perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberia penghargaan dan sanksi. Pihak Pertama bersediadiberikan sanksi oleh Pihak Kedua berupa pengurangan penerimaan tambahan penghasilan pegawai, pemberhentian dari jabatan, dan sanksi lainnya atas ketidakberhasila dalam pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan tanpa menuntut apapun. Tuban, Januari 2022 Pihak Kedua, Pihak Pertama, NIP. 19790626 199810 1 002 SEKRETARIS CAMAT No. S asaran Program Indikator S asaran Target 1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (Kecamatan) Nilai AKIP Perangkat Daerah 80,01 poin 2 Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Persentase desa dengan peningkatan nilai indeks ketahanan ekonomi 100 % 3 Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Persentase Penyelesaian atas pemohonan pelayanan publik kecamatan 100 % 4 Meningkatnya Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Persentase pengaduan gangguan trantibumyang ditindaklanjuti 90 % 5 Meningkatnya Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Persentase desa yang menetapkan APBDes tepat waktu 100 % PROGRAM ANGGARAN KETERANGAN
Ketertiban Umum. Rp. 00.000.000.000 APBD Rp. 2.334..098.580 APBD Rp. 221.451.110 APBD 0 TOTAL DPA TAHUN 2021 Rp. 00.000.000.000,- Tarakan, 29 Juli 2022 Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Ketertiban Umum. 4. Program Penyelenggaraan Urusan Rp. 15.000.000,00 APBD Pemerintahan Umum
Ketertiban Umum. IK. Persentase koordinasi ketenraman dan ketertiban yang dapat terfasiitasi kecamatan Program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa IK. Persentase pembinaan pemerintah desa yang dapat terfasilitasi oleh Kecamatan
Ketertiban Umum. XXXXX, X.Xx ARDAN. S.Pd ARDAN. S.Pd ARDAN. S.Pd ARDAN. S.Pd Drs. MAKMUR Drs. MAKMUR Drs. MAKMUR Drs. MAKMUR Drs. MAKMUR Drs. MAKMUR
Ketertiban Umum. XXXXXXXXXXX XXXX, SE X.XXX. XXXXX XXXXXXXX ABE,S.STP XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXX XXXXXXX, SE.,MM XXXXXXXXXXX XXXX, SE XXXXXXX XXXXXX, SH

Related to Ketertiban Umum

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • PENAWARAN UMUM PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan. Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini. Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya. MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Xxxxx, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 164 Jakarta 12930 Tel: (00-00) 00000000 Fax: (00-00) 0000000/72

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: