Kontrol Akses Klausul Contoh

Kontrol Akses. Akses ke data klien diizinkan hanya oleh perwakilan dukungan IBM yang berwenang sesuai dengan prinsip pemisahan kewajiban. Staf dukungan IBM menggunakan pengesahan dua faktor ke host manajemen "gerbang" perantara. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Semua akses ke data klien dan transfer data ke dalam atau keluar dari lingkungan hosting dicatat.
Kontrol Akses. Akses ke data klien diizinkan hanya oleh perwakilan dukungan IBM yang berwenang sesuai dengan prinsip pemisahan kewajiban. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Tidak ada penggunaan WIFI di pusat data IBM yang mendukung Layanan Cloud ini.
Kontrol Akses. IBM menerapkan pemisahan logika terhadap data klien. Data klien berada di skema spesifik-kliennya sendiri dan dirancang untuk dapat diakses melalui Layanan Cloud atau ekspor data yang ditetapkan klien. Akses ke Layanan Cloud dan data klien dikendalikan dan dikelola oleh administrator yang ditunjuk klien. IBM menggunakan otentikasi multi-faktor dan teknologi saluran VPN terenkripsi saat mengakses sistem klien. Akses dibatasi pada individual yang membutuhkan akses untuk memelihara dan mengelola Layanan Cloud serta infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak terkait di fasilitas pusat data pihak ketiga. IBM menggunakan lalu lintas jaringan WIFI (a/k/a 802.11) yang dienkripsi menggunakan WPA2 dengan opsi algoritma enkripsi AES serta memberikan untuk SSID yang tidak disiarkan dan otentikasi bersama antara server dan perangkat akhir saat mengakses sistem yang berisi data klien.
Kontrol Akses. Karyawan IBM tidak memiliki akses langsung ke data pelanggan, kecuali sebagaimana yang diperlukan untuk pemeliharaan, pencadangan, dan atas permintaan pelanggan untuk dukungan. IBM tidak memonitor atau mengevaluasi informasi yang dimasukkan ke dalam Layanan Cloud oleh pelanggan. Manajemen jarak jauh server produksi Layanan Cloud dilakukan oleh personil tim operasional Layanan Cloud yang berwenang melalui tautan VPN terenkripsi. Komunikasi dengan server Layanan Cloud dienkripsi dalam transit melalui SSL. Arsitektur Layanan Cloud meliputi pemeriksaan otentikasi pada tingkat server aplikasi dan basis data.
Kontrol Akses. Akses ke data klien terbatas untuk personel yang berwenang yang memerlukan akses tersebut dalam menjalankan tugas mereka. Akses langsung ke data klien terbatas untuk personel yang berwenang yang tanggung jawab dalam pekerjaan regulernya memerlukan akses tersebut serta dipantau dan dicatat. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Penggunaan WiFi dilarang di dalam pusat data IBM yang mendukung Layanan Cloud ini.
Kontrol Akses. 1. Pemasok harus mempertahankan kontrol akses yang sesuai, termasuk namun tidak terbatas pada, membatasi akses ke Informasi Pribadi Seagate ke jumlah minimum Staf Pemasok yang memerlukan akses tersebut.

Related to Kontrol Akses

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: