Kontrol Akses Klausul Contoh

Kontrol Akses. Akses ke data klien diizinkan hanya oleh perwakilan dukungan IBM yang berwenang sesuai dengan prinsip pemisahan kewajiban. Staf dukungan IBM menggunakan pengesahan dua faktor ke host manajemen "gerbang" perantara. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Semua akses ke data klien dan transfer data ke dalam atau keluar dari lingkungan hosting dicatat.
Kontrol Akses. Akses ke data klien diizinkan, apabila diperlukan, hanya oleh perwakilan dukungan IBM yang berwenang sesuai dengan prinsip pemisahan kewajiban. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Semua akses ke data klien dan transfer data ke dalam atau ke luar dari lingkungan hosting dicatat. Penggunaan WIFI dilarang di pusat data IBM yang mendukung Layanan Cloud ini.
Kontrol Akses. IBM menerapkan pemisahan logika terhadap data klien. Data klien berada di skema spesifik-kliennya sendiri dan dirancang untuk dapat diakses melalui Layanan Cloud atau ekspor data yang ditetapkan klien. Akses ke Layanan Cloud dan data klien dikendalikan dan dikelola oleh administrator yang ditunjuk klien. IBM menggunakan otentikasi multi-faktor dan teknologi saluran VPN terenkripsi saat mengakses sistem klien. Akses dibatasi pada individual yang membutuhkan akses untuk memelihara dan mengelola Layanan Cloud serta infrastruktur perangkat keras dan perangkat lunak terkait di fasilitas pusat data pihak ketiga. IBM menggunakan lalu lintas jaringan WIFI (a/k/a 802.11) yang dienkripsi menggunakan WPA2 dengan opsi algoritma enkripsi AES serta memberikan untuk SSID yang tidak disiarkan dan otentikasi bersama antara server dan perangkat akhir saat mengakses sistem yang berisi data klien.
Kontrol Akses. Akses ke data klien terbatas untuk personel yang berwenang yang memerlukan akses tersebut dalam menjalankan tugas mereka. Akses langsung ke data klien terbatas untuk personel yang berwenang yang tanggung jawab dalam pekerjaan regulernya memerlukan akses tersebut serta dipantau dan dicatat. Saat mengakses data klien, semua koneksi merupakan saluran yang terenkripsi. Penggunaan WiFi dilarang di dalam pusat data IBM yang mendukung Layanan Cloud ini.
Kontrol Akses. 1. Pemasok harus mempertahankan kontrol akses yang sesuai, termasuk namun tidak terbatas pada, membatasi akses ke Informasi Pribadi Seagate ke jumlah minimum Staf Pemasok yang memerlukan akses tersebut. 1. Hanya staf berwenang yang dapat memberikan, memodifikasi, atau membatalkan akses ke sistem informasi yang menggunakan atau menampung Informasi Pribadi Seagate. Pemasok harus mempertahankan catatan akses yang sesuai, yang akan diberikan kepada Seagate berdasarkan permintaan Seagate 2. Prosedur administrasi pengguna harus menetapkan peran pengguna dan hak istimewanya serta bagaimana akses diberikan, diubah, dan dihentikan; mengatasi pemisahan tugas yang sesuai, serta mendefinisikan persyaratan dan mekanisme pencatatan/pemantauan. 3. Semua karyawan Pemasok harus diberikan ID pengguna unik. 4. Hak akses harus diterapkan dengan mematuhi pendekatan "hak istimewa terendah". 5. Pemasok harus menerapkan keamanan fisik dan elektronik yang wajar secara komersial untuk membuat dan melindungi sandi.
Kontrol Akses. Karyawan IBM tidak memiliki akses langsung ke data pelanggan, kecuali sebagaimana yang diperlukan untuk pemeliharaan, pencadangan, dan atas permintaan pelanggan untuk dukungan. IBM tidak memonitor atau mengevaluasi informasi yang dimasukkan ke dalam Layanan Cloud oleh pelanggan. Manajemen jarak jauh server produksi Layanan Cloud dilakukan oleh personil tim operasional Layanan Cloud yang berwenang melalui tautan VPN terenkripsi. Komunikasi dengan server Layanan Cloud dienkripsi dalam transit melalui SSL. Arsitektur Layanan Cloud meliputi pemeriksaan otentikasi pada tingkat server aplikasi dan basis data.

Related to Kontrol Akses

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah perjanjian beli sewa mobil menurut ketentuan dan bagaimana pelaksanaannya? 2. Upaya hukum apakah yang akan di tempuh pihak penjual sewa jika ternyata pihak pembeli sewa melakukan cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil?