Interpretasi. Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
1.2.1. Tautan ke dokumen apa pun adalah tautan ke dokumen itu, sebagaimana diubah, diubah, atau diganti dari waktu ke waktu;
1.2.2. Bentuk tunggal termasuk jamak dan sebaliknya;
1.2.3. Referensi gender mencakup semua gender lainnya;
1.2.4. Referensi ke orang atau entitas mana pun termasuk individu, kemitraan, korporasi, perwalian, asosiasi, entitas tak berbadan hukum, dan otoritas dalam arti Perjanjian ini;
1.2.5. Jika sebuah kata atau frasa didefinisikan, bentuk tata bahasa lain memiliki arti yang sesuai;
1.2.6. Rujukan ke klausul atau lampiran mengacu pada klausul atau lampiran Perjanjian;
1.2.7. Referensi untuk perjanjian atau dokumen apa pun adalah perjanjian atau dokumen ini, sebagaimana diubah, diperbarui, ditambah, dimodifikasi atau diganti dari waktu ke waktu, kecuali jika dilarang oleh perjanjian atau dokumen apa pun;
1.2.8. Rujukan ke undang-undang atau ketentuan apa pun dari undang-undang apa pun, termasuk used in this Agreement have the following meanings:
Interpretasi. Judul dalam Perjanjian ini tidak memengaruhi interpretasinya. Penggunaan gender apa pun mencakup semua gender. Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, demikian pula sebaliknya. Jika suatu kata atau frasa didefinisikan, bentuk gramatikal lainnya memiliki arti yang selaras. Istilah “mencakup” dan “termasuk” akan ditafsirkan dengan menyertakan “tanpa batasan.” Segala penyebutan terhadap “penggunaan” perangkat lunak, Solusi, atau Pembaruan apa pun oleh Anda akan dianggap menyertakan semua instalasi perangkat lunak, Solusi, atau Pembaruan tersebut oleh Anda (kecuali jika konteksnya mewajibkan lain). Perjanjian ini awalnya dibuat dalam bahasa Inggris. Meskipun Penjual mungkin menyediakan satu atau beberapa versi terjemahan Perjanjian ini untuk memudahkan Anda, versi bahasa Inggris Perjanjian ini akan berlaku jika terjadi pertentangan atau ketidaksesuaian. Apabila muncul ambiguitas atau pertanyaan mengenai maksud atau interpretasi dalam proses hukum yudisial atau lainnya, ketentuan Perjanjian ini akan dipandang telah disusun secara bersama-sama oleh para pihak, dan tidak boleh ada praduga atau keterangan saksi yang memihak atau tidak memihak suatu pihak berdasarkan kepenulisan ketentuan apa pun dari Perjanjian ini.
Interpretasi. Kecuali diberikan pengertian secara khusus, atau kecuali disebutkan lain dalam persyaratan yang mengatur Rekening ini, maka semua kata atau istilah yang digunakan, mempunyai arti yang sama dengan yang telah digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan Umum.
1. Interpretation Unless the context otherwise requires or unless otherwise defined in these terms governing the Account, words and expressions shall have the same respective meanings that are ascribed to them in General Terms and Conditions.
Interpretasi. Versi definitif dari Perjanjian ini ditulis dalam Bahasa Indonesia. Jika Perjanjian ini diterjemahkan ke bahasa lain dan ada konflik antara versi bahasa Inggris dan versi terjemahan, versi bahasa Inggris mengontrol. Judul bagian hanya untuk referensi dan kenyamanan dan bukan bagian dari interpretasi Perjanjian ini.
Interpretasi. Kecuali diberikan pengertian secara khusus, atau kecuali disebutkan lain dalam persyaratan yang mengatur Rekening ini, maka semua kata atau istilah yang digunakan, mempunyai arti yang sama dengan yang telah digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan Umum CIMB.
Interpretasi. Bagian 1.1 Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana dimaksud di bawah ini:
Interpretasi. (a) Dalam Perjanjian, ini setiap referensi, tersurat maupun tersirat, - terhadap suatu pengundangan atau hukum (yang mencakup perundang-undangan, peraturan, atau aturan apa pun di yurisdiksi mana pun) termasuk referensi kepada:
(i) pengundangan tersebut sebagaimana diubah, diperpanjang - atau diterapkan oleh atau berdasarkan pengundangan apa - pun lainnya sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini; --
(ii) setiap pengundangan yang diundangkan kembali (dengan -- atau tanpa modifikasi); dan
(iii) peraturan perundang-undangan yang subordinasi (termasuk peraturan) yang dibuat (sebelum, pada atau setelah tanggal Perjanjian ini) berdasarkan pengundangan tersebut, sebagaimana diundangkan kembali, diubah, diperluas atau diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat
(i) di atas, atau berdasarkan pengundangan apa pun sebagaimana dimaksud pada ayat (ii) di atas.
(b) Dalam Perjanjian ini:
(i) kata-kata yang menunjukkan Orang-Orang -------- harus mencakup badan-badan korporasi dan asosiasi tidak berbadan hukum dari orang-orang; ---------------------
(ii) referensi kepada suatu perusahaan atau suatu korporasi -- harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mencakup ---- setiap perusahaan, korporasi atau badan hukum lain atau - entitas hukum lainnya, dimana pun dan bagaimanapun didirikan atau dibentuk;
(iii) referensi terhadap individu atau perorangan termasuk harta miliknya dan perwakilan pribadinya; --------------------------
(iv) tunduk pada Pasal 25.4, referensi kepada suatu pihak dalam Perjanjian ini mencakup para penerus atau penerima ---- pengalihan (langsung atau lainnya) dari pihak tersebut; dan -
(v) referensi waktu merujuk kepada waktu Jakarta. ---------------
(c) Setiap referensi kepada $ atau USD adalah kepada dolar Amerika - Serikat dan setiap referensi kepada Rp adalah kepada Rupiah - Indonesia.
(d) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara definisi-definisi yang tercantum -dalam Pasal ini dan definisi-definisi yang tercantum dalam Pasal atau -Lampiran lain mana pun dalam Perjanjian ini, maka, untuk tujuan-tujuan menafsirkan Pasal atau Lampiran tersebut, definisi-definisi yang tercantum dalam Pasal atau Lampiran tersebut yang akan berlaku.
(e) Bentuk tunggal termasuk bentuk jamak dan sebaliknya. --------------
(f) Jika suatu kata atau frasa didefinisikan, bentuk tata bahasa lain dari kata tersebut memiliki arti yang sesuai. ---------------------------------
(g) Setiap frasa yang diperkenalkan dengan istilah “termasuk”, -------- “mencakup”, “khususnya” atau ung...
Interpretasi a. Judul hanyalah untuk memudahkan saja dan harus diabaikan dalam menginterpretasikan isi, maksud dan tujuan dari pasal- pasal Syarat dan Ketentuan.
b. Kata atau istilah dalam bentuk tunggal mencakup juga bentuk jamak, demikian pula sebaliknya.
Interpretasi. Judul dalam Perjanjian ini tidak memengaruhi interpretasinya. Penggunaan jenis kelamin apa pun mencakup semua jenis kelamin. Bentuk tunggal mencakup bentuk jamak, demikian pula sebaliknya. Jika suatu kata atau frasa didefinisikan, bentuk gramatika lainnya memiliki arti yang sesuai.
Interpretasi. Kesepakatan untuk bekerja sama