Syarat Layanan Perbankan Versi 3.1
Syarat Layanan Perbankan Versi 3.1
Terakhir diperbarui: 15 Oktober 2024
1. PENGANTAR
1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”).
1.2. Syarat dan Layanan Perbankan Digital PT Super Bank Indonesia (“Syarat Layanan Perbankan” atau “Syarat Layanan”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Super Bank Indonesia (“Bank” atau “Kami”) dengan individu/korporasi (“Nasabah” atau “Anda”) yang menggunakan jasa/layanan perbankan melalui Aplikasi (“Layanan Perbankan Digital”) yang dijelaskan lebih lanjut pada Bagian 2 Syarat Layanan ini, atau semata-mata melakukan akses atas Aplikasi.
1.3. Mohon membaca Syarat Layanan ini dengan seksama sebelum mengakses Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi, agar Anda mengetahui hak dan kewajiban hukum Anda terhadap Bank.
1.4. Dengan mengakses Aplikasi dan menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda menyatakan persetujuan Anda terhadap Syarat Layanan ini, pemberitahuan dan kebijakan yang diumumkan pada situs web Bank terkait Layanan Perbankan Digital dan/atau program promosi yang dijalankan Bank, Pemberitahuan Privasi, serta setiap informasi yang tersedia di Aplikasi, seperti ruang pusat bantuan dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions atau FAQ).
1.5. Perubahan dan Penambahan Syarat Layanan
a. Kami berhak sewaktu-waktu mengubah dan/atau menambahkan Syarat Layanan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah melalui media pemberitahuan yang ditentukan oleh Bank 30 Hari Kerja (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan) sebelum perubahan dan/atau penambahan dimaksud menjadi berlaku. Apabila sampai dengan 30 Hari Kerja (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan) setelah diberitahukannya perubahan dan/atau penambahan tersebut oleh Bank Anda tidak mengajukan keberatan, Anda sepakat bahwa Anda dianggap telah memberikan persetujuan atas perubahan dan/atau penambahan tersebut.
b. Anda dapat mengakhiri atau menghentikan penggunaan Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi apabila Anda tidak menyetujui perubahan yang Kami lakukan.
c. Lebih lanjut, Kami dapat mengubah, memodifikasi, menonaktifkan atau menghentikan bagian mana pun dari Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital yang tersedia di dalamnya, untuk jangka waktu yang Kami tentukan. Kami dapat merilis beberapa bagian, sub-produk, atau fitur dari Layanan Perbankan Digital dalam versi beta, yang mungkin tidak berfungsi dengan baik atau dengan cara yang sama dengan versi finalnya. Kami juga dapat menentukan batasan pada beberapa fitur atau membatasi akses Anda ke sebagian atau seluruh bagian dari Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital atas kebijakan Kami sendiri.
1.6. Privasi
Kerahasiaan data dan privasi Anda sangatlah penting bagi Kami. Oleh karenanya, sebelum mengakses, menggunakan Aplikasi, dan Layanan Perbankan Digital, Anda wajib memahami, bahwa untuk melindungi hak-hak Anda dengan lebih baik, Kami telah menyediakan Pemberitahuan Privasi, untuk menjelaskan tindakan Kami terhadap data Anda termasuk terhadap seluruh informasi terkait penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital oleh Anda. Silakan pelajari Pemberitahuan Privasi tersebut untuk memahami bagaimana Kami mengumpulkan dan menggunakan data dan informasi yang berkaitan dengan penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Anda lakukan. Dengan tetap mengakses Aplikasi dan/atau menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda dianggap telah membaca dan memahami Pemberitahuan Privasi dan menyetujui tindakan Kami terhadap data yang Anda serahkan kepada Kami dan seluruh informasi lainnya yang muncul dari atau berkaitan dengan penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital, sebagaimana diuraikan dalam Pemberitahuan Privasi.
2. LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
2.1. Definisi
a. “Akun Mitra” berarti akun Anda yang dikelola oleh dan terdaftar pada Platform Mitra sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Platform Mitra
b. “Akun OVO” berarti Akun Mitra yang dipergunakan untuk mengakses layanan uang elektronik berbasis server bernama OVO yang dikelola oleh PT Visionet Internasional.
c. “Akun Grab” berarti Akun Mitra yang dipergunakan untuk mengakses layanan berbasis daring yang dikelola oleh PT Grab Teknologi Indonesia. Untuk menghindari keraguan, Akun Grab diakses melalui Platform Mitra yang dikelola oleh PT Grab Teknologi Indonesia.
d. “Aplikasi OVO” berarti Platform Mitra yang dikelola dan dimiliki oleh PT Visionet Internasional sebagai Mitra yang bekerjasama dengan Bank.
e. “Bank Indonesia Fast Payment” atau “BI-FAST” adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi pemindahan dana.
f. “Bank Indonesia Real Time Gross Settlement” atau “BI-RTGS” berarti layanan transfer uang antar bank berskala nasional menggunakan sistem BI-RTGS untuk transaksi di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau nilai lainnya sebagaimana yang ditentukan Bank Indonesia dari waktu ke waktu.
g. “Biometrik” berarti suatu metode teknologi yang menggunakan aspek-aspek fisik biologi unik manusia, seperti sidik jari dan pengenalan wajah yang digunakan untuk mendeteksi dan mengenali karakteristik seseorang serta untuk melakukan pengendalian akses.
h. “Hari Kerja” berarti setiap hari (selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional) dimana bank buka untuk menyelenggarakan usaha perbankan umum di Indonesia.
i. “Jaringan Bank” berarti fasilitas yang disediakan oleh Bank, meliputi electronic channel (antara lain mobile banking, API, atau pengembangan electronic channel lainnya), termasuk jaringan Online Transfer, SKNBI, BI-RTGS, BI-FAST dan/atau kanal lainnya yang dikembangkan oleh Bank dan diberlakukan oleh Bank Indonesia di kemudian hari.
j. “Kode Keamanan” berarti PIN, One Time Password atau OTP, pengidentifikasi Biometrik, pengidentifikasi digital, dan/atau kode lain (yang Kami tentukan untuk dapat Anda pergunakan dalam mengakses Layanan Kami).
k. “Layanan Nasabah” layanan Nasabah Bank sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 Syarat Layanan Perbankan ini.
l. “Merchant” berarti pihak dan/atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank untuk menerima Transaksi Pembayaran atas produk-produk dan layanan-layanan yang ditawarkan atau disediakannya.
m. “Mitra” berarti pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank dalam rangka penyediaan Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra yang dimilikinya. Mitra terdiri atas penyelenggara jasa pembayaran, lembaga keuangan, dan/atau Merchant yang bekerjasama dengan Bank.
n. “Nasabah” berarti Anda atau pihak mana yang telah berhasil melakukan Registrasi dan terdaftar di Bank sebagai pengguna Layanan Perbankan Digital.
o. “Online Transfer” atau “Real Time Online Transfer” atau yang disingkat menjadi “RTOL”, berarti layanan transfer dana ke bank lain yang diproses Bank secara real time.
p. “One-Time Password” atau yang disingkat menjadi “OTP” berarti kode sandi berbentuk nomor unik yang dihasilkan oleh sistem Bank yang dikirimkan melalui short message service (SMS) ke nomor ponsel Anda dan hanya berlaku untuk proses otorisasi atas satu kali Transaksi.
q. “OVO Nabung by Superbank” berarti salah satu Rekening Saku yang dapat dibuat Nasabah melalui Aplikasi OVO, sesuai dengan ketentuan pasal 2.12 Syarat Layanan Perbankan ini.
r. “Personal Identification Number” atau “PIN" berarti 6 angka rahasia yang ditentukan oleh Xxxxxxx, sebagai pengidentifikasi pribadi Xxxxxxx.
s. “Penautan Rekening” berarti aktivitas menautkan Rekening (baik Rekening Utama maupun Rekening Saku, sebagaimana relevan dan tersedia dari waktu ke waktu dengan Akun Mitra, sehingga Layanan Perbankan Digital dapat diakses melalui Platform Mitra. Untuk menghindari keraguan, Penautan Rekening dan penggunaan Layanan Perbankan Digital melalui Penautan Rekening, wajib dilakukan sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
t. “Platform Mitra” berarti platform daring (online) dalam bentuk website dan/atau aplikasi yang dikelola dan dimiliki oleh Mitra dimana Layanan Perbankan Digital dapat diakses daripadanya melalui kerjasama antara Bank dengan Mitra.
u. “Pengakhiran Tautan” berarti aktivitas pengakhiran Penautan Rekening yang dilakukan oleh Xxxxxxx, sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
v. “Perangkat” berarti semua alat, gawai elektronik seperti ponsel atau tablet, komputer atau perangkat keras atau media elektronik lainnya, nirkabel, komunikasi, transmisi, atau telekomunikasi, termasuk dan tidak terbatas pada internet, terminal atau sistem yang mungkin Anda pergunakan dan perlukan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi.
w. “Registrasi” berarti proses pendaftaran Anda sebagai Nasabah Layanan Perbankan Digital dengan mengikuti proses uji tuntas yang Kami selenggarakan.
x. “Saku by Superbank” atau “Saku” berarti rekening simpanan tambahan yang terdaftar pada Bank, yang dapat dibuat oleh Nasabah di dalam Aplikasi, dimana Nasabah dapat melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditentukan oleh Bank. Nasabah dapat membuat lebih dari 1 (satu) Rekening Saku dan maksimal 8 Rekening Saku untuk setiap Tabungan Utama.
y. “Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia” atau “SKNBI” adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik.
z. “Standar Nasional Quick Response (QR) Code Pembayaran” / “QR Code Indonesian Standard” atau disingkat “QRIS” adalah standar kode QR untuk pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran menggunakan QR Code Pembayaran di Indonesia.
aa. “Tabungan Utama” berarti fitur rekening simpanan utama Nasabah yang terdaftar pada Bank yang dapat diakses dan dibuat Nasabah sesuai dengan Syarat Layanan Perbankan ini. Untuk kejelasan, Nasabah hanya dapat membuat 1 (satu) Tabungan Utama.
bb. “Rekening” berarti Tabungan Utama dan/atau Saku.
cc. “Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan” atau “Peraturan LPS” berarti ketentuan perundang-undangan, perubahan, penambahan, dan peraturan turunannya yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan oleh Lembaga Penjamin Keuangan atau LPS, di antaranya Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
dd. “Transaksi” berarti setiap transaksi baik finansial maupun non finansial yang dilakukan oleh Nasabah pada Rekening-nya, sebagaimana yang diatur pada Syarat Layanan ini.
ee. “Transaksi QRIS” adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
ff. “Quick Response Code untuk Pembayaran” disingkat “QR Code Pembayaran” adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian atau pengunggahan dari galeri pada Perangkat Nasabah. QRIS diberlakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
2.2. Ruang Lingkup Layanan Perbankan Digital
Anda dapat menggunakan Aplikasi atau Platform Mitra (sebagaimana tersedia untuk Anda dari waktu ke waktu) untuk mengakses salah satu atau lebih Layanan Perbankan Digital sebagai berikut, secara online melalui Perangkat Anda:
a. mengajukan Registrasi sebagai Nasabah pada Layanan Perbankan Digital;
b. melakukan Transaksi yang terdiri atas Transaksi finansial dan Transaksi non finansial di antaranya:
i. transfer dana dari rekening ke rekening lainnya yang terdaftar di Bank atau rekening yang terdaftar di bank lain melalui Jaringan Bank yang tersedia dari waktu ke waktu, seperti melalui Online Transfer (RTOL), SKN, RTGS, BI-FAST dan/atau kanal lainnya yang dikembangkan oleh Bank di kemudian hari, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia;
ii. penyetoran dana melalui Jaringan Bank;
iii. penyediaan laporan penggunaan Rekening atau mutasi Rekening secara elektronik pada Aplikasi;
iv. Transaksi pembayaran; dan
Transaksi lainnya sebagaimana tersedia dari waktu ke waktu.
2.3. Registrasi
a. Untuk menjadi Nasabah, Anda harus melakukan Registrasi di kanal pendaftaran yang Kami sediakan di bawah ini:
i. Aplikasi;
ii. kanal Registrasi lainnya yang Kami sediakan dan beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu, di antaranya melalui Platform Mitra yang diatur pada ketentuan Syarat Layanan Perbankan pasal 2.13.
b. Sebagai bagian dari proses Registrasi, Anda wajib mengikuti proses uji tuntas yang Kami berlakukan dengan memenuhi kriteria dan menyerahkan dokumentasi terkait, sebagai berikut:
i. berusia minimal 17 tahun pada saat melakukan pendaftaran dan/atau telah memiliki kartu tanda penduduk Indonesia (“KTP”);
ii. memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum untuk menandatangani suatu perjanjian mengikat dengan Kami dan tidak dilarang untuk melakukan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian lainnya;
iii. Anda bukanlah warga negara atau pemegang kartu residensi dari negara- negara Uni Eropa atau negara yang wajib untuk patuh terhadap General Data Protection Regulation atau GDPR, atau rezim undang-undang pelindungan data pribadi selain yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia;
iv. Anda bukan merupakan subjek pajak berdasarkan ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act ("Subjek FATCA") dan Common Reporting Standard ("Subjek CRS"). Apabila status Anda berubah menjadi Subjek FATCA dan/atau Subjek CRS, maka Anda wajib untuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kalender setelah perubahan status tersebut menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank;
v. pada saat melakukan Registrasi Anda wajib memasukkan nomor KTP yang masih berlaku, memasukkan nomor ponsel Indonesia yang masih aktif, valid, dan akurat serta belum pernah didaftarkan sebelumnya kepada Kami, serta mengunggah dokumen KTP Anda ke Aplikasi atau kanal Registrasi resmi yang Kami sediakan untuk Anda. Untuk kejelasan, nomor KTP, nomor ponsel, dan dokumen yang Anda unggah dalam rangka Registrasi, untuk selanjutnya disebut dengan “Data KYC”;
vi. Anda dapat mengunggah salinan NPWP Anda yang valid (apabila Anda merupakan wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak), atau tidak menyerahkan salinan NPWP apabila Anda belum memenuhi syarat objektif dan subjektif wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku atau belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
vii. Untuk kejelasan, terkait informasi perpajakan, Anda mengetahui dan menyetujui bahwa,
(a) informasi Anda sebagai Nasabah atau calon Nasabah akan diteruskan ke pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun otoritas pajak Indonesia;
(b) Nasabah/calon Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menolak untuk memproses Registrasi Anda atau menghentikan hubungan Bank dengan Anda terkait pernyataan Anda sebagai Subjek FATCA dan/atau Subjek CRS;
viii. Kami dapat meminta Anda untuk memberikan data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan Bank dan/atau yang diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, untuk tujuan penyediaan Layanan Perbankan Digital Kami dari waktu ke waktu. Kami dapat meminta kepada Anda data dan/atau informasi tersebut melalui media komunikasi yang tersedia untuk Anda dan Anda setuju untuk memberikan kepada Kami data dan/atau informasi tersebut dalam jangka waktu yang Kami tentukan dan beritahukan kepada Anda. Akibat yang timbul karena tidak terpenuhinya data dan/atau informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda; dan
ix. Anda akan diminta untuk membaca dan menyetujui Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi dan menyatakan persetujuan Anda terhadap ketentuan tersebut dengan metode pemberian persetujuan yang Kami sediakan pada Aplikasi atau kanal Registrasi lainnya yang Kami sediakan untuk Anda dari waktu ke waktu.
c. Setelah Anda berhasil mengunggah dokumen dan keterangan sebagaimana yang Kami sebutkan pada huruf (b) di atas, Anda akan diminta:
i. mengkonfirmasi nomor ponsel yang Anda pergunakan dengan memasukan kode OTP yang Kami kirimkan kepada Anda melalui nomor ponsel yang Anda daftarkan untuk Registrasi;
ii. menentukan PIN sebagai Kode Keamanan untuk mengakses Aplikasi Anda. Selain itu, Anda juga dapat memilih untuk mengaktifkan pengidentifikasi Biometrik; dan
iii. memberikan persetujuan dan melakukan tindakan lainnya sebagaimana yang Kami berlakukan dari waktu ke waktu.
d. Kami peduli dengan kenyamanan Anda dalam mengakses Layanan Perbankan Digital Bank. Oleh karena itu, Kami sewaktu-waktu dapat menerapkan langkah-langkah keamanan tambahan untuk memastikan keamanan dan integritas dari Layanan Perbankan Digital Bank.
e. Kami akan melakukan verifikasi atas Data KYC yang telah Anda unggah dalam rangka pelaksanaan uji tuntas dan memberitahukan hasil verifikasi dengan metode komunikasi yang Kami tentukan dari waktu ke waktu kepada Anda melalui Aplikasi dan/atau media komunikasi lainnya yang Anda beritahukan kepada Kami.
f. Data KYC yang Anda unggah dan beritahukan kepada Kami, hanya dapat Anda gunakan untuk 1 (satu) kali proses Registrasi atas nama Anda sendiri dan tidak dapat dipergunakan untuk Anda mendaftar pada lebih dari satu (1) Tabungan Utama. Anda dilarang untuk melakukan Registrasi atas nama pihak lain atau membiarkan dan memungkinkan pihak lain melakukan Registrasi menggunakan data Anda sendiri. Kami tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dan berhak untuk mengambil tindakan-tindakan sebagaimana diperbolehkan oleh hukum apabila, akibat kelalaian Anda sendiri, ditemukan telah terjadi penyalahgunaan data Anda atau data pihak lain dalam proses Registrasi.
g. Kami berhak untuk menolak atau menerima Registrasi yang Anda ajukan, apabila Anda tidak masuk ke dalam kriteria penerimaan risiko yang dimiliki Bank, atau apabila satu atau lebih Data KYC yang Anda beritahukan dan Anda unggah, sudah pernah dipergunakan untuk proses Registrasi sebelumnya, tidak akurat, tidak jelas, atau merupakan keterangan dan/atau dokumen yang tidak valid atau hal-hal lain sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
h. Registrasi Melalui Platform Mitra
Terkait dengan proses Registrasi yang Anda lakukan melalui Platform Mitra:
i. proses Registrasi yang Anda lakukan, baik dilakukan melalui Aplikasi maupun Platform Mitra, akan Kami proses sesuai dengan ketentuan Registrasi sebagaimana diatur di dalam Syarat Layanan ini;
ii. seluruh ketentuan Registrasi, diberikan dalam rangka melindungi keamanan Anda dan perlu diketahui bahwa Kami tidak pernah meminta Anda untuk membagikan Kode Keamanan yang Anda gunakan baik itu adalah PIN, token, atau kode otentikasi atau otorisasi apapun yang Anda miliki, dalam rangka Registrasi;
iii. pelaksanaan Registrasi pada Platform Mitra, akan diatur lebih lanjut pada pasal 2.13 Syarat Layanan ini;
iv. Anda hanya dapat melakukan Registrasi pada kanal Registrasi yang Kami tentukan; dan
v. Kami akan menggunakan kanal-kanal informasi yang Kami miliki untuk menginformasikan kepada Anda mengenai kanal Registrasi lainnya. Untuk dapat mengetahui kanal Registrasi lainnya atau Platform Mitra mana saja selain Aplikasi, Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah.
2.4. Manfaat Layanan Perbankan Digital
a. Setelah Kami menyetujui Registrasi yang Anda ajukan, Anda akan terdaftar sebagai Nasabah dan dapat menggunakan Layanan Perbankan Digital sesuai Syarat Layanan Perbankan ini.
b. Dengan terdaftar sebagai Nasabah, Anda akan menikmati manfaat sebagai berikut:
i. dapat mengakses Tabungan Utama melalui Aplikasi dan/atau pada Platform Mitra sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan;
ii. dapat membuka Rekening Saku;
iii. dapat melakukan Transaksi dari Tabungan Utama dan/atau Saku Anda sebagaimana yang Kami sediakan untuk Anda dari waktu ke waktu; dan/atau
iv. mengakses ke fitur tabungan-tabungan lainnya atau produk perbankan yang memberikan nilai tambah untuk kebutuhan aktivitas keuangan Anda, yang tersedia dari waktu ke waktu.
2.5. Risiko Penggunaan
a. Dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi, Anda dianggap telah mengerti dan memahami seluruh risiko-risiko keamanan dalam penggunaan Aplikasi, Layanan Perbankan Digital, dan fasilitas lainnya sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu, yaitu; risiko pencurian saldo, pengambilalihan akses atas Aplikasi, peretasan, penipuan, atau tindakan-tindakan lainnya yang merupakan pelanggaran hukum atau yang dapat merugikan Anda. Berkaitan dengan risiko tersebut Kami sangat mengimbau Anda untuk selalu menerapkan Prinsip Kehati-hatian.
b. Prinsip Kehati-hatian dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan cara-cara berikut:
i. Tidak menyerahkan, mengungkapkan, dan/atau mengirimkan Kode Keamanan, atau menyimpannya di lokasi yang memungkinkan pihak yang tidak berwenang untuk melihat dan mengetahui Kode Keamanan Anda. Kode Keamanan hanya boleh diketahui oleh Anda untuk Anda pergunakan dalam mengakses Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya. Kami tidak akan pernah meminta Anda untuk mengungkapkan Kode Keamanan dan Anda diimbau untuk tidak memberitahukan Kode Keamanan tersebut, bahkan kepada perwakilan Kami, petugas resmi, pegawai, dan/atau afiliasi Kami.
ii. Tidak merespon segala bentuk kontak, baik panggilan telepon, email, atau tautan, yang mencurigakan dan mengklaim berasal dari Kami. Mohon untuk mengecek kebenaran dari kontak-kontak yang menghubungi Anda yang mengklaim berasal dari Kami, kepada kontak Layanan Nasabah.
iii. Selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan Kode Keamanan Anda, Perangkat yang Anda pergunakan untuk mengakses Aplikasi, serta data dan informasi Anda, terutama yang berkaitan dengan data pribadi (yaitu data yang dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi atau melacak Anda baik apabila dipergunakan secara sendiri-sendiri atau digabungkan dengan data lainnya) milik Anda.
iv. Tidak menggunakan perangkat lunak atau program apapun pada Perangkat Anda yang dapat membahayakan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Anda.
v. Tidak mengakses Aplikasi dari Perangkat elektronik yang bukan milik Anda.
vi. Selalu menghilangkan jejak atas akses Aplikasi Anda pada Perangkat yang tidak lagi Anda gunakan.
vii. Selalu menjaga keamanan Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Anda agar tidak hilang atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
viii. Wajib menggunakan kode akses untuk dapat membuka Perangkat yang Anda pergunakan dimana Aplikasi dan rekening Superbank Anda terpasang.
ix. Segera menghubungi Layanan Nasabah, jika Anda mengalami kehilangan atas Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi Anda.
x. Segera menghubungi Layanan Nasabah, jika Anda menemukan adanya indikasi atas akses yang tidak sah terhadap Aplikasi Anda.
xi. Segera dan hanya menghubungi Layanan Nasabah untuk meminta bantuan apapun terkait Aplikasi atau Layanan Perbankan Digital.
xii. Selalu melakukan pembaruan Aplikasi, sesuai dengan versi terbaru yang Kami rilis.
xiii. Melakukan pengecekan secara berkala atas informasi dan pemberitahuan yang disediakan melalui Aplikasi atau media komunikasi yang tersedia untuk Anda dari waktu ke waktu.
xiv. Selalu memeriksa kebenaran atas setiap pihak-pihak yang mengaku bertindak untuk dan atas nama Kami dan/atau afiliasi Kami. Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk mengecek kebenarannya.
xv. Selalu memeriksa kebenaran atas setiap platform, situs web, aplikasi yang meng-klaim merupakan kanal media komunikasi resmi Kami. Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk memeriksa hal yang dimaksud dalam ketentuan ini.
xvi. Tidak mengungkapkan informasi-informasi yang hanya boleh diketahui oleh Anda kepada pihak manapun, yaitu seperti; data pribadi, histori Transaksi, dan Kode Keamanan Anda.
xvii. Tidak mengunduh atau menggunakan program-program ataupun menggunakan perangkat elektronik yang mengandung malware, spyware, virus, dan program-program lainnya yang dapat membahayakan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi Anda, ataupun Aplikasi Anda.
xviii. Selalu mengganti PIN Anda secara berkala dan teratur untuk menghindari risiko-risiko yang berhubungan dengan akses tidak sah.
xix. Segera mengganti PIN Anda, apabila PIN diketahui oleh, atau Anda menduga bahwa PIN tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berwenang.
xx. Selalu memperhatikan situasi di sekitar Anda saat Anda mengakses Aplikasi Anda atau memasukan PIN dan OTP Anda, dan menghindari lingkungan yang mencurigakan pada saat Anda mengakses Aplikasi Anda.
xxi. Tidak membiarkan pihak manapun untuk mengakses/menggunakan Perangkat atau menggunakan Aplikasi Anda.
xxii. Hindari menggunakan jaringan wifi publik atau wifi pada tempat umum untuk mengakses atau menggunakan Aplikasi Anda.
xxiii. Selalu melakukan tindakan-tindakan yang sewajarnya dilakukan untuk mencegah risiko-risiko yang dapat merugikan Anda.
c. Perlu juga Anda ketahui bahwa dalam rangka pengendalian risiko dan mengupayakan perlindungan terhadap keamanan Layanan Perbankan Digital, Aplikasi Superbank hanya dapat diakses pada Perangkat yang telah dikonfigurasi dengan kode akses yang Anda tentukan sendiri, sehingga apabila Perangkat Anda dapat dibuka tanpa menggunakan kode akses, maka Anda tidak akan dapat mengakses Aplikasi Superbank maupun fitur-fitur di dalamnya sampai Anda memasang kode akses untuk Perangkat Anda.
d. Untuk tujuan yang disebutkan pada huruf (c) di atas, dengan mengunduh dan menggunakan Aplikasi Superbank, Anda juga perlu memberikan izin kepada kepada Kami untuk memastikan apakah kode akses telah terpasang pada Perangkat Anda. Untuk kejelasan, Kami hanya memerlukan informasi mengenai apakah kode akses Perangkat telah terpasang atau tidak, dan Kami tidak akan, dalam keadaan apapun membutuhkan, meminta kepada Anda, atau mencoba mengetahui isi kode akses Perangkat Anda, dan Anda wajib untuk senantiasa menjaga dan merahasiakan kode akses Perangkat Anda, dan tidak membagikannya kepada pihak manapun.
e. Segala akibat dan/atau kerugian yang timbul dikarenakan kesengajaan dan/atau kelalaian Anda dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian merupakan tanggung jawab Anda.
2.6. Xxxxxx Pengambilalihan Akses Atas Aplikasi
a. Perlu diketahui bahwa setiap akses ke Aplikasi dan/atau pemanfaatan Layanan Perbankan Digital dan/atau layanan-layanan yang tersedia melalui Aplikasi, wajib dilakukan dengan menggunakan Kode Keamanan yang telah ditentukan.
b. Anda dengan ini memahami bahwa sepanjang Kode Keamanan yang Anda masukan telah sesuai dan benar (otentikasi valid), Kami akan menganggap bahwa akses, instruksi, dan/atau pemanfaatan yang menggunakan Kode Keamanan tersebut, dilakukan oleh diri Anda sendiri.
c. Dalam hal Anda menyadari bahwa telah terjadi kebocoran atas salah satu atau lebih Kode Keamanan Anda yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan terjadinya akses yang tidak sah atas Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya dan salah satu atau lebih Rekening Anda, Anda wajib dengan segera menghubungi Layanan Nasabah, untuk meminta pemblokiran sementara atas Aplikasi dan/atau satu atau lebih Rekening yang telah atau dicurigai telah diakses secara tidak sah, untuk mencegah terjadinya risiko-risiko yang dapat merugikan Anda.
d. Kelalaian Anda untuk senantiasa menjaga kerahasiaan Kode Keamanan yang menyebabkan Aplikasi Anda dan/atau Rekening Anda dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berwenang, merupakan tanggung jawab Anda.
2.7. Rekening “Tabungan Utama”
a. Anda hanya dapat melakukan 1 (satu) kali Registrasi Layanan Perbankan Digital dan memiliki satu Rekening berjenis Tabungan Utama.
b. Tabungan Utama dapat Nasabah pergunakan untuk melakukan Transaksi sebagaimana yang Kami sediakan kepada Anda dari waktu ke waktu.
c. Tabungan Utama yang Anda buka dengan melakukan Registrasi, merupakan jenis rekening tabungan yang dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
d. Apabila saldo simpanan Nasabah melampaui nilai maksimal simpanan dan/atau melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS atau tidak memenuhi persyaratan lainnya untuk termasuk ke dalam program LPS sesuai dengan Peraturan LPS saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll over nya) tidak dijamin oleh LPS.
e. Nasabah bersedia untuk menerima sepenuhnya setiap dan seluruh risiko apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan Peraturan LPS yang berlaku saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari.
f. Kami dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah, menambahkan fitur atau fasilitas perbankan yang dapat Anda nikmati dari Layanan Perbankan Digital seperti di antaranya, memungkinkan Anda untuk membuat lebih dari 1 (satu) Tabungan Utama, mengubah satu jenis Tabungan Utama menjadi jenis yang lain atau menutup Rekening manapun.
g. Anda berhak meminta Kami untuk melakukan Penutupan Rekening jika Anda keberatan atas perubahan sebagaimana disebutkan di atas. Apabila demikian, maka biaya atau beban tertunggak yang harus Anda bayarkan otomatis menjadi jatuh tempo.
2.8. Rekening “Saku”
a. Dengan menjadi Nasabah Layanan Perbankan Digital Kami, Nasabah juga dapat membuka Rekening berjenis Saku dengan ketentuan sebagai berikut
i. Pembuatan Rekening Saku hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dan Nasabah tidak perlu melakukan Registrasi kembali untuk memiliki Rekening Saku.
ii. Nasabah dapat melakukan Transaksi pada Rekening Saku menggunakan Kode Keamanan yang sama dengan yang Nasabah pergunakan untuk melakukan Transaksi melalui Tabungan Utama.
iii. Nasabah hanya dapat membuat Rekening Saku sebanyak maksimal 8 (delapan) Rekening Saku.
b. Saku by Superbank atau Saku merupakan produk simpanan yang memungkinkan Nasabah untuk menerima bunga dari nilai simpanan yang disetorkan oleh Nasabah, dan juga dijamin oleh LPS sesuai dengan Peraturan LPS yang ada saat ini dan/atau peraturan yang relevan di kemudian hari. Untuk kejelasan, ketentuan yang terkait dengan LPS pada Syarat Layanan ini yang berlaku terhadap Rekening Tabungan Utama, juga berlaku terhadap Rekening Saku.
2.9. Transaksi
a. Transaksi dapat dilakukan Nasabah pada Tabungan Utama dan/atau Saku sesuai ketentuan yang berlaku pada Syarat Layanan Perbankan;
b. Transaksi finansial hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah;
c. Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah meliputi:
i. Transaksi finansial yaitu transfer dana atau pemindahan dana dari dan ke Rekening Tabungan Utama atau rekening Saku Nasabah, baik dari Rekening Tabungan Utama atau Saku Nasabah lainnya maupun dari bank lain (termasuk transfer dana yang dilakukan dengan RTOL maupun BI-Fast) dan Transaksi pembayaran maupun Transaksi finansial lainnya yang akan Kami sediakan untuk Anda dari waktu ke waktu, seperti Transaksi menggunakan QRIS atau Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan;
ii. Transaksi non-finansial, seperti penarikan informasi saldo, informasi Rekening, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu baik dari Aplikasi Superbank maupun Platform Mitra;
iii. penggantian nomor ponsel dan PIN untuk mengakses Aplikasi; dan/atau
iv. Transaksi lain (baik finansial maupun non-finansial) yang telah tersedia dan/atau akan ditentukan atau disediakan oleh Bank di kemudian hari.
d. Bank dapat menambahkan fitur Transaksi yang dapat Nasabah lakukan pada Layanan Perbankan Digital sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan, dan Nasabah dapat melakukan Transaksi tersebut untuk tujuan seperti pembayaran, Transaksi transfer dana maupun Transaksi non finansial lainnya, sebagaimana yang tersedia pada Layanan Perbankan Digital dari waktu ke waktu. Untuk kejelasan, Bank akan menyediakan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah, mengenai adanya penambahan tersebut seperti jenis fitur Transaksi, alat pembayaran baru, maupun kanal Transaksi (di antaranya terminal Electronic Data Capture atau EDC, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM) yang dapat dipergunakan Nasabah untuk ber-Transaksi, termasuk seluruh biaya yang berlaku yang besarnya akan disesuaikan dengan ketentuan Bank Indonesia yang relevan mengatur Transaksi tersebut. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, akan disediakan Nasabah melalui website resmi Superbank dan media informasi resmi yang Bank miliki;
e. Bank berhak mengenakan biaya atas Transaksi yang dilakukan Nasabah, sesuai dengan kebijakan Bank dan sebagaimana yang diatur oleh Bank Indonesia, dan Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya, sebagaimana relevan sesuai dengan jenis Transaksi. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank dan dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Transaksi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank khususnya terkait dengan Ketentuan Umum Transaksi yang diatur pada pasal 2.10 Syarat Layanan Perbankan.
2.10. Ketentuan Umum Transaksi
a. Setelah Nasabah melakukan login di Aplikasi atau membuka Platform Mitra, Nasabah dapat melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan otorisasi yang berlaku di Bank, baik Transaksi finansial maupun non finansial dengan memasukan PIN, OTP, dan/atau pengidentifikasi Biometrik.
b. Nasabah juga dapat melakukan Transaksi baik finansial maupun non finansial, seperti pembayaran untuk pembelian produk barang dan/atau jasapada Platform Mitra, transfer dana, penarikan, pengecekan saldo, maupun Transaksi finansial dan non finansial lainnya.
c. Nasabah dapat menggunakan dan memilih sendiri sumber dana pada Transaksi finansial, yang bisa bersumber dari Rekening Tabungan Utama maupun Saku. Penggunaan sumber dana pada Transaksi finansial ini, tidak dapat digabungkan antara satu sumber dana dengan sumber dana lainnya, seperti menggabungkan dana pada Tabungan Utama dan Saku pada satu Transaksi finansial.
d. Ketentuan yang berlaku terhadap Transaksi yang dilakukan melalui Platform Mitra, diatur lebih lanjut pada pasal 2.12 Syarat Layanan Perbankan ini, mengenai Transaksi Pada Platform Mitra.
e. Bank melakukan otentikasi untuk memverifikasi bahwa Transaksi dilakukan oleh Nasabah yang berwenang dan melakukan otorisasi untuk menguji dan memastikan bahwa akses terkait dapat diberikan kepada Nasabah tersebut, dan demi kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam melakukan Transaksi, Bank dapat menerapkan langkah-langkah keamanan atau keamanan tambahan sesuai dengan kebijakan Bank. Hal ini untuk menjaga keamanan dan integritas Transaksi yang Nasabah lakukan.
x. Xxxxxxx bertanggung jawab atas keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan nomor ponsel, serta Kode Keamanan yang Nasabah pergunakan.
g. Bank berhak menentukan batas/limit (minimum dan maksimum) nominal per Transaksi dan batas/limit nominal per hari (nominal maksimum Transaksi per hari) untuk Transaksi finansial yang dapat dilakukan Nasabah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan penilaian risiko Bank.
h. Untuk Transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QRIS,
i. Kami menetapkan batas maksimum nominal Transaksi pembayaran per Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dan diberlakukan oleh Bank Indonesia;
ii. Anda dapat melakukan Transaksi dengan memindai QRIS yang ditampilkan atau mengunggah QRIS yang Anda simpan melalui galeri di Perangkat Anda, menampilkan kode QRIS di perangkat Anda untuk dipindai oleh alat pindai, atau dengan cara lainnya sebagaimana tersedia untuk Anda dari waktu ke waktu; dan
iii. dapat Anda lakukan di seluruh outlet yang menampilkan QRIS untuk melakukan Transaksi pembayaran.
i. Untuk dapat melakukan Transaksi yang difasilitasi menggunakan alat pindai pada Perangkat, maupun akses terhadap imej atau gambar yang tersimpan pada Perangkat Anda, Anda perlu memberikan akses kepada Superbank maupun Platform Mitra darimana Transaksi dilakukan. Anda memahami dan menyetujui bahwa tanpa persetujuan dimaksud, Transaksi tidak akan dapat Kami proses.
j. Pemberitahuan maupun perubahan batas nominal untuk seluruh Transaksi finansial yang tersedia pada Layanan Perbankan Digital, batas kumulatif harian yang berlaku, maupun biaya yang berlaku atas masing-masing Transaksi, dan dari mana masing- masing Transaksi dapat dilakukan, dapat Anda akses melalui media pemberitahuan resmi yang dimiliki oleh Bank, seperti website Bank maupun Aplikasi.
k. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau menolak instruksi dari Nasabah dengan alasan yang tidak dilarang oleh hukum termasuk namun tidak terbatas kepada jika Rekening tidak aktif atau terblokir, saldo Nasabah di Tabungan Utama atau Saku tidak mencukupi, Nasabah telah mencapai batas maksimum Transaksi atau nominal Transaksi tidak memenuhi limit minimum Transaksi yang ditentukan, terdapat alasan- alasan yang cukup bahwa terdapat pelanggaran keamanan pada Aplikasi dan/atau Rekening Nasabah, dan/atau dikarenakan Transaksi yang Nasabah lakukan, bertentangan dengan Syarat Layanan ini dan/atau hukum yang berlaku.
l. Anda memahami dan menyetujui bahwa atas setiap penolakan, penundaan, atau pembatalan Transaksi finansial (apabila ada dan dimungkinkan), Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian (apabila ada) sehubungan dengan tidak terlaksananya Transaksi tersebut, termasuk namun tidak terbatas jika terdapat pengembalian dana (reversal atau refund) ke Rekening Anda.
m. Nasabah wajib, senantiasa memastikan bahwa instruksi Transaksi, terutama instruksi atas Transaksi finansial dimana Nasabah memasukkan sendiri nominal Transaksi, yang Nasabah berikan sudah benar dan tepat; nominal Transaksi dan nama outlet telah sesuai; memastikan bahwa Nasabah senantiasa memiliki dana yang cukup pada Tabungan Utama atau Saku; memastikan bahwa setiap instruksi yang diberikan tidak diubah-ubah atau dibatalkan setelah instruksi tersebut telah Kami terima dan/atau Kami proses, dan mematuhi Syarat Layanan Perbankan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku agar Bank dapat menjalankan instruksi Transaksi yang Nasabah berikan, sebagaimana relevan, sebelum memutuskan untuk melanjutkan Transaksi. Transaksi yang telah diotorisasi oleh Xxxxxxx dan diproses Bank tidak dapat ditarik kembali dan segala akibat yang timbul sehubungan dengan dilanjutkannya pemrosesan Transaksi menjadi tanggung jawab Nasabah.
n. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin keakuratan dan kelengkapan atas instruksi Transaksi yang diberikan dan Nasabah memahami dan mengetahui serta menyetujui seluruh tanggung jawab dan risiko terhadap segala akibat apapun termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang diderita Nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya yang timbul karena ketidak-lengkapan, ketidakjelasan data, dan/atau ketidakakuratan instruksi Transaksi yang Nasabah berikan.
o. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening untuk keperluan penyelesaian Transaksi sesuai dengan instruksi yang diberikan Nasabah dengan memperhatikan ketentuan Syarat Layanan ini.
x. Xxxxxxx dapat merujuk kepada histori Transaksi dalam Aplikasi (in-app transaction history) atau pemberitahuan lainnya yang dikirimkan oleh Bank sebagai bukti bahwa Transaksi telah sukses dilakukan. Bank juga dapat menyampaikan pemberitahuan melalui SMS atau email ke rincian kontak yang diberikan oleh Nasabah, atau melalui pemberitahuan pada Platform Mitra, atau dengan cara lainnya yang Bank anggap tepat.
q. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang timbul dari penggunaan Aplikasi yang tidak sesuai dengan instruksi penggunaan Aplikasi yang diinformasikan oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan Syarat Layanan ini, dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Nasabah dalam memberikan instruksi Transaksi melalui Aplikasi.
x. Xxxxxxx wajib memastikan bahwa nomor ponsel dan Kode Keamanan Nasabah tidak digandakan, dibagikan kepada orang lain dan disalahgunakan dalam bentuk apapun oleh orang yang tidak berhak.
s. Dalam hal Nasabah menggunakan pengidentifikasi Biometrik sebagai Kode Keamanan, Nasabah dengan ini menyatakan bahwa data Biometrik yang digunakan oleh Nasabah sebagai Kode Keamanan adalah data Biometrik yang asli dan aktual serta milik Xxxxxxx sendiri.
t. Untuk Perangkat yang dimana Xxxxxxx memberikan izin kepada Perangkat-nya untuk menyimpan Kode Keamanan, maka Nasabah bertanggung jawab untuk senantiasa memastikan bahwa Perangkat yang dipergunakannya tidak mengandung malware, virus, bukan merupakan Perangkat yang telah dimodifikasi atau direkayasa balik, atau telah dilakukan tindakan yang menimbulkan risiko keamanan pada Perangkat tersebut. Segala risiko dan kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data Kode Keamanan milik Nasabah atau kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan Perangkat, termasuk keamanan kode akses untuk membuka Perangkat, dan Kode Keamanan yang tersimpan di dalamnya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
u. Nasabah diminta untuk melaporkan Transaksi yang tidak Nasabah kenal atau apabila Nasabah mencurigai bahwa akses Nasabah atas Aplikasi Nasabah dan/atau Perangkat Nasabah telah diambil alih oleh pihak lain yang tidak berwenang, sesegera mungkin dengan menghubungi Layanan Nasabah sejak Nasabah mengetahui adanya Transaksi tidak dikenal tersebut atau ditemukannya indikasi pengambilalihan akses Nasabah atas Aplikasi oleh pihak lain yang tidak berwenang.
v. Setiap instruksi dari Nasabah yang dijalankan Bank sesuai dengan Syarat Layanan ini, yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data Bank merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas adanya instruksi dari Nasabah kepada Bank untuk melakukan Transaksi yang dimaksud.
x. Xxxxxxx menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, dan/atau keaslian bukti pelaksanaan instruksi dan/atau komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank, salinan, atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu- satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi.
2.11. Reward Program dan Program Loyalitas
a. Layanan Perbankan Digital Superbank juga memberikan Nasabah berbagai keuntungan melalui penyelenggaraan program-program promosi, reward, dan loyalitas yang dapat Anda ikuti segera setelah Anda berhasil menjadi Nasabah.
b. Berdasarkan kriteria loyalitas seperti penggunaan Anda atas Layanan Perbankan Digital, nilai Transaksi, atau kriteria loyalitas lainnya yang Kami tentukan dari waktu ke waktu, Nasabah akan digolongkan ke dalam level tertentu yang masing-masing level memiliki keuntungan yang berbeda-beda sebagaimana Bank beritahukan melalui media komunikasinya dari waktu ke waktu. Program loyalitas jenis ini, akan selalu tersedia dan dapat Anda ikuti sepanjang Anda merupakan Nasabah Superbank, sampai dengan Bank memutuskan untuk mengubah atau mengakhiri program loyalitas tersebut.
c. Selain program loyalitas sebagaimana disebutkan di atas, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Mitra atau pihak ketiga lainnya, Bank juga dapat menyelenggarakan program reward atau loyalitas lain untuk Nasabahnya dimana Nasabah dapat menerima reward atas pelaksanaan Transaksi atau penggunaan Layanan Perbankan Digital, sesuai dengan ketentuan program reward Bank yang Nasabah ikuti dari waktu ke waktu, atau dengan memenuhi suatu kriteria tertentu yang Bank tetapkan, maka Nasabah akan memperoleh reward yang memberikan benefit untuk Nasabah.
d. Setiap program reward memiliki ketentuan khusus termasuk namun tidak terbatas pada: periode berlaku, jenis reward, cara perolehan, cara pengambilan/ penukaran, dan sebagainya. Ketentuan masing-masing reward tersebut berlaku kepada Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat Layanan Perbankan ini. Nasabah dapat mengakses, membaca dan memahami ketentuan masing-masing reward melalui Aplikasi, Platform Mitra, dan/atau media komunikasi Bank lainnya.
e. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk,
i. membatalkan pemberian reward, menarik keikutsertaan, atau menurunkan level loyalitas Nasabah;
ii. menangguhkan hak nasabah untuk berpartisipasi dalam suatu program- program promosi, reward, maupun loyalitas, di antaranya dengan menganulir aktivitas yang nasabah lakukan untuk memenuhi ketentuan dan syarat berlaku yang ditentukan Superbank pada Syarat Layanan ini; atau
iii. menolak permintaan atau instruksi dari nasabah, termasuk di antaranya instruksi nasabah untuk melakukan Penautan Rekening ataupun Pengakhiran Tautan,
apabila Bank menemukan bahwa telah terdapat indikasi pelanggaran atas Syarat Layanan Perbankan ini; berdasarkan suatu investigasi Bank, Bank perlu melakukan koreksi atau pembetulan pencatatan data Transaksi atau melaksanakan suatu aksi tindak lanjut; sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan Bank, apabila pelaksanaan Transaksi terindikasi merupakan Transaksi yang mengandung unsur penipuan, dan/atau Bank mengetahui adanya indikasi bahwa sumber dana Transaksi finansial diperoleh dari tindakan yang melanggar hukum, dan/atau yang mengelabui sistem atau memanipulasi kualifikasi pemberian reward, yang ditentukan pada program reward. Dalam hal demikian, Xxxxxxx mengakui, menyetujui, dan memahami, bahwa Bank berhak mengupayakan pengembalian reward yang telah diberikan kepada Nasabah, dengan cara-cara sebagaimana yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
f. Jika program reward dalam bentuk after tax (telah dipotong pajak) dan pajaknya telah dibayarkan oleh Bank, maka, Nasabah wajib melaksanakan ketentuan perpajakan atas adanya pemotongan pajak tersebut di antaranya dengan melaporkan adanya penambahan penghasilan dari perolehan reward tersebut, dan kelalaian Nasabah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Nasabah, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
g. Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing program loyalitas, program reward, atau promosi, sewaktu-waktu menghentikan atau mengakhiri suatu program reward atau promosi sebagaimana Bank nilai perlu dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda.
h. Bank akan memberitahukan Xxxxxxx secara tertulis melalui media komunikasi dan kontak Anda di Bank, apabila Bank mengambil tindakan yang disebutkan pada huruf
(e) pasal (2.11) di atas.
i. Informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai program reward, loyalitas, atau promosi apapun akan Bank beritahukan kepada Nasabah melalui saluran komunikasi yang dimiliki oleh Bank, seperti surat, surel, telefon, pesan teks, atau kolom pemberitahuan pada Aplikasi maupun Platform Mitrak, di antaranya untuk memberitahukan informasi mengenai penyelenggaraan program promosi, reward, atau loyalitas, status level Nasabah, memberitahukan Nasabah saat Nasabah memenuhi syarat untuk mendapatkan reward, mengkomunikasikan perubahan program-program, menawarkan program promosi lainnya kepada Nasabah yang mungkin menarik bagi Nasabah.
2.12. Registrasi, Penautan Rekening, Pengakhiran Tautan, dan Transaksi Pada Platform Mitra
Layanan Perbankan Digital, juga dapat Anda akses melalui Platform Mitra, tanpa perlu terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Superbank, yang terdiri sebagai berikut:
a. Registrasi Pada Platform Mitra:
i. Anda dapat melakukan Registrasi pada Platform Mitra dengan tetap mengikuti ketentuan Registrasi yang sama yang Kami tetapkan kepada Anda.
ii. Setelah Anda melakukan Registrasi pada Platform Mitra, Anda akan menerima status Registrasi Anda melalui pesan singkat atau SMS pada nomor ponsel yang Anda gunakan untuk Registrasi
iii. Tergantung kepada kerjasama yang Kami miliki dengan Mitra, Anda mungkin akan diberikan pilihan untuk membagikan data yang sebelumnya telah Anda unggah untuk tujuan pendaftaran Akun Mitra Anda ataupun untuk Kami melaksanakan instruksi Transaksi yang Anda lakukan pada Platform Mitra. Dalam hal ini, Anda akan Kami mintakan persetujuan sebelumnya dan dengan Anda menyetujui, maka Mitra akan membagikan data tersebut kepada Kami, untuk Kami proses sebagai bagian dari Registrasi dan/atau pelaksanaan suatu instruksi Transaksi.
iv. Untuk proses Registrasi pada Platform Mitra yang dikelola dan dimiliki oleh PT Grab Teknologi Indonesia, Anda juga berhak untuk memberikan persetujuan kepada PT Visionet Internasional dan PT Grab Teknologi Indonesia, untuk membagi kepada Kami, data Anda yang sebelumnya telah Anda unggah dalam rangka pendaftaran dan/atau penautan Akun OVO dengan Akun Grab Anda, untuk Kami gunakan dalam proses Registrasi sehingga Anda tidak perlu mengunggah dan menyerahkan ulang Data KYC tersebut kepada Kami.
v. Selain pada Platform Mitra yang dikelola oleh PT Grab Teknologi Indonesia, Anda juga mungkin dapat memberikan persetujuan atas proses pengungkapan data-data Anda yang ada atau telah Anda unggah pada Akun Mitra lainnya tersebut kepada Kami, dan untuk Kami menggunakannya dalam proses Registrasi, sebagaimana tersedia dari waktu ke waktu berdasarkan kerjasama yang Kami miliki dengan Mitra.
vi. Anda perlu memastikan bahwa Data KYC yang Anda serahkan kepada Kami sesuai dengan ketentuan huruf (iii) dan (iv) di atas, merupakan data dan informasi milik Anda, yang terkini dan valid. Apabila Anda meragukan atau meyakini bahwa data Anda bukan merupakan data yang terkini dan valid, Anda harus mengunggah ulang data dan/atau informasi-informasi tersebut yang valid dan terkini untuk melakukan proses Registrasi.
vii. Perlu diketahui, dalam memproses Registrasi yang Anda ajukan melalui Platform Mitra, Kami hanya akan melanjutkan proses Registrasi apabila data yang Anda berikan melalui Mitra, merupakan data milik Anda sendiri. Kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan sesuai dengan ketentuan Registrasi yang diatur pada angka 2.3 Syarat Layanan ini.
viii. Seluruh data-data yang Anda unggah atau serahkan langsung melalui Kami maupun Anda serahkan melalui Mitra, akan Kami proses sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi yang Kami miliki.
ix. Untuk menghindari keraguan, Kami akan selalu memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan Kami yang dapat menerima penyediaan fitur Registrasi selain dari Aplikasi. Untuk tujuan kehati-hatian, Anda dianjurkan untuk menghubungi Kami terlebih dahulu melalui Layanan Nasabah untuk mengonfirmasi kepada Kami terkait kebenaran Platform Mitra yang bekerjasama dengan Kami tersebut.
b. Penautan Rekening dan Pengakhiran Tautan:
i. Selain dapat melakukan Registrasi pada Platform Mitra, Anda juga dapat melakukan Penautan Rekening pada Platform Mitra sehingga Anda dapat mengakses satu atau lebih Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra tanpa harus terlebih dahulu mengakses Aplikasi Anda.
ii. Anda dapat meminta Penautan Rekening dengan Akun Mitra, sepanjang telah terotorisasi dengan valid dan sesuai. Penautan Rekening dengan lebih dari 1 Akun Mitra yang dikelola oleh Mitra yang sama, tidak akan dapat Anda lakukan tanpa Anda terlebih dahulu melakukan Pengakhiran Tautan dengan Akun Mitra dimana Anda saat ini tertaut.
iii. Apabila Anda melakukan Registrasi pada Platform Mitra, tanpa melakukan pengunduhan Aplikasi, maka Anda tetap diwajibkan untuk mengotorisasi Penautan Rekening untuk dapat mengakses Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra.
iv. Dengan tidak mengunduh Aplikasi dan mengakses Layanan Perbankan Digital hanya melalui Platform Mitra, Anda mungkin tidak dapat mengakses Layanan Perbankan Digital secara penuh atau tidak dapat mengikuti Reward Program
tertentu yang hanya Kami selenggarakan melalui Aplikasi, bergantung kepada kerjasama yang Kami adakan dengan masing-masing Mitra serta untuk tujuan keamanan. Oleh karenanya, Kami tetap menganjurkan Anda untuk juga mengunduh Aplikasi dan mengakses Rekening Anda melalui Aplikasi untuk memastikan pengalaman penggunaan Layanan Perbankan Digital yang lebih lengkap.
v. Dengan dilakukannya Penautan Rekening, maka informasi yang relevan terhadap Rekening, seperti mutasi Rekening atau aktivitas Transaksi, riwayat Transaksi, dan status Transaksi, atau informasi lainnya yang relevan terkait dengan pemanfaatan Layanan Perbankan Digital pada Platform Mitra, perlu Kami bagikan kepada Mitra dan/atau tampilkan pada Platform Mitra untuk tujuan penyediaan satu atau lebih Layanan Perbankan Digital yang Anda gunakan.
vi. Keterbukaan atas informasi-informasi dimaksud dalam butir (v) di atas dibutuhkan untuk tujuan penyediaan Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra. Dengan melakukan Penautan Rekening dan mengakses Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra, berarti Anda telah setuju untuk memberikan Kami izin dan wewenang untuk memperlihatkan dan mengirimkan informasi-informasi dimaksud kepada Mitra untuk tujuan tersebut.
vii. Anda dapat mengakhiri Penautan Rekening, dengan tata cara yang Kami tentukan dan beritahukan kepada Anda melalui Aplikasi atau media komunikasi lainnya yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
viii. Pengakhiran Tautan pada salah satu Platform Mitra, tidak akan mempengaruhi ketertautan Rekening Anda dengan Platform Mitra yang dimiliki oleh Mitra Kami lainnya.
ix. Dengan melakukan Pengakhiran Tautan, Anda tidak dapat lagi mengakses Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra dan untuk kembali menggunakan Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra, Anda wajib untuk kembali melakukan proses-proses dalam Penautan Rekening.
x. Untuk kejelasan, seluruh data yang Anda serahkan kepada Kami dan/atau Kami hasilkan berdasarkan penyediaan Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra seluruhnya dilakukan dan diproses sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi dan Syarat Layanan ini.
xi. Penyediaan Layanan Perbankan Digital, termasuk di antaranya kapabilitas Layanan Perbankan Digital, konfigurasi fitur, keamanan, pemrosesan informasi yang terkait dengan Layanan Perbankan Digital yang dilakukan melalui Platform Mitra sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari dan tetap dilakukan oleh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
c. Transaksi di Platform Mitra
i. Apabila Anda telah berhasil melakukan Penautan Rekening, Anda dapat mengakses Layanan Perbankan Digital melalui Platform Mitra, termasuk diantaranya melakukan Transaksi untuk tujuan pembelian produk yang
ditawarkan pada Platform Mitra dengan mematuhi ketentuan Syarat Layanan yang berlaku terhadap pelaksanaan Transaksi.
ii. Layanan Perbankan Digital yang dapat tersedia melalui Platform Mitra, mungkin terbatas dan sepenuhnya ditentukan oleh Bank, di antaranya, Transaksi finansial seperti Transaksi pembayaran produk yang ditawarkan pada Platform Mitra, Transaksi pembayaran secara luring pada pedagang yang bekerjasama dengan Mitra yang difasilitasi dengan QRIS sebagaimana tersedia, dan Transaksi non finansial seperti Registrasi, Penautan Rekening dan Pengakhiran Tautan, mengakses Saldo atau mengakses laporan histori Transaksi pembayaran yang dilakukan pada Platform Mitra.
iii. Transaksi pembayaran:
- Transaksi pembayaran pada Platform Mitra hanya dapat dilakukan oleh Nasabah apabila telah berhasil melakukan Penautan Rekening;
- metode Transaksi pembayaran yang tersedia untuk Nasabah pada suatu Platform Mitra, sepenuhnya ditentukan dan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah dari waktu ke waktu;
- Transaksi pembayaran yang dapat tersedia di Platform Mitra, terdiri atas Transaksi pembayaran online atau direct debit, Transaksi yang difasilitasi dengan QRIS, dan atau Transaksi pembayaran yang difasilitasi metode pembayaran lainnya sebagaimana tersedia untuk Anda dari waktu ke waktu.
- Transaksi online dengan direct debit, dapat dilakukan Nasabah untuk melakukan pembayaran pembelian produk yang ditawarkan pada Platform Mitra dengan sumber dana baik dari Rekening Tabungan Utama atau Saku sebagaimana tersedia dan telah tertaut pada Platform Mitra;
- Transaksi yang difasilitasi dengan QRIS, dapat dilakukan Nasabah pada Aplikasi Superbank atau Platform Mitra, menggunakan media pindai yang tersedia daripadanya, dengan sumber dana baik dari Rekening Tabungan Utama atau Saku, sebagaimana yang tersedia dan telah tertaut pada Platform Mitra;
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh kewajiban pembayaran yang Nasabah miliki kepada Mitra, baik yang muncul dari pembelian produk yang dijual maupun atas akses Nasabah atas layanan dan fitur yang tersedia di Platform Mitra; dan
- Bank akan melakukan pendebetan sesuai dengan nominal Transaksi pembayaran yang diinstruksikan kepada Bank, dengan memperhatikan batas nominal Transaksi yang Bank tentukan dan saldo yang tersedia pada Rekening.
iv. Bank akan mengirimkan notifikasi Transaksi yang telah diproses Bank kepada Mitra dan Nasabah dapat mengecek histori Transaksi tersebut secara langsung pada Platform Mitra dan/atau Aplikasi Bank.
v. Batas maksimum maupun minimum Transaksi pada Platform Mitra ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan Bank, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah melalui sarana komunikasi yang sesuai dengan ketentuan Bank.
vi. Pelaksanaan Transaksi pada Platform Mitra, tunduk pada Syarat Layanan ini, khususnya ketentuan angka 2.9 dan 2.10 mengenai Transaksi dan Ketentuan Umum Transaksi.
vii. Anda wajib merahasiakan dan tidak akan memperlihatkan maupun menggandakan segala informasi/data yang terkait dengan Transaksi pada Platform Mitra untuk keperluan pihak lainnya.
viii. Anda hanya dapat melakukan Transaksi pada Platform Mitra, apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur pada Syarat Layanan.
d. Penautan, Registrasi Dalam Rangka Penautan, Pengakhiran Tautan, dan Transaksi pada OVO Nabung by Superbank
i. Nasabah dapat mengakses Layanan Perbankan melalui Aplikasi OVO dengan membuka akun OVO Nabung by Superbank melalui Aplikasi OVO.
ii. Sebagaimana dijelaskan, bahwa akun OVO Nabung merupakan salah satu bentuk Rekening Saku, sehingga sebelum memiliki akun OVO Nabung, Anda perlu memiliki Rekening dengan melakukan Registrasi dan selanjutnya melakukan Penautan Rekening dengan Akun OVO Anda.
iii. Apabila saat melakukan Penautan, Anda belum memiliki Rekening, Anda akan diarahkan ke halaman untuk Anda melakukan Registrasi. Registrasi juga dapat Anda lakukan pada kanal Registrasi lainnya yang Kami sediakan dari waktu ke waktu, tetapi Penautan dan Pengakhiran Tautan hanya dapat Anda lakukan melalui Aplikasi OVO.
