Konsolidasi Klausul Contoh

Konsolidasi. 18.1 Pemegang ▇▇▇▇▇ mengakui dan menyetujui bahwa laporan keuangan Perseroan telah, pada setiap saat sebelum Tanggal Efektif, dan akan tetap, segera setelah Tanggal Efektif, dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan JSMR. 18.2 Dalam hal karena suatu perubahan Hukum Yang Berlaku apa pun atau PSAK, atau penerbitan putusan, perintah atau persyaratan yang mengikat dan tidak dapat diajukan banding dari Otoritas Pemerintahan lainnya ---(termasuk peraturan bursa efek di Indonesia dan/atau OJK), ada risiko ---bahwa laporan keuangan Perseroan tidak dapat dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan JSMR, Pemegang Saham setuju bahwa JSMR dan Grup Investor akan terlibat dalam diskusi dengan itikad baik untuk mengidentifikasi penyelesaian yang wajar dan sesuai, dan jika diperlukan melibatkan konsultan pihak ketiga yang independen untuk memberikan --- rekomendasinya, untuk menjaga setiap saat konsolidasi JSMR atas laporan keuangan Perseroan ke dalam laporan keuangan JSMR, dengan ketentuan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut tidak boleh merugikan hak-hak Pihak mana pun berdasarkan Perjanjian ini. Untuk menghindari keraguan, rekomendasi konsultan pihak ketiga --- independen (jika ada) tidak akan memiliki efek mengikat pada Para Pihak.
Konsolidasi. Dengan strategi ini dimaksudkan bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh Sekretariat DPRD selalu diupayakan untuk dimantapkan pemanfaatannyadalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap pengendalian dan pengawasan tugas pokok dan fungsi tersebut.
Konsolidasi. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi, penyediaan perlengkapan dan pengadaan fasilitas penunjang, mengurus perizinan, penyusunan proposal kegiatan, dan penyempurnaan Buku Pedoman Kuliah Kerja Nyata.
Konsolidasi. Penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Restrukturisasi badan usaha tidak hanya menyangkut aspek bisnis, tetapi menyangkut usaha, organisasi, manajemen, keuangan maupun aspek hukum. Dengan demikian pengertian restrukturisasi badan usaha adalah suatu kerjasama antara dua atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana, dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya agar dapat mencapai tujuan dengan baik.