KOREKSI. 8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi-informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Tabungan Utama dan/atau Saku Anda. 8.2. Bank berhak untuk melakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini: a. terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, Anda menerima pengkreditan pada saldo Tabungan Utama atau Saku yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Tabungan Utama atau Saku Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi; b. terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau c. terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang. 8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (b) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan. 8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima secara langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud. 8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu. 8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Tabungan Utama atau Saku, dan informasi relevan lainnya pada Rekening Anda, dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan dan didasarkan pada informasi dan bukti yang valid.
Appears in 2 contracts
KOREKSI. 8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi-informasi- informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Tabungan Utama dan/atau Saku Anda.
8.2. Bank berhak untuk melakukan Koreksi koreksi sebagaimana dimaksud dalam Angka angka 1 pasal 8 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
a. terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, Anda menerima pengkreditan pada saldo Tabungan Utama dan/atau Saku yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi;
b. terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan pada angka (2.11) huruf (e);
c. terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau
c. d. terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenangberwenang lainnya.
8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (bc) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan.
8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenangberwenang lainnya, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima secara langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud.
8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu.
8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, dan informasi relevan lainnya pada Rekening AndaAnda (kecuali informasi terkait data pribadi yang Anda unggah sebagai Data KYC dalam proses Registrasi), dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan dan didasarkan pada informasi dan bukti yang validPerbankan.
Appears in 1 contract
Sources: Syarat Layanan Perbankan
KOREKSI. 8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Rekening Tabungan Utama dan/atau Saku Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi-informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Rekening Tabungan Utama dan/atau Saku Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Anda.
8.2. Bank berhak untuk melakukan Koreksi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
a. terjadi Terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), Anda menerima pengkreditan pada saldo Rekening Tabungan Utama atau Saku Rekening Tabungan Tambahan (Saku) yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Rekening Tabungan Utama atau Saku Rekening Tabungan Tambahan (Saku) Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi;
b. terdapat Terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau
c. terdapat Terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang.
8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (b) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan.
8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima secara langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud.
8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu.
8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Rekening Tabungan Utama atau Rekening Tabungan Tambahan (Saku), dan informasi relevan lainnya pada Rekening Anda, dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan dan didasarkan pada informasi dan bukti yang valid.
Appears in 1 contract
Sources: Syarat Layanan Perbankan