iv. Penautan Rekening dengan Akun OVO hanya dapat dilakukan dengan nomor ponsel yang sama dan dimiliki oleh pihak yang sama dan dan tidak dapat dilakukan dengan Akun OVO yang dimiliki oleh pihak lainnya.
v. Pada saat melakukan Penautan Rekening, Anda juga akan dimintakan persetujuan terhadap Ketentuan Penggunaan OVO Nabung by Superbank yang diberlakukan oleh PT Visionet Internasional.
vi. Rekening yang berhasil tertaut pada Aplikasi OVO dengan Akun OVO Nasabah, akan dapat dilihat oleh Nasabah dan diakses melalui Aplikasi OVO dengan nama “OVO Nabung by Superbank”, dan seluruh dana yang tersimpan pada Akun OVO Nasabah, akan secara otomatis dipindahkan ke dalam akun OVO Nabung by Superbank. Untuk menghindari keraguan, OVO Nabung by Superbank sebagai salah satu Rekening Saku Nasabah, beserta Layanan Perbankan yang melekat daripadanya, juga dapat diakses oleh Nasabah melalui Aplikasi Superbank.
vii. Selain itu, Xxxxxxx juga dapat meminta Pengakhiran Tautan sehingga OVO Nabung by Superbank tidak dapat lagi diakses melalui Aplikasi OVO, dan baik Pengakhiran Tautan maupun Penautan Rekening wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 2.12 huruf (b) Syarat Layanan Perbankan ini.
viii. Transaksi berikut ini adalah Transaksi yang dapat Anda lakukan pada akun OVO Nabung by Superbank,
- Transaksi finansial seperti transfer dana dari dan kepada akun OVO Nabung by Superbank, dan Transaksi pembayaran baik Transaksi pembayaran online dengan direct debit maupun Transaksi yang difasilitasi dengan QRIS di outlet pedagang yang bekerjasama dengan PT Visionet Internasional;
- Transaksi non finansial seperti pengecekan saldo, nomor rekening OVO Nabung, atau pengecekan mutasi pada akun OVO Nabung by Superbank; dan/atau
- Transaksi lainnya yang mungkin tersedia dari waktu ke waktu.
ix. Transaksi pembayaran menggunakan OVO Nabung by Superbank,
- hanya dapat diinisiasi melalui Aplikasi, Aplikasi OVO, dan platform dengan mana Aplikasi OVO mungkin tersedia sesuai dengan kerjasama antara PT Visionet Internasional dengan masing-masing penyelenggara platform;
- batasan/limit Transaksi pembayaran yang berlaku untuk OVO Nabung by Superbank, adalah sesuai dengan batasan atau limit yang berlaku di Bank;
- batasan/limit Transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan kode QRIS akan dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dan diberlakukan oleh Bank Indonesia; dan
- Apabila diinisiasi dari Aplikasi OVO, wajib dilakukan sesuai dengan Ketentuan Penggunaan OVO Nabung by Superbank, termasuk di antaranya ketentuan penggunaan kode keamanan yang diberlakukan PT Visionet Internasional untuk mengotorisasi setiap instruksi Transaksi pembayaran menggunakan OVO Nabung by Superbank.
- Apabila diinisiasi dari Aplikasi, maka dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank pada pasal (2.9) dan (2.10) Syarat Layanan ini.
- Akses dan otorisasi menggunakan Kode Keamanan yang diberlakukan PT Visionet Internasional ini, dilakukan sesuai dengan penilaian Kami terhadap keamanan yang diimplementasikan PT Visionet Internasional, dan apabila Kami menilai, berdasarkan investigasi yang Kami lakukan, bahwa penggunaan Kode Keamanan yang diberlakukan PT Visionet Internasional dapat atau berpotensi meningkatkan risiko, Bank berhak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, meminimalisir, maupun memitigasi risiko tersebut, di antaranya dengan segera melakukan Pengakhiran Tautan, maupun menghentikan penggunaan kode keamanan Aplikasi OVO untuk Anda mengakses dan melakukan Transaksi pada akun OVO Nabung.
x. Transaksi transfer dana dari dan kepada akun OVO Nabung by Superbank dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut,
- Nasabah dapat melakukan transfer dana dari akun OVO Nabung by Superbank melalui Aplikasi OVO maupun Aplikasi Superbank;
- Untuk transfer dana yang diinisiasi Nasabah melalui Aplikasi OVO, akan dilakukan menggunakan kode keamanan yang diberlakukan oleh Aplikasi OVO dan dilakukan sesuai dengan limit atau batas nominal maksimal atau minimal transfer dana yang ditentukan oleh Bank;
- Untuk transfer dana yang diinisiasi Nasabah melalui Aplikasi Superbank, akan dilakukan menggunakan Kode Keamanan yang ditentukan oleh Bank dan dilakukan sesuai dengan limit atau batas nominal maksimal atau minimal transfer dana yang ditentukan oleh Bank; dan
- Transfer dana kepada akun OVO Nabung by Superbank, dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Tabungan Utama atau rekening bank lainnya, kepada akun OVO Nabung by Superbank, atau melalui kanal top up Akun OVO yang disediakan oleh PT Visionet Internasional.
xi. Transaksi pengecekan saldo dan histori mutasi akun OVO Nabung by Superbank, dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut,
- pengecekan saldo dan histori atau mutasi akun OVO Nabung by Superbank dapat dilakukan di Aplikasi OVO, platform mitra dimana Aplikasi OVO mungkin dapat tersedia sesuai dengan kerjasama yang dimiliki PT Visionet Internasional, ataupun Aplikasi Superbank;
- untuk mutasi dan histori akun OVO Nabung by Superbank pada Aplikasi OVO maupun pada platform mitra yang bekerjasama dengan PT Visionet Internasional dimana Aplikasi OVO dapat tersedia, hanya akan menampilkan mutasi dan histori dari Transaksi OVO Nabung yang diinisiasi melalui Aplikasi OVO maupun histori dan mutasi Transaksi OVO Nabung yang relevan dengan platform mitra tersebut; dan
- pengecekan saldo akun OVO Nabung by Superbank yang dilakukan di Aplikasi Superbank maupun Platform Mitra lainnya yang bekerjasama dengan Superbank dari waktu ke waktu, dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank dan pengecekan saldo akun OVO Nabung by Superbank yang dilakukan di Aplikasi OVO maupun platform yang bekerjasama dengan PT Visionet Internasional, dilakukan dengan menggunakan kode keamanan yang diberlakukan Aplikasi OVO.
e. Kami tidak bertanggung jawab atas penyediaan layanan-layanan, dan produk-produk yang disediakan Mitra, termasuk atas penyediaan Platform Mitra dan fitur-fitur layanan Mitra yang tersedia daripadanya dan Anda bertanggung jawab atas seluruh
persetujuan yang Anda berikan kepada Mitra terkait penggunaan Platform Mitra, terkait dengan data-data yang Anda unggah dan/atau aktivitas atau interaksi Anda dengan Mitra, Platform Mitra dan seluruh layanan Mitra yang tersedia daripadanya, termasuk terhadap Akun Mitra.
f. Kami, untuk alasan keamanan maupun alasan lainnya yang diperbolehkan oleh hukum dan atas pertimbangan sendiri, mempunyai hak untuk menerima, menolak atau memberhentikan penyediaan fitur Layanan Perbankan Digital pada Platform Mitra atau bagian apapun daripadanya, menolak melaksanakan instruksi yang Anda berikan, seperti instruksi untuk melakukan Penautan Rekening atau Pengakhiran Tautan, apabila Anda tidak masuk ke dalam kriteria penerimaan risiko yang Kami miliki untuk dapat mengakses Layanan Perbankan Digital pada Platform Mitra, melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran atas Syarat Layanan Perbankan yang Kami berlakukan kepada Anda dari waktu ke waktu, termasuk ketentuan lainnya yang Kami beritahukan kepada Anda melalui media informasi yang Kami miliki, kanal komunikasi yang Anda beritahukan kepada Kami, Aplikasi Superbank, dan/atau Platform Mitra.
g. Pemrosesan data yang Kami lakukan dalam rangka pelaksanaan Registrasi Pada Platform Mitra, Penautan Rekening dan Pengakhiran Tautan, serta Transaksi di Platform Mitra seluruhnya dilakukan sesuai dengan Pemberitahuan Privasi yang berlaku.
3. PERANGKAT DAN KEAMANAN
3.1. Anda akan dapat mengakses Aplikasi dengan mengunduh dan memasang Aplikasi pada Perangkat Anda.
3.2. Anda bertanggung jawab atas keamanan Perangkat Anda, dengan memastikan bahwa Perangkat Anda tidak dipergunakan, diakses, atau berada di bawah kekuasaan pihak yang tidak berwenang, Perangkat yang Anda pergunakan wajib telah Anda pasangkan kode akses yang bersifat rahasia untuk dapat membuka Perangkat Anda, selalu mengunci Perangkat Anda apabila sedang tidak Anda pergunakan, dan tidak meninggalkan Perangkat Anda di lokasi dimana Perangkat Anda dapat dikuasai oleh pihak lain yang tidak berwenang.
3.3. Anda akan memerlukan Kode Keamanan untuk melakukan login, aktivasi Perangkat, Penautan Rekening dan pelaksanaan tiap-tiap Transaksi sebagaimana diperlukan oleh Kami untuk keperluan otentikasi dan otorisasi. Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan Anda dalam bertransaksi, Kami dapat memperbarui dan menerapkan langkah- langkah keamanan tambahan yang diperlukan sebagaimana diterapkan melalui Aplikasi atau melalui serangkaian langkah dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank
3.4. Tata Tertib Penggunaan Kode Keamanan:
a. Nasabah wajib membuat PIN yang kuat sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh Bank dan dianjurkan untuk tidak menggunakan kombinasi yang dapat dengan mudah ditebak, atau menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir dan nomor yang berurutan.
b. Apabila dilakukan dengan menggunakan pengidentifikasi Biometrik, Nasabah wajib menggunakan wajah dan/atau sidik jari Nasabah sendiri yang asli dan aktual serta bukan merupakan foto atau bentuk cetakan lainnya sebagai Kode Keamanan menggunakan pengidentifikasi Biometrik.
c. OTP hanya diberikan oleh Bank kepada Nasabah melalui nomor ponsel yang Nasabah daftarkan pada saat Registrasi dan Nasabah wajib merahasiakan, dilarang membagikan atau menyebabkan dapat diketahuinya kode OTP yang diberikan oleh Bank kepada pihak lain yang tidak berwenang.
d. Bank tidak pernah meminta Nasabah(-Nasabahnya) atau melalui perwakilan- perwakilannya untuk meminta Nasabah(-Nasabahnya) membagikan baik kode OTP ataupun Kode Keamanan lainnya yang dipergunakan Nasabah, dan Nasabah wajib untuk selalu berhati-hati dalam mengakses Aplikasi dan tidak membagikan Kode Keamanan dengan pihak manapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai perwakilan Bank.
3.5. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Kode Keamanan dan wajib menerapkan Prinsip Kehati-hatian untuk mencegah kerugian, pencurian, pemalsuan, atau penggunaan yang tidak sah atas Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital.
3.6. Sebagai tindak lanjut pengamanan atas Rekening Nasabah, Bank akan melakukan pemblokiran sementara atas Layanan Perbankan Digital secara otomatis apabila Nasabah gagal atau salah memasukan PIN dan/atau pengidentifikasi Biometrik pada saat mengakses Aplikasi, atau melakukan langkah-langkah lainnya yang wajar untuk menghindari adanya akses atau Transaksi tidak sah pada Aplikasi di Perangkat Anda.
3.7. Apabila Layanan Perbankan Digital diakses dari Platform Mitra atau melalui Penautan Rekening, Nasabah wajib memastikan bahwa Penautan Rekening dilakukan dengan Akun Mitra milik Xxxxxxx sendiri. Apabila Xxxxxxx mengizinkan Penautan Rekening untuk dilakukan pada Akun Mitra yang bukan dimiliki oleh Nasabah, Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh aktivitas baik finansial ataupun non finansial yang dilakukan pada Layanan Perbankan Digital yang diakses melalui Akun Mitra tersebut.
3.8. Xxxxxxx juga harus melaporkan sesegera mungkin ketika Xxxxxxx mencurigai atau mengetahui:
a. bahwa Perangkat atau Kode Keamanan telah hilang, dicuri, dan/atau disalahgunakan;
b. bahwa terdapat pihak ketiga yang tidak berwenang mengetahui Kode Keamanan; atau
c. jika terdapat akses yang tidak terotorisasi atau dilakukan oleh pihak selain Anda, terhadap salah satu atau lebih Layanan Perbankan Digital.
3.9. Apabila telah terjadi pengambilalihan atau akses yang tidak Anda lakukan atas akun Anda pada Platform Mitra dengan mana salah satu atau Rekening Anda tertaut, Anda dapat melakukan Pengakhiran Tautan melalui Aplikasi Superbank untuk mencegah adanya gangguan keamanan lanjutan dan dengan segera melaporkan permasalahan dimaksud kepada Mitra penyedia Platform Mitra dan Superbank apabila Anda mencurigai atau hendak mengantisipasi adanya penggunaan Layanan Perbankan Digital melalui Rekening Anda yang tidak Anda ketahui atau otorisasi.
3.10. Apabila Xxxxxxx menginformasikan kepada Kami bahwa Kode Keamanan telah diketahui orang lain, atau terjadi pengambilalihan atau insiden keamanan pada Akun Mitra maupun Platform Mitra, Kami dapat meminta Nasabah untuk mengubah Kode Keamanan, mengakhiri Penautan, dan/atau melakukan tindakan mitigasi lainnya yang Kami perlukan sesuai dengan hasil investigasi Kami.
3.11. Seluruh instruksi Transaksi yang diberikan Nasabah dengan memasukan atau menggunakan Kode Keamanan yang valid dan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Transaksi yang diatur pada Syarat Layanan ini, baik yang Anda lakukan langsung pada Aplikasi maupun Platform Mitra, akan Kami anggap sebagai instruksi yang sah dari Nasabah, dan Nasabah setuju dan mengerti bahwa informasi tersebut setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, dan dianggap sebagai otorisasi tegas oleh Xxxxxxx untuk Kami menjalankan instruksi termasuk di antaranya instruksi Transaksi finansial.
3.12. Terkait penggunaan Perangkat untuk mengakses Aplikasi, Nasabah harus memastikan bahwa:
a. Perangkat wajib telah dikonfigurasi dengan kode akses untuk membuka Perangkat;
b. Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi bebas dari kerusakan elektronik, kerusakan mekanis atau kerusakan data, virus komputer, bug, dan/atau perangkat lunak yang berbahaya/dilarang oleh penyedia layanan telekomunikasi;
c. Penggunaan piranti atau sistem pemrosesan yang layak pada Perangkat pribadi Nasabah seperti pemasangan anti-virus, anti-malware, dan perangkat lunak firewall terbaru yang terus diperbarui dan dioperasikan dengan anti-virus terbaru dan/atau sistem operasi yang termutakhir; dan
d. Memastikan bahwa Nasabah tidak melakukan jailbreak, root, atau memodifikasi Perangkat dan/atau peralatan lain, atau mengunduh aplikasi yang dilarang, yang dapat meningkatkan kerentanan Perangkat terhadap virus dan malware.
3.13. Bank akan senantiasa menjaga performa Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi untuk selalu dapat diakses dan tersedia untuk Nasabah, dan Nasabah mengetahui bahwa Layanan Perbankan Digital akan tersedia secara daring melalui jaringan internet atau secara elektronik yang disediakan oleh penyedia jasa pihak ketiga, seperti layanan penyedia kelistrikan, jaringan internet atau komunikasi yang mungkin tidak terbebas dari adanya gangguan. Dalam hal ini, Nasabah mengetahui dan memahami bahwa Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kegagalan atau ketidak tersediaan layanan, kerusakan fungsi elektronik/mekanis, gangguan lainnya yang mungkin disebabkan oleh atau terjadi pada layanan yang disediakan oleh penyedia jasa pihak ketiga tersebut, sepanjang Bank telah melakukan langkah-langkah yang wajar sebagai penyedia Aplikasi.
3.14. Demi alasan keamanan, pengembangan produk Layanan Perbankan Digital, penyesuaian sistem operasi, dan/atau alasan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, Bank berhak dan akan dari waktu ke waktu melakukan perawatan dan pembaruan versi Aplikasi, dan Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Perangkat yang Anda gunakan kompatibel dan dapat menjalankan Aplikasi (sebagaimana kami perbarui dari waktu ke waktu). Anda menerima segala akibat yang timbul dikarenakan Perangkat Anda tidak kompatibel dan/atau tidak mampu menjalankan Aplikasi yang kami perbarui sebagaimana dijelaskan di atas.
4. REKENING DORMAN, PEMBLOKIRAN, DAN PENUTUPAN REKENING
4.1. Rekening Dorman
a. Apabila tidak terdapat Transaksi berupa pendebetan atau pengkreditan (di luar transaksi yang dibebankan melalui sistem Bank seperti: pengkreditan bunga simpanan, pendebetan pajak atas bunga simpanan, meterai dan biaya-biaya yang Kami bebankan) yang dilakukan oleh Nasabah selama 18 (delapan belas) bulan berturut-turut pada Rekening Nasabah, Kami akan menganggap bahwa Rekening Nasabah merupakan Rekening yang tidak aktif (“Rekening Dorman”).
b. Bank berhak, sesuai dengan kebijakan dan penilaian Bank, pada saat Rekening Anda memasuki periode Rekening Dorman sebagaimana dimaksud pada huruf (a) pasal 4 ayat 1 ini, melakukan tindakan untuk memastikan pengelolaan Rekening Anda di Bank sebagai berikut:
i. tetap mengenakan biaya atas pengelolaan Rekening sebagaimana berlaku; dan
ii. membatasi akses terhadap Rekening Dorman dengan cara melakukan Pemblokiran;
c. Untuk menghindari keraguan, status Rekening tidak akan menjadi Rekening Dorman apabila masih terdapat Transaksi berupa pendebetan atau pengkreditan (di luar transaksi yang dibebankan melalui sistem Bank) di salah satu Rekening Anda.
d. Bank berhak menentukan tata cara reaktivasi Rekening Dorman, yang akan Bank beritahukan melalui kontak Anda maupun Aplikasi Superbank. Tata cara reaktivasi sebagaimana dimaksud di antaranya dengan melakukan Transaksi transfer masuk atau keluar Rekening atau mengubah alamat atau kontak Anda yang terdaftar di Bank, atau dengan cara lainnya yang Bank tentukan dan beritahukan kepada Anda dari waktu ke waktu.
e. Pastikan Anda selalu melakukan Transaksi finansial pada Rekening Anda, untuk menghindari Rekening Anda menjadi Rekening Dorman. Anda juga perlu memantau Aplikasi Superbank dan membuka informasi yang Kami berikan melalui kontak Anda, karena Kami akan menyediakan informasi kepada Anda apabila Rekening Anda menjadi Rekening Dorman dan tata cara yang dapat Anda lakukan untuk reaktivasi Rekening Dorman Anda, ke alamat kontak Anda yang terakhir kali tercatat pada sistem Kami.
4.2. Pemblokiran
a. "Pemblokiran" adalah penonaktifan Rekening untuk jangka waktu tertentu, dimana Nasabah tidak akan dapat mengakses Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital, termasuk mengakses Rekening dan melakukan Transaksi kecuali yang berkaitan dengan pemungutan biaya, transfer dana masuk, dan penerimaan bunga.
b. Pemblokiran berlaku terhadap seluruh dan/atau sebagian dari Layanan Perbankan Digital yang dipergunakan oleh Nasabah, termasuk di antaranya Rekening(- Rekening) yang tersedia daripadanya, dan dengan demikian apabila Nasabah terkena Pemblokiran, Nasabah tidak akan dapat mengakses seluruh dan/atau sebagian dari Layanan Perbankan Digital dan melakukan Transaksi apapun pada Rekening.
c. Pemblokiran dapat terjadi karena salah satu atau lebih hal-hal berikut ini:
i. Akses Nasabah terhadap Aplikasi terblokir sementara akibat gagal memasukkan PIN dan/atau pengidentifikasi Biometrik yang benar saat mengakses Aplikasi.
ii. Bank meyakini bahwa Rekening Nasabah telah disalahgunakan, termasuk namun tidak terbatas, untuk mengakomodasi dan/atau mendukung kegiatan kriminal dan/atau Rekening Nasabah terlibat dalam kegiatan/tujuan penipuan dan/atau fraud yang berkaitan dengan Rekening Nasabah dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Nasabah akses, termasuk kegiatan apapun yang menyebabkan kerugian atau kerusakan bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
iii. Bank harus melakukan Pemblokiran untuk alasan keamanan Rekening karena Bank menemukan indikasi terjadinya insiden keamanan terhadap Rekening Nasabah; dan/atau
iv. Nasabah:
1) memberikan data/informasi yang Kami anggap mencurigakan atau diragukan kebenarannya;
2) memberikan data/informasi yang palsu/tidak benar/tidak sah/tidak lengkap;
3) tidak bersedia memberikan data/informasi yang diminta oleh Xxxx;
4) terkena sanksi screening yang diimplementasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5) profil data Nasabah cocok dengan daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT) dan/atau daftar proliferasi senjata pemusnah massal;
6) adanya permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7) rekening Nasabah menjadi Rekening Dorman, dan berdasarkan kebijakan Bank, Bank memutuskan untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening Nasabah; dan/atau
8) nasabah meminta Bank untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening-nya untuk tujuan keamanan atau tujuan lainnya. Dalam hal Nasabah meminta sendiri Pemblokiran Rekening Nasabah, Nasabah akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa permintaan Pemblokiran memang terbukti diberikan Xxxxxxx selaku pemilik Rekening yang sah. Atas permintaan Pemblokiran, Bank akan melakukan tinjauan dan verifikasi atas permintaan tersebut, dan berdasarkan pertimbangannya sendiri, Bank akan memutuskan untuk melakukan Pemblokiran atas Rekening tersebut atau tidak.
d. Pemblokiran Rekening akan menyebabkan Nasabah tidak dapat mengakses Rekening dan menginisiasi Transaksi apapun pada Rekening-nya, baik melalui Aplikasi maupun Platform Mitra dimana Rekening Nasabah tertaut, kecuali Transaksi(-Transaksi) yang dilakukan oleh sistem Bank seperti Transaksi yang terkait dengan pemungutan biaya, transfer dana masuk, pembayaran kewajiban/pinjaman, pencairan simpanan yang memiliki tanggal maturitas dan penerimaan bunga.
e. Bank akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai Pemblokiran melalui Aplikasi atau melalui media komunikasi yang Nasabah beritahukan kepada Bank pada saat melakukan Registrasi, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
f. Bank akan tetap memberikan bunga dan membebankan biaya (jika ada) atas Rekening yang terblokir termasuk pajak bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah apabila Nasabah mengalami Pemblokiran Rekening.
h. Bank berhak melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah Bank dapat mengakhiri atau melanjutkan Pemblokiran atau secara permanen melakukan Penutupan Rekening Nasabah.
4.3. Penutupan Rekening
a. “Penutupan Rekening” adalah penonaktifan Rekening secara permanen dari Layanan Perbankan Digital.
b. Anda dapat melakukan Penutupan Rekening dengan menghubungi Bank melalui kontak yang tertera di Layanan Nasabah, dan disertakan dengan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukan bahwa Anda merupakan Nasabah yang sah sebagai pemilik Rekening Bank atau melalui cara lainnya sesuai dengan kebijakan Bank dari waktu ke waktu, termasuk, apabila ada, melakukan Penutupan Rekening pada fitur yang tersedia di Aplikasi.
c. Bank akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap permintaan Penutupan Rekening yang diterima, dan Bank berhak menolak permintaan Penutupan Rekening, apabila Nasabah masih memiliki utang dan/atau kewajiban yang belum Nasabah lunasi kepada Bank atau masih terdapat saldo pada Rekening.
d. Dalam hal Bank menyetujui permohonan Penutupan Rekening yang Nasabah ajukan, maka:
i. Nasabah akan dikenakan biaya administrasi dan/atau biaya lain yang timbul dari Penutupan Rekening (apabila ada) yang akan dipotong dari Tabungan Utama dan/atau Saku, sebagaimana ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu;
ii. Nasabah menyetujui bahwa bunga berjalan atas Penutupan Rekening yang dilakukan, tidak akan dikreditkan ke Rekening Nasabah dan akan menjadi hak Bank;
iii. Nasabah wajib memastikan bahwa saldo pada Rekening telah kosong dengan menarik sisa saldo pada Tabungan Utama atau Saku atau mentransfernya ke rekening bank lain;
iv. Nasabah tidak dapat lagi menggunakan Layanan Perbankan Digital dari Bank baik yang diakses melalui Aplikasi dan/atau Platform Mitra; dan
v. Nasabah berhak untuk meminta Bank menghapuskan data Nasabah yang mengandung data pribadi yang tersimpan pada Platform Mitra, kecuali apabila data tersebut wajib untuk disimpan dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan penghapusan sebagaimana disebutkan di sini, akan dilakukan Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pemberitahuan Privasi.
e. Apabila pada Rekening masih terdapat sisa saldo atau Nasabah tidak menarik sisa saldo pada Tabungan Utama dan/atau Saku, atau mentransfernya ke rekening bank lain karena alasan apapun, maka Penutupan Rekening tidak dapat dilakukan.
f. Bank juga berhak, menurut kebijakannya sendiri, melakukan Penutupan Rekening, dalam hal terjadi peristiwa sebagai berikut:
i. Bank menerima permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk meningkatkan status Pemblokiran menjadi Penutupan Rekening atau langsung melakukan Penutupan Rekening;
ii. Bank menentukan, berdasarkan kebijakan internal Bank yang secara ketat dianggap tepat oleh Bank, untuk melakukan Penutupan;
iii. Nasabah:
1) tidak memenuhi sebagian atau seluruh ketentuan Syarat Layanan Perbankan ini;
2) meninggal dunia;
3) pailit, tidak mampu, dan gagal membayar jumlah yang terutang kepada Bank;
4) berada di bawah perwalian/pengampuan karena kondisi tertentu; dan/atau
5) tidak memiliki hak untuk mengatur, mengurus, atau menyimpan kekayaan.
g. Dalam hal Bank melakukan Penutupan Rekening karena adanya permintaan tertulis dari polisi, jaksa, pengadilan, PPATK, otoritas pajak, atau otoritas berwenang lain, atau Bank melaksanakan kewajiban kepatuhannya sebagai institusi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya untuk menjaga keamanan lalu lintas Transaksi dari tindakan penipuan atau kriminal lainnya, Bank berhak untuk tidak mengungkapkan alasan di balik penutupan tersebut, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Tindakan Penutupan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada pasal 4.3 huruf (f), akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengikuti ketentuan Penutupan Rekening yang berlaku di Bank.
i. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak mengupayakan pelunasan utang atau kewajiban Nasabah kepada Bank, dari rekening Nasabah lainnya yang terdaftar di Bank sesuai dengan tata cara yang diatur pada Syarat Layanan Perbankan ini.
j. Apabila Penutupan dilakukan sebagai akibat Nasabah meninggal dunia, sisa saldo Tabungan Utama dan/atau Saku yang telah dipotong dengan utang atau kewajiban Nasabah kepada Bank (jika ada) akan dibayarkan kepada pihak/ahli waris/pengganti yang ditunjuk secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank dengan ini berhak, namun tidak diwajibkan, untuk meminta dan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan Bank sebelum melakukan transfer atas saldo tersebut.
k. Dalam hal terjadi perselisihan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atau pengganti yang ditunjuk atau antara beberapa pihak yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah, Bank berhak menunda pembayaran dan/atau melakukan pemblokiran rekening dan/atau menunda penyediaan Layanan Perbankan Digital pada Rekening dimaksud, hingga Bank menerima pemberitahuan perihal tercapainya penyelesaian antara pihak yang berselisih tersebut, atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut.
5. CATATAN TRANSAKSI DAN ADVIS KONFIRMASI
5.1. Kami dapat menerbitkan laporan atau advis konfirmasi untuk Rekening Anda, dalam bentuk apapun yang ditentukan oleh Kami, dan dengan cara maupun pengiriman yang Kami tentukan dari waktu ke waktu. Jika tidak terdapat aktivitas pada Rekening Anda, Kami dapat memilih untuk tidak menerbitkan laporan atau advis apapun. Termasuk ke dalam advis konfirmasi adalah bukti Transaksi yang ditampilkan pada Aplikasi maupun pemberitahuan dan persetujuan apapun terkait pengajuan fasilitas atau penggunaan Layanan Perbankan Digital.
5.2. Nasabah akan memeriksa laporan atau advis konfirmasi yang dikirimkan oleh Bank. Jika Anda tidak mengajukan keberatan terkait laporan atau advis konfirmasi yang disediakan oleh Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerbitan laporan atau advis konfirmasi, maka Nasabah dianggap telah memverifikasi dan menyetujui keakuratan dari semua informasi yang tercantum dalam laporan atau advis konfirmasi tersebut. Apabila Xxxxxxx memiliki masukan, keluhan, pengaduan dan pemberitahuan lebih lanjut terhadap laporan atau advis konfirmasi tersebut, disampaikan melalui Layanan Nasabah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 Syarat Layanan ini.
5.3. Setiap rekaman, laporan atau catatan lainnya yang dibuat oleh Kami atas setiap instruksi yang diterima dari Nasabah adalah bukti yang final dan konklusif dari instruksi tersebut, kecuali dalam hal terjadinya kesalahan nyata yang terbukti dilakukan oleh Kami.
5.4. Nasabah menyetujui bahwa setiap catatan yang disimpan dalam bentuk elektronik merupakan dokumen tertulis asli dan Nasabah mengerti dan setuju atas keabsahan, keberterimaan atau keberlakuannya catatan tersebut dibuat dalam bentuk elektronik.
6. BUNGA
6.1. Bunga dapat dibayarkan pada saldo pada Rekening Anda dengan suku bunga yang Kami tentukan dari waktu ke waktu. Kami dapat tidak mengenakan bunga atas saldo Rekening Anda, jika syarat saldo minimum (yang Kami tentukan) tidak dipenuhi.
6.2. Kami akan memiliki wewenang, menurut kebijakan mutlak Kami sendiri, untuk menentukan suku bunga yang berlaku bagi setiap jenis Rekening Anda, dan akan memberitahukan Nasabah atas pengenaan suku bunga tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pajak Penghasilan pada bunga akan diberlakukan berdasarkan peraturan pajak yang berlaku.
6.3. Kami dapat mengubah suku bunga yang berlaku bagi setiap jenis Rekening Anda dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sebelum perubahan tersebut berlaku dalam bentuk dan menggunakan media/sarana pemberitahuan yang ditentukan oleh Bank.
7. BIAYA JASA
7.1. Bank dapat mengenakan biaya tambahan dan mengubah biaya yang telah ada sebelumnya untuk Transaksi dan/atau akses apapun terhadap Layanan Perbankan Digital sesuai dengan kebijakan Bank. Bank akan menyediakan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut melalui situs web milik Bank dan/atau Aplikasi dan/atau media/sarana lainnya yang dimiliki Bank sebagaimana tersedia dari waktu ke waktu.
7.2. Nasabah diwajibkan untuk membayar setiap biaya yang berlaku sehubungan dengan penggunaan Transaksi dan/atau Layanan Perbankan Digital yang Kami sediakan kepada Nasabah.
7.3. Bank berhak untuk mendebet Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah sewaktu-waktu atas biaya dan/atau beban yang jatuh tempo dan terutang oleh Nasabah kepada Kami, dan Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi yang muncul dari kegagalan pendebetan tersebut, yang diakibatkan tidak tersedianya dana pada Tabungan Utama dan/atau Saku).
7.4. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk memotong dana pada rekening lainnya milik Nasabah yang terdaftar pada Bank dengan setiap biaya yang masih harus dibayar dan yang belum dipotong oleh Bank apabila dana di Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah tidak mencukupi, sesuai dengan pasal 11 Syarat Layanan Perbankan mengenai Perjumpaan Utang.
7.5. Bank berhak untuk mendebet biaya atas penggunaan Layanan Perbankan Digital oleh Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi bulanan, pembebanan biaya penerbitan meterai elektronik yang wajib dipungut oleh Bank kepada Nasabah, dan/atau biaya transfer dana dan/atau Transaksi lainnya yang dilakukan Nasabah melalui Aplikasi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank. Terkait biaya sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini, Nasabah menyetujui dan memahami bahwa Bank akan menyampaikan pemberitahuan mengenai pengenaan biaya kepada Nasabah, melalui media komunikasi yang ditentukan oleh Bank.
7.6. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan Transaksi melalui Aplikasi yang bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka biaya yang telah didebet tidak dapat dikembalikan.
7.7. Xxxxxx perubahan dan pengenaan biaya atas penggunaan Layanan Perbankan Digital serta batas/limit nominal Transaksi transfer dana, akan diberitahukan kepada Nasabah melalui Aplikasi atau media komunikasi lainnya yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
7.8. Jika Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dibebankan atas suatu Transaksi, Nasabah bertanggung jawab untuk membayar PPN tersebut di samping semua jumlah terutang. Nasabah akan membebaskan dan/atau melepaskan Bank dari setiap dan segala tuntutan dan/atau klaim untuk semua pembayaran yang diwajibkan oleh undang-undang untuk Kami pungut dan potong sehubungan dengan PPN tersebut.
8. KOREKSI
8.1. Bank berhak untuk melakukan koreksi (memotong/mendebet atau mengkredit) atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah, dan melakukan koreksi atas informasi- informasi terkait dengan catatan Transaksi, pengenaan biaya-biaya, dan bunga terkait dengan Tabungan Utama dan/atau Saku Anda.
8.2. Bank berhak untuk melakukan koreksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pasal 8 di atas, karena salah satu atau lebih kondisi-kondisi berikut ini:
a. terjadi kesalahan atau kekeliruan yang menyebabkan kesalahan pada pencatatan saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, Anda menerima pengkreditan pada saldo Tabungan Utama dan/atau Saku yang tidak seharusnya Anda terima, atau apabila baik Tabungan Utama dan/atau Saku Nasabah terdebet dengan instruksi pendebetan yang terduplikasi;
b. terjadi peristiwa sebagaimana disebutkan pada angka (2.11) huruf (e);
c. terdapat permintaan langsung dari Anda sebagai Nasabah untuk Bank melakukan koreksi; atau
d. terdapat permintaan langsung dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang lainnya.
8.3. Terhadap permintaan Nasabah sebagaimana disebutkan pada ayat 8.2 huruf (c) di atas, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank. Terkait dengan hal ini, Kami hanya akan melaksanakan koreksi, jika permintaan tersebut merupakan permintaan yang valid dan didasari dengan adanya bukti-bukti yang valid. Kami berhak untuk menentukan pelaksanaan koreksi yang berasal dari permintaan Nasabah sebagai pemilik Rekening berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami serta hasil dari tinjauan, verifikasi, atau investigasi yang Kami lakukan.
8.4. Terhadap permintaan atas koreksi dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang lainnya, Kami akan melakukan koreksi berdasarkan perintah yang Kami terima dari kepolisian, pengadilan, atau otoritas berwenang dimaksud.
8.5. Kami akan menginformasikan Anda mengenai koreksi yang Kami lakukan melalui Aplikasi, atau media komunikasi yang Bank pergunakan dari waktu ke waktu.
8.6. Sehubungan dengan pelaksanaan koreksi, Anda sepakat untuk memberikan kuasa kepada Kami untuk melakukan koreksi atas saldo Tabungan Utama dan/atau Saku, dan informasi relevan lainnya pada Rekening Anda (kecuali informasi terkait data pribadi yang Anda unggah sebagai Data KYC dalam proses Registrasi), dan Anda juga sepakat untuk membebaskan Kami dari setiap tuntutan, gugatan, klaim, dan/atau ganti rugi berkaitan dengan pelaksanaan koreksi tersebut sepanjang Kami dapat membuktikan bahwa pelaksanaan koreksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat Layanan Perbankan.
9. PERNYATAAN DAN JAMINAN
9.1. Anda menyatakan dan menjamin, setiap saat, bahwa:
a. Anda memiliki kapasitas dan wewenang hukum yang penuh untuk melakukan Registrasi dan menggunakan data-data yang Anda pergunakan untuk melakukan Registrasi membuka, memelihara dan mengoperasikan Aplikasi, Rekening, dan mempergunakan Layanan Perbankan Digital yang Kami sediakan untuk Anda, serta memberikan instruksi sehubungan dengan hal tersebut;
b. Anda memiliki kuasa dan telah memperoleh seluruh kewenangan, persetujuan, lisensi dan/atau perizinan yang diperlukan untuk menyetujui Syarat Layanan Perbankan ini, dan Anda akan memastikan hal yang sama tetap berlaku sepenuhnya;
c. kewajiban Anda berdasarkan Syarat Layanan Perbankan ini adalah sah, mengikat dan dapat diberlakukan dan Anda tidak akan melanggar perjanjian, kewenangan, persetujuan, lisensi, perizinan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Anda tidak akan menggunakan salah satu atau lebih Rekening atau Layanan Perbankan Digital, dengan cara yang akan melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, Syarat Layanan Perbankan ini, atau pedoman atau persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Bank;
e. Anda bertindak untuk kepentingan Anda sendiri (yaitu Anda adalah penerima manfaat atas Rekening) dan Aplikasi, Tabungan Utama, dan Saku merupakan sepenuhnya milik Anda sebagai prinsipal dan bukan sebagai wali amanat, agen, atau orang yang ditunjuk. Dalam hal ini, Xxxx juga mengakui bahwa Kami tidak harus mengakui orang lain selain Anda yang memiliki kepentingan dalam Aplikasi atau Tabungan Utama dan/atau Saku, termasuk dalam hal Penautan Rekening yang dilakukan bukan dengan Akun Mitra Anda sepanjang Penautan Rekening telah memenuhi persyaratan dan keamanan yang ditentukan pada Syarat Layanan ini. Apabila Anda bukan merupakan penerima manfaat, maka Anda harus mengisi formulir deklarasi penerima manfaat yang disediakan oleh Bank melalui media komunikasi yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu;
f. Anda tidak menahan informasi apapun, dan seluruh informasi yang anda berikan kepada Kami adalah benar, akurat dan lengkap dan jika terdapat perubahan dalam informasi yang diberikan, Anda akan melaporkan perubahan itu sesegera mungkin kepada Kami;
g. Anda tidak akan:
i. menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap dalam bentuk apapun; dan/atau
ii. setuju untuk menerima atau menyetujui untuk memberikan suap dalam bentuk apapun.
h. Anda akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information) antara Indonesia dan negara yurisdiksi mitra kerjasama Bank yang berlaku (apabila ada dan sebagaimana relevan), termasuk melaporkan nilai Rekening dan penghasilan serta informasi lainnya dari Anda ke negara yurisdiksi dimana mitra didirikan, sebatas dan sebagaimana diwajibkan dan diperbolehkan oleh hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
i. Anda tidak memiliki kekebalan dari yurisdiksi pengadilan apapun atau dari proses hukum;
j. Anda menerima risiko sehubungan dengan seluruh penggunaan dan akses Anda kepada Aplikasi, Rekening, dan Layanan Perbankan Digital baik yang Anda lakukan melalui Aplikasi maupun Platform Mitra, yang Kami sediakan untuk Anda; dan
k. Anda akan memberikan Kami bantuan, informasi, atau dokumen apapun yang mungkin Kami butuhkan dari waktu ke waktu (baik bagi Kami untuk mematuhi kewajiban Kami berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk bertindak berdasarkan instruksi Anda, untuk pengoperasian Aplikasi, Rekening atau Layanan Perbankan Digital, atau untuk tujuan lainnya sebagaimana diperbolehkan oleh hukum yang berlaku).
10. PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
10.1. Pemberitahuan, informasi, advis konfirmasi, dokumen dan komunikasi akan dikirimkan dengan cara yang dianggap tepat oleh Kami, termasuk melalui Aplikasi menggunakan pemberitahuan layar (push notification), pesan inbox, atau pesan lainnya yang dikirimkan ke nomor ponsel atau alamat surel Nasabah.
10.2. Nasabah bertanggung jawab untuk mengambil seluruh langkah yang diperlukan untuk mengizinkan Aplikasi untuk mengirimkan pemberitahuan layar ke ponsel Nasabah. Nasabah mengakui bahwa, apabila langkah-langkah tersebut tidak diambil, Nasabah setuju untuk mengesampingkan hak-nya untuk mendapatkan pemberitahuan dari Bank dan bersedia apabila pemberitahuan disampaikan kemudian hari berdasarkan permintaan Nasabah kepada Bank.
10.3. Bank dapat memantau dan merekam semua atau sebagian komunikasi Nasabah dengan Bank melalui Aplikasi atau yang dilakukan melalui komunikasi Nasabah ketika menghubungi Layanan Nasabah dengan tujuan untuk kendali mutu, layanan pelanggan, keamanan, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dan tujuan-tujuan yang sah lainnya, yang mana dengan ini Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank melakukan perekaman tersebut.
10.4. Setiap pemberitahuan dari Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah, pada saat pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Bank, baik melalui Aplikasi atau media komunikasi lainnya yang dipergunakan oleh Bank dari waktu ke waktu.
11. JAMINAN DAN PERJUMPAAN UTANG
11.1. Tanpa mengurangi hak-hak Bank lainnya, Bank dapat, tanpa persetujuan sebelumnya dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah (sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku):
a. melakukan perjumpaan utang (set-off) atas seluruh uang dalam Tabungan Utama Nasabah dan/atau Saku, untuk seluruh jumlah yang jatuh tempo dan terutang kepada Bank, bahkan jika Nasabah mungkin mengalami kerugian atau pengurangan dalam jumlah pokok yang terutang karena perjumpaan utang tersebut; dan/atau
b. menggabungkan atau mengkonsolidasikan jumlah dalam seluruh rekening milik Nasabah yang terdaftar di Bank termasuk Tabungan Utama Nasabah dan/atau Saku yang terdaftar pada Layanan Perbankan Digital dan melakukan perjumpaan utang atas uang dan saldo kredit Nasabah di dalam rekening-rekening tersebut terhadap kewajiban kolektif Nasabah.
11.2. Seluruh jumlah yang disetorkan oleh Xxxxxxx tunduk pada hak gadai bankir yang memberikan keuntungan bagi Bank dan dipegang oleh Bank sebagai jaminan berkelanjutan untuk pelepasan kewajiban Nasabah.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
12.1. Paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, merek layanan, grafik, gambar dan logo dan seluruh hak kekayaan intelektual lainnya yang ada di masa sekarang dan di masa depan dalam Aplikasi, Layanan Perbankan Digital, dan konten terkaitnya; termasuk peningkatan, pengembangan, ide, konsep, pengetahuan teknis atau teknik sehubungan dengan Aplikasi dan fungsi, sistem (secara bersama-sama, “Kekayaan Intelektual”) kecuali untuk informasi yang berkaitan dengan Akun Anda atau informasi pribadi anda dalam kapasitas Anda sebagai Nasabah Kami, hanya dimiliki oleh Kami atau dilisensikan untuk digunakan oleh Kami. Anda tidak boleh menggunakan atau mereproduksi Kekayaan Intelektual dengan cara dan dalam bentuk apapun.
12.2. Tunduk pada Syarat Layanan Perbankan ini, Bank memberi Anda, selama jangka waktu Syarat Layanan Perbankan, lisensi yang pribadi, terbatas, dapat dicabut kembali, tidak dapat dipindahtangankan dan tidak eksklusif untuk memungkinkan akses dan penggunaan Aplikasi pada peralatan apapun yang digunakan oleh Anda. Anda tidak dapat membuat sub-lisensi dari lisensi ini atau hak lainnya yang diberikan berdasarkan Syarat Layanan.
12.3. Tidak ada bagian dari Akun maupun Layanan yang dapat direproduksi, didistribusikan, diterbitkan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, ditautkan (hyperlinked), atau ditransmisikan dengan cara apapun atau disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank. Anda tidak boleh merekayasa kembali atau berusaha mengekstraksi kode sumber perangkat lunak yang diberikan kepada Anda oleh Kami sehubungan dengan Aplikasi tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami.
13. PELEPASAN TANGGUNG JAWAB
13.1. Xxxxxxx, ahli waris Nasabah, atau penerus hak nya yang lain, membebaskan Bank dari setiap gugatan dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun, termasuk gugatan dan/atau tuntutan dari pihak manapun juga, dalam hal:
a. terjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang berada di luar kekuasaan Bank ataupun kemampuan Bank untuk mengantisipasinya, yang menyebabkan Bank kehilangan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya;
b. sebagai akibat pelaksanaan instruksi atau perbuatan-perbuatan dalam melaksanakan instruksi dari Nasabah;
c. apabila Bank menunda, membatalkan, atau menolak melaksanakan instruksi dari Nasabah (dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah), atau melakukan Pemblokiran, Penutupan, pendebetan Rekening Nasabah, karena Bank mencurigai adanya indikasi tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pemalsuan, kecurangan, ketidaksahan, atau ketidakwajaran terhadap instruksi atau Transaksi pada Rekening, atau sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dari Nasabah, terkait identitas palsu, data fiktif, ketidakbenaran data yang disampaikan Nasabah kepada Bank;
d. terjadi penurunan nilai dana pada Rekening yang disebabkan pemotongan/pembebanan nilai pajak yang ditanggung oleh Nasabah tetapi wajib dipungut oleh Bank;
e. jika Bank menjadi korban suatu tindak pidana yang melibatkan dan/atau dilakukan oleh Nasabah;
f. sebagai akibat Bank menjalankan instruksi atau perintah pejabat yang berwenang menurut undang-undang;
g. sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan-pemberitahuan yang harus diterima Bank dari Nasabah terkait dengan Rekening dan/atau Data KYC, termasuk keterlambatan pemberitahuan mengenai pihak ahli waris/keluarga Nasabah/pihak yang berkepentingan mengenai kondisi Nasabah yang meninggal dunia/koma/sakit keras/menjadi tidak cakap hukum/dipailitkan;
h. sebagai akibat atau konsekuensi hukum dari penempatan dana pada yang bersumber dari tindak pidana baik yang dilakukan Nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan Nasabah dan/atau Rekening Nasabah; dan/atau
i. jika permintaan data, dokumen, bukti Transaksi dan informasi lainnya terkait dengan Rekening dan Transaksi telah melewati masa retensi/pemeliharaan/pencatatan yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diatur ketentuan hukum yang berlaku.
13.2. Anda mengakui dan setuju bahwa Anda bertanggung jawab penuh atas seluruh Rekening Anda, dan bahwa Kami menerima seluruh data dan informasi yang Anda unggah atau beritahukan melalui Aplikasi atau media resmi yang Kami miliki, dengan “sebagaimana adanya” dan Anda mengetahui serta menyetujui bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau ketersediaan informasi yang Anda unggah tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada apakah informasi tersebut merupakan informasi terkini dan terbaru. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan NPWP, sebagaimana relevan. Selanjutnya Xxxxxxx bersedia untuk menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut.
13.3. Layanan disediakan “sebagaimana adanya” dan “sebagaimana tersedia” dan tanpa jaminan, klaim, atau pernyataan apa pun yang dibuat oleh Bank, baik secara tegas, tersirat maupun yang diwajibkan oleh undang-undang sehubungan dengan layanan, termasuk, namun tidak terbatas pada jaminan mutu, performa, ketiadaan pelanggaran, kelayakan jual, atau keselarasan untuk tujuan tertentu, dan bahwa tidak ada jaminan yang diciptakan dalam perilaku bertransaksi sebelumnya, perilaku transaksi berulang atau praktek dagang.
13.4. Anda mengakui bahwa Anda menanggung seluruh risiko yang timbul dari penggunaan Aplikasi dan/atau Layanan Perbankan Digital, dan Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan seluruh Kode Keamanan yang Anda miliki, dan Anda tidak akan menuntut Kami atas segala kerugian yang disebabkan oleh kegagalan Anda dalam menjaga kerahasiaan PIN atau Kode Keamanan tersebut.
13.5. Anda tidak diperkenankan untuk:
a. menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum, membuat ulang, mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Aplikasi (termasuk sistem pendukung dan layanan di dalamnya), kecuali sebagaimana diperbolehkan dalam Syarat Layanan Perbankan ini;
b. memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia perangkat lunak atau bagian dari Layanan Perbankan Digital kepada pihak ketiga dengan cara apapun sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun materi pada atau terkait dengan Layanan Perbankan Digital yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi yang Kami miliki lainnya tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kami atau pemilik hak yang memberikan lisensi hak-nya kepada Kami;
d. menghapus setiap hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam Aplikasi; dan/atau
e. merekayasa ulang atau mengakses Aplikasi dan/atau sistem pendukungnya untuk:
i. membangun produk atau layanan tandingan;
ii. membangun produk dengan menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafis sejenis;
iii. menyalin ide, fitur, fungsi, atau grafis;
iv. meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web crawlers, web robots, web indexers, bots, virus, worm, atau aplikasi lain sejenis dan segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja Aplikasi; atau
v. menggunakan robot, spider, pencarian situs/aplikasi crawler, atau perangkat manual atau otomatis lainnya atau proses untuk mengambil, indeks, "tambang data" (data mine), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari Aplikasi dan isi yang terdapat di dalamnya.
13.6. Nasabah wajib segera menginformasikan kepada Bank atas setiap perubahan data maupun pembaruan atas rincian data yang Nasabah unggah atau beritahukan dalam rangka Registrasi dan bersedia untuk menyerahkan nya kepada Bank, untuk Bank melakukan pemutakhiran data Nasabah. Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas kelalaian Nasabah untuk menginformasikan kepada Bank perihal perubahan dan/atau pembaruan data Registrasi Nasabah tersebut dan melepaskan serta membebaskan Bank dari konsekuensi yang muncul dari kelalaian tersebut.
13.7. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Syarat Layanan Perbankan ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian Kami, atas penipuan atau atas tanggung jawab lain yang tidak dapat dibatasi dan/atau dikecualikan berdasarkan undang-undang.
13.8. Setiap pengunduhan data, informasi, maupun pemberitahuan dari sistem Kami yang Anda lakukan, dilakukan atas risiko Anda sendiri, dan Kami tidak menjamin bahwa data tersebut bebas dari virus komputer atau kode, agen, program, atau makro lain yang berbahaya, destruktif, atau merusak.
14. MASUKAN, KELUHAN, PENGADUAN, DAN PEMBERITAHUAN
Seluruh permintaan informasi atas Layanan, pengaduan dan klaim terkait dengan Rekening Anda, Aplikasi, dan Layanan Perbankan Digital yang tersedia daripadanya dan/atau yang Anda akses melalui Platform Mitra, dan Syarat Layanan Perbankan ini, wajib disampaikan hanya melalui Layanan Nasabah. Layanan Nasabah dapat dihubungi melalui kontak-kontak resmi Kami sebagai berikut:
14.1. melalui email pada alamat xxxx@xxxxxxxxx.xx; atau
14.2. menghubungi hotline Kami di 1500333 (tarif berlaku sesuai dengan yang dikenakan oleh operator telekomunikasi masing-masing).
Pengaduan dan/atau keluhan Anda yang langsung Kami terima melalui kontak resmi pada Layanan Nasabah, akan Kami layani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
15. GANTI RUGI
Anda setuju untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Bank serta para pemegang saham, anak perusahaan, afiliasi, pejabat, agen, mitra merek/co-brander atau mitra lainnya, dan karyawan Kami (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak yang Dijamin”), dengan biaya Anda sendiri, dari dan terhadap setiap dan semua klaim, tindakan, proses dan tuntutan serta semua kewajiban, ganti rugi, pembayaran, penalti, denda, biaya dan pengeluaran terkait (termasuk, namun tidak terbatas pada biaya jasa hukum yang wajar dan pengeluaran lain sehubungan dengan penyelesaian perselisihan) yang dipikul oleh Para Pihak yang Dijamin, yang timbul dari atau sehubungan dengan:
a. pelanggaran Anda terhadap ketentuan dalam Syarat Layanan ini atau kebijakan atau pedoman yang dirujuk dalam Syarat Layanan ini;
b. penggunaan atau penyalahgunaan Layanan oleh Anda;
c. pelanggaran yang Anda lakukan terhadap undang-undang atau hak pihak ketiga; atau
d. penipuan, kelalaian atau kesalahan yang Anda lakukan.
16. KETERPISAHAN
Jika suatu ketentuan dalam Syarat Layanan ini dianggap melanggar hukum, tidak sah, atau karena alasan apa pun tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum di suatu yurisdiksi, maka ketentuan tersebut harus dianggap dipisahkan dari Syarat Layanan ini, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lainnya di yurisdiksi tersebut, atau keabsahan dan keberlakuan ketentuan tersebut berdasarkan hukum di yurisdiksi lain.
17. HUKUM YANG MENGATUR
17.1. Anda setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat Layanan Perbankan ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
17.2. Syarat Layanan Perbankan ini diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memandang pertentangan di antara ketentuan hukum yang ada di dalamnya. Setiap perselisihan, perbedaan pendapat, pertentangan, klaim atau perbedaan dalam bentuk apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat Layanan Perbankan ini terhadap atau yang berkaitan dengan Kami atau Para Pihak yang Dijamin berdasarkan Syarat Layanan Perbankan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah ini akan diserahkan kepada, dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengurangi hak masing-masing Pihak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18. KETENTUAN LAIN-LAIN
18.1. Verifikasi Data KYC Oleh Mitra KYC
a. Dalam melakukan verifikasi Data KYC Nasabah, Bank menggunakan data pihak ketiga yang disediakan oleh PT Indonesia Digital Identity (“Mitra KYC”), yang diproses Mitra melalui layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Mitra (“Layanan Mitra KYC”).
b. Untuk tujuan sebagaimana yang disebutkan pada huruf (a) di atas serta guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, beserta pembaruan, perubahan, penambahan, dan turunan-turunannya yang berlaku dari waktu ke waktu, Nasabah sepakat untuk menggunakan Layanan Mitra KYC, dan mendaftar sebagai pengguna Layanan Mitra KYC serta memberikan kuasa kepada Bank untuk meneruskan Data KYC Nasabah kepada Mitra, sebagai data yang dipergunakan Nasabah untuk mendaftar Layanan Mitra KYC.
c. Sehubungan dengan penggunaan Layanan Mitra KYC, dengan ini Nasabah menyatakan setuju terhadap dan untuk terikat pada syarat dan ketentuan Layanan Mitra KYC yang terdapat pada Perjanjian Kepemilikan Sertifikasi Elektronik (Subscriber Agreement) serta Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certificate Practice Statement) VIDA yang dapat diakses melalui xxxxx://xxxx.xxxx.xx.
18.2. Anda dengan ini menyatakan bahwa seluruh data, deskripsi, dan persetujuan secara elektronik dalam Registrasi, setiap dokumen pendukung yang terkait dengan Aplikasi, Rekening dan/atau Layanan Perbankan Digital yang digunakan, setiap instruksi pengoperasian Aplikasi, penggunaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Digital, setiap kewenangan yang Anda berikan kepada Kami adalah sah dan mengikat secara hukum.
18.3. Anda dengan ini menyatakan dan mengakui bahwa:
a. Kami berhak menguji validitas data yang diberikan pada saat Registrasi, dan berhak meminta data tambahan yang Kami anggap perlu; dan
b. Kami telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan Perbankan Digital Kami yang akan Anda gunakan, dan Anda telah sepenuhnya memahami konsekuensi, termasuk manfaat, kerugian, risiko, dan biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan Aplikasi dan Layanan Perbankan Digital.
18.4. Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami dan mengetahui risiko yang timbul dari Transaksi, yang diterima melalui Aplikasi atau Platform Mitra, atau kanal penerimaan Transaksi lainnya yang dimiliki Bank dari waktu ke waktu, menggunakan Perangkat, transaksi terkait lainnya, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas semua Transaksi yang Kami proses sesuai dengan instruksi yang Anda berikan, Syarat Layanan Perbankan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
18.5. Kegagalan, keterlambatan, dan/atau penundaan Bank untuk menjalankan hak nya yang timbul dari Syarat Layanan Perbankan ini, atau penundaan Bank untuk meminta Nasabah memenuhi Syarat Layanan Perbankan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Bank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat Layanan Perbankan ini.
18.6. Semua kewenangan yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Syarat Layanan Perbankan ini diberikan dengan hak substitusi, dan selama kewajiban Nasabah kepada Bank belum sepenuhnya diselesaikan, kewenangan tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri dengan alasan apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada alasan-alasan yang ditetapkan dalam Pasal 1813 dan Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait pencabutan kuasa secara sepihak, karena kewenangan tersebut merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari Syarat Layanan Perbankan ini.
18.7. Pengakhiran syarat dan ketentuan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai diperlukannya persetujuan pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan atau mengakhiri lebih cepat Syarat Layanan Perbankan ini.
18.8. Nasabah setuju untuk bekerja sama dengan Kami dalam investigasi atau proses pengadilan apapun, termasuk mengizinkan Kami atau badan pengawas untuk memiliki akses ke Perangkat Nasabah yang mungkin sewajarnya diminta. Nasabah harus bekerja sama dalam menjawab pertanyaan apapun terkait dengan aspek Layanan, yang mungkin diajukan oleh Kami, pengadilan, maupun badan pengawas manapun.
18.9. Nasabah menyatakan dan mengakui bahwa untuk menggunakan dan mengakses Layanan Perbankan Digital:
a. Nasabah telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat Layanan dan Pemberitahuan Privasi ini; dan
b. Nasabah setuju untuk mengikatkan dirinya pada Syarat Layanan ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Kami dari waktu ke waktu terkait masing-masing fitur dari Layanan Perbankan Digital.
18.10. Apabila Syarat Layanan Perbankan ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dan terdapat ketidakkonsistenan atau kontradiksi dengan versi Bahasa Indonesia, Para Pihak sepakat bahwa yang berlaku dan mengikat adalah Syarat Layanan Perbankan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dalam seluruh terjemahan, tafsiran, dan/atau pelaksanaannya.
18.11. Syarat Layanan ini telah disesuaikan dengan dan tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Bank atau Nasabah melakukan penyesuaian atau melakukan tindakan tertentu yang terkait dengan Transaksi, maka ketentuan tersebut dianggap telah tercantum di dalam Syarat Layanan Perbankan ini dan secara otomatis berlaku terhadap Transaksi wajib dilakukan oleh Bank atau Anda/Nasabah.
18.12. Dengan mengklik “lanjut” saat proses pendaftaran, Nasabah memahami bahwa Xxxxxxx sedang memberikan persetujuan Nasabah secara elektronik, yang Nasabah maksudkan untuk memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sama, seperti apabila Nasabah membubuhkan nama dan tanda tangan Nasabah secara manual.
19. JANGKA WAKTU
Syarat Layanan Perbankan ini terakhir diperbarui dan berlaku sejak 15 Oktober 2024 dan mengikat Anda sepanjang Anda masih terdaftar sebagai Nasabah